INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2026/PN Rkb | 1.NENG WIDIAWATI 2.ASEP WIHARTA 3.ARIF HAMZANI 4.ANZAR RISWANA 5.DIANA AMBAR LENDA |
1.WAWANG HALWANI 2.KEPALA DESA SUKAMARGA, KECAMATAN SAJIRA, KABUPATEN LEBAK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 2.407.000.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menghentikan seketika dan segala bentuk aktivitas pembangunan/pembuatan bangunan di atas tanah objek perkara seluas 238 M?2; (dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang merupakan bagian dari SHM No. 51/Sukamarga, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas tanah objek perkara luas 238 M?2; (dua ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang merupakan bagian dari luas tanah milik para Penggugat seluas 868 M?2; (delapan ratus enam puluh delapan meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 51/Sukamarga atas nama ibu kandung mereka Almarhumah SUHAYAH, terletak di Blok Kalawijo Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
o Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Sdr. Mano;
o Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik H. Soleman;
o Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jl. Raya Gajrug-Muncang;
o Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jl. Raya Sajira-Muncang.
3. Menyatakan sah demi hukum bahwa nama SUHAYA dan nama SUHAYAH yang tercantum dalam dokumen-dokumen hukum Penggugat adalah satu orang yang sama.
4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I yang mengklaim, menduduki, membuat pondasi, dan mendirikan bangunan di atas lahan milik Para Penggugat seluas 238 m?2;, serta perbuatan TERGUGAT II yang memproses, menerbitkan, dan/atau melegalisasi surat-surat pertanahan yang cacat hukum/rekayasa atas tanah objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Para Penggugat;
5. Menyatakan secara hukum bahwa:
a. Surat Keterangan Jual Beli Tanah dan Bangunan tertanggal 11 Mei 2021;
b. Surat Pernyataan Hibah dari Hj. Suhaya kepada Dede Jalaludin tertanggal 4 Oktober 2021;
c. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa atas nama Dede Jalaludin tertanggal 4 Oktober 2021;
yang dijadikan dasar klaim oleh Tergugat I adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membongkar segala bangunan/pondasi yang terlanjur didirikan di atas tanah seluas 238 M?2; tersebut, serta menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, aman, tanpa beban ikatan hukum apa pun;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT I lalai atau menunda-nunda dalam melaksanakan isi putusan ini (khususnya kewajiban membongkar bangunan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong), terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) hingga dilaksanakan secara sempurna;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada Para Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp407.000.000,- (empat ratus tujuh juta rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat secara tunai, sekaligus, dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas sebagian tanah objek perkara seluas 238 M?2; tersebut;
11. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk, taat, dan patuh pada putusan perkara ini, begitu pula memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, taat, dan patuh pada putusan perkara ini
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan hukum lainnya;
13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
