| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUTISNA Bin H. JAKRI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kampung Sudamanik, RT 003 RW 002, Kelurahan/Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pada sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju stasiun Tanah Abang dengan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL), kemudian sesampainya di Stasiun Tanah Abang sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menemui seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya untuk membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 300 butir dengan harga Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang Terdakwa bayar secara tunai. Setelah menerima obat jenis Tramadol tersebut, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Sudamanik, RT 003 RW 002 Kelurahan/Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, lalu menyimpan obat jenis Tramadol tersebut di atas lemari pakaian kamar Terdakwa bersama dengan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer yang sebelumnya telah Terdakwa beli dari tempat yang berbeda-beda, di antaranya Terdakwa beli di toko yang berada di daerah Cakung, Marunda dan Tanah Abang sebagai stok yang nantinya akan Terdakwa jual kembali.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi IQBAL PAHLEVI AL IMRON Bin IIM AL IMRON datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang Saksi IQBAL bayar secara tunai kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL dan Saksi ZIKRI FITRA ERLANGGA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lebak yang telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi obat-obatan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, sehingga selanjutnya pada sekira pukul 21.00 WIB, Saksi YOSUA dan Saksi ZIKRI mendatangi rumah Terdakwa, kemudian setelah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk ifinix Hot 60i, warna neon red (merah kejinggan), dengan nomor SIM Card 0858-1932-2935, 1 (satu) buah dompet/kantong kecil warna coklat bermotif tanpa merk, 1 (satu) pak kantong plastik pembungkus, 1 (satu) buah botol kaca kecil, Uang tunai sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), obat Tramadol sebanyak 510 (lima ratus sepuluh butir), dan obat hexymer sebanyak 679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) butir, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0109 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 Warna : Putih, Bau : Normal, Rasa : - diperoleh kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCL)
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0114 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa SUTISNA Bin H. JAKRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUTISNA Bin H. JAKRI (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kampung Sudamanik, RT 003 RW 002, Kelurahan/Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pada sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju stasiun Tanah Abang dengan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL), kemudian sesampainya di Stasiun Tanah Abang sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menemui seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya untuk membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 300 butir dengan harga Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang Terdakwa bayar secara tunai. Setelah menerima obat jenis Tramadol tersebut, Terdakwa kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Sudamanik, RT 003 RW 002 Kelurahan/Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, lalu menyimpan obat jenis Tramadol tersebut di atas lemari pakaian kamar Terdakwa bersama dengan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer yang sebelumnya telah Terdakwa beli dari tempat yang berbeda-beda, di antaranya Terdakwa beli di toko yang berada di daerah Cakung, Marunda dan Tanah Abang sebagai stok yang nantinya akan Terdakwa jual kembali.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi IQBAL PAHLEVI AL IMRON Bin IIM AL IMRON datang ke rumah Terdakwa untuk membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang Saksi IQBAL bayar secara tunai kepada Terdakwa.
- Bahwa Saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL dan Saksi ZIKRI FITRA ERLANGGA yang merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lebak yang telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi obat-obatan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, sehingga selanjutnya pada sekira pukul 21.00 WIB, Saksi YOSUA dan Saksi ZIKRI mendatangi rumah Terdakwa, kemudian setelah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk ifinix Hot 60i, warna neon red (merah kejinggan), dengan nomor SIM Card 0858-1932-2935, 1 (satu) buah dompet/kantong kecil warna coklat bermotif tanpa merk, 1 (satu) pak kantong plastik pembungkus, 1 (satu) buah botol kaca kecil, Uang tunai sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah), obat Tramadol sebanyak 510 (lima ratus sepuluh butir), dan obat hexymer sebanyak 679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) butir, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0109 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 Warna : Putih, Bau : Normal, Rasa : - diperoleh kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCL)
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0114 tanggal 08 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi maupun melakukan praktik kefarmasian, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa SUTISNA Bin H. JAKRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---
Rangkasbitung, 20 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
AJUN JAKSA |