Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Rkb PT Raska Anugerah Utama Agus Hermawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Raska Anugerah Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Laurencius Juanda SinuratPT Raska Anugerah Utama
Tergugat
NoNama
1Agus Hermawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KHUMAIDULLAH IRFAN, S.H DAN REKANAgus Hermawan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa Sales Invoice No. 03080 tertanggal 06 April 2024 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
 
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban atas Sales Invoice No. 03080 tertanggal 06 April 2024.
 
4. Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat berdasarkan Sales Invoice No. 03080 tertanggal 06 April 2024 dengan nominal sebesar
Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta Rupiah).
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang berdasarkan Sales Invoice No. 03080 tertanggal 06 April 2024 dengan nominal sebesar
Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta Rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
 
6. Menyatakan sah dan meletakan sita eksekusi atas harta benda milik Tergugat, serta sita lelang termasuk namun tidak terbatas pada sita eksekutorial oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
• Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek BTN Bumi Ciujung Makmur 1 Blok B3 No. 13, RT. 003/RW. 017, Desa/Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari keterlambatan yang dilakukan Tergugat apabila sejak dijatuhkannya putusan ini Tergugat lalai melakukan kewajibannya,
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, kasasi baik dari Tergugat maupun pihak manapun juga.
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak