INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2024/PN Rkb | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Lambang Ganda Cab. Rangkangkas Bitung | 1.Mamat 2.Ining 3.Iyus |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Rkb | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 31.716.000,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No.0414/BPRLG-CB.RKS/09/2023 tertanggal 22 September 2023.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
4. Menghukum tergugat I, II, dan III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 31.716.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
5. Biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I, II, dan III sebesar Rp. 3.086.000,- (Tiga Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) .
6. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) dan biaya keterlambatan kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti surat Sertifikat Hak Milik no.593 luas 775 m2 an Iyus terletak di Kp. Bahbul RT 20 RW 05 Ds. Cimangeunteung Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak. Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat.
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
