Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
JEJEN SUGANDI Bin SUGANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2657/M.6.14/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEJEN SUGANDI Bin SUGANDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

Bahwa Terdakwa JEJEN SUGANDI Bin SUGANDI (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan November tahun 2025 terdakwa JEJEN SUGANDI Bin SUGANDI (Alm) melakukan penambangan pasir laut pada lahan seluas kurang lebih 2 hektar dengan rincian untuk kegiatan penambangan pasir laut seluas kurang lebih 5.000 m dan untuk penyimpanan serta tempat pengangkutan seluas kurang lebih 300 m yang beralamat di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
  • Bahwa pada tanggal 06 Mei 2026 dan pada tanggal 11 Mei 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan penutupan dan pemasang spanduk penutupan usaha tambang milik terdakwa tersebut karena tidak memiliki perizinan;
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 terdakwa yang usaha pertambangannya telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak karena tidak memiliki izin kembali melakukan penambangan pasir laut di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk terdakwa jual. Pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB saksi JULIYANTO Bin UCEN datang ke lokasi pemuatan pasir laut milik terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi F 8576 UU warna Kuning kombinasi Tahun 2013 dengan Nomor Rangka MHMFE74P5DK092637 dan Nomor Mesin 4D34TJ32232 untuk mengangkut 250 (dua ratus lima puluh) karung pasir laut milik terdakwa untuk dijual, akan tetapi setelah saksi JULIYANTO Bin UCEN meninggalkan lokasi pemuatan pasir laut milik terdakwa, saksi JULIYANTO Bin UCEN diberhentikan oleh beberapa masyarakat, kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh masyarakat ditemukan pasir laut pada bak kendaraan saksi JULIYANTO Bin UCEN, selanjutnya saksi JULIYANTO Bin UCEN diarahkan oleh masyarakat untuk membawa kendaraan beserta pasir laut yang dibawanya ke Polsek Wanasalam;
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Tahap pengambilan yaitu melakukan pengambilan pasir yang dalam keadaan kering pada permukaan lahan dengan menggunakan garok yang kemudian dilakukan pengayakan atau penyaringan menggunakan ayakan yang bertujuan untuk menghasilkan pasir laut yang lebih halus, setelah itu pasir laut yang halus dimasukkan ke dalam karung menggunakan serokan, terhadap karung yang sudah terisi pasir laut kemudian dilakukan pengikatan dan disimpan di area tersebut. Pada tahap ini, terdakwa diantaranya mempekerjakan saksi YATNA Bin IBRAHIM, saksi SANIMAH Binti SAYUMAN (Alm), Sdri. EDAH, Sdri. MAK JUHA, Sdr. Sdr. ROHMAN dan Sdr. ABAH SAPRI dengan upah masing-masing sebesar Rp 1.500,- (seribu lima ratus Rupiah) per karung;
  2. Tahap pengeringan yaitu melakukan penjemuran atau pengeringan terhadap pasir laut yang masih dalam keadaan basah dengan cara dihamparkan atau disebarkan pasir laut di lahan tersebut agar terkena sinar matahari, dan setelah kering dilakukan pengambilan terhadap pasir tersebut. Pada tahap ini, terdakwa mempekerjakan Sdri. PUTRI Alias TEH SANIRAH dengan upah sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) per karung;
  3. Tahap pengangkutan dan penjualan yaitu proses penjualan pasir laut dari hasil kegiatan yang dilakukan dimana para pembeli menghubungi terdakwa untuk melakukan pembelian dan kemudian setelah ada kendaraan ke lokasi kegiatan dilakukan pemuatan pasir laut ke bak kendaraan, setelah itu oleh pembeli dilakukan pembayaran terhadap pasir laut yang diangkut kepada terdakwa. Pada tahap ini, terdakwa diantaranya mempekerjakan saksi HENDRI Bin JEJEN SUGANDI, Sdr. ADENG dan Sdr. OMBI dengan upah masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) per karung.
  • Bahwa selama satu minggu kegiatan penambangan pasir laut, terdakwa dapat menghasilkan sekira 700 (tujuh ratus) karung pasir laut yang kemudian terdakwa jual dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah) per karung;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir laut tersebut tidak memiliki perizinan IUP, IUPK, IPR dan SIPB, kemudian berdasarkan Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor: 400.14.5.1/1105-DPMPTSP/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ir. Hj. VIRGOJANTI, M.Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten berdasarkan hasil penelusuran data perizinan yang tersedia pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta Sistem Informasi Perizinan Elektronik Terbuka (SIPEKA) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tidak ditemukan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa JEJEN SUGANDI Bin SUGANDI (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/ atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekira bulan November tahun 2025 terdakwa JEJEN SUGANDI Bin SUGANDI (Alm) melakukan penambangan pasir laut pada lahan seluas kurang lebih 2 hektar dengan rincian untuk kegiatan penambangan pasir laut seluas kurang lebih 5.000 m dan untuk penyimpanan serta tempat pengangkutan seluas kurang lebih 300 m yang beralamat di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
  • Bahwa pada tanggal 06 Mei 2026 dan pada tanggal 11 Mei 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan penutupan dan pemasang spanduk penutupan usaha tambang milik terdakwa tersebut karena tidak memiliki perizinan;
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 terdakwa yang usaha pertambangannya telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak karena tidak memiliki izin kembali melakukan penambangan pasir laut di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk terdakwa jual. Pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB saksi JULIYANTO Bin UCEN datang ke lokasi pemuatan pasir laut milik terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan merk Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi F 8576 UU warna Kuning kombinasi Tahun 2013 dengan Nomor Rangka MHMFE74P5DK092637 dan Nomor Mesin 4D34TJ32232 untuk mengangkut 250 (dua ratus lima puluh) karung pasir laut milik terdakwa untuk dijual, akan tetapi setelah saksi JULIYANTO Bin UCEN meninggalkan lokasi pemuatan pasir laut milik terdakwa, saksi JULIYANTO Bin UCEN diberhentikan oleh beberapa masyarakat, kemudian saat dilakukan pemeriksaan oleh masyarakat ditemukan pasir laut pada bak kendaraan saksi JULIYANTO Bin UCEN, selanjutnya saksi JULIYANTO Bin UCEN diarahkan oleh masyarakat untuk membawa kendaraan beserta pasir laut yang dibawanya ke Polsek Wanasalam;
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Tahap pengambilan yaitu melakukan pengambilan pasir yang dalam keadaan kering pada permukaan lahan dengan menggunakan garok yang kemudian dilakukan pengayakan atau penyaringan menggunakan ayakan yang bertujuan untuk menghasilkan pasir laut yang lebih halus, setelah itu pasir laut yang halus dimasukkan ke dalam karung menggunakan serokan, terhadap karung yang sudah terisi pasir laut kemudian dilakukan pengikatan dan disimpan di area tersebut. Pada tahap ini, terdakwa diantaranya mempekerjakan saksi YATNA Bin IBRAHIM, saksi SANIMAH Binti SAYUMAN (Alm), Sdri. EDAH, Sdri. MAK JUHA, Sdr. Sdr. ROHMAN dan Sdr. ABAH SAPRI dengan upah masing-masing sebesar Rp 1.500,- (seribu lima ratus Rupiah) per karung;
  2. Tahap pengeringan yaitu melakukan penjemuran atau pengeringan terhadap pasir laut yang masih dalam keadaan basah dengan cara dihamparkan atau disebarkan pasir laut di lahan tersebut agar terkena sinar matahari, dan setelah kering dilakukan pengambilan terhadap pasir tersebut. Pada tahap ini, terdakwa mempekerjakan Sdri. PUTRI Alias TEH SANIRAH dengan upah sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) per karung;
  3. Tahap pengangkutan dan penjualan yaitu proses penjualan pasir laut dari hasil kegiatan yang dilakukan dimana para pembeli menghubungi terdakwa untuk melakukan pembelian dan kemudian setelah ada kendaraan ke lokasi kegiatan dilakukan pemuatan pasir laut ke bak kendaraan, setelah itu oleh pembeli dilakukan pembayaran terhadap pasir laut yang diangkut kepada terdakwa. Pada tahap ini, terdakwa diantaranya mempekerjakan saksi HENDRI Bin JEJEN SUGANDI, Sdr. ADENG dan Sdr. OMBI dengan upah masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah) per karung.
  • Bahwa selama satu minggu kegiatan penambangan pasir laut, terdakwa dapat menghasilkan sekira 700 (tujuh ratus) karung pasir laut yang kemudian terdakwa jual dengan harga Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah) per karung;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir laut tersebut tidak memiliki perizinan IUP, IUPK, IPR dan SIPB, kemudian berdasarkan Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor: 400.14.5.1/1105-DPMPTSP/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Ir. Hj. VIRGOJANTI, M.Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten berdasarkan hasil penelusuran data perizinan yang tersedia pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta Sistem Informasi Perizinan Elektronik Terbuka (SIPEKA) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten tidak ditemukan data Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Rangkasbitung, 27 Agustus 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199207262020121015

Pihak Dipublikasikan Ya