Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Rkb 1.IFKAR MAULANA, S.H.
2.Amelia Pratiwi S.H.
NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1592/M.6.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IFKAR MAULANA, S.H.
2Amelia Pratiwi S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

--- Bahwa terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN, pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di RSUD Malingping yang beralamat di Jl Raya Saketi – Malingping KM 1, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB bertempat di RSUD Malingping terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN melakukan pencurian dengan cara masuk lewat pintu kamar rawat inap tulip nomor 4 yang dalam keadaan terbuka, terdakwa NAZRUL mengambil 1 (satu) buah handphone Redmi A6 berwarna biru yang saksi JARTA letakkan di atas tempat tidur, lalu setelah handphone Redmi A6 berwarna biru terdakwa NAZRUL kuasai, terdakwa berpindah ke kamar rawat inap Tulip nomor 8 dan melihat handphone Realme Note 60 berwarna biru tergeletak di atas lemari di samping saksi ADE yang sedang tertidur;
  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa NAZRUL mencoba mengambil handphone Realme Note 60 berwarna hitam, saksi ADE yang sedang tertidur pun terbangun dan langsung berteriak “MALING MALING” sehingga terdakwa NAZRUL langsung melarikan diri melalui pintu depan kemudian terdakwa NAZRUL diamankan oleh SATPAM dan lalu dibawa ke polsek Malingping;
  • Bahwa ketika terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN mengambil handphone tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ADE SUMINTA Bin H. HERMAN (Alm) dan saksi JARTA Bin JAKRI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN, saksi ADE SUMINTA Bin H. HERMAN (Alm) mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan saksi JARTA Bin JAKRI mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

--- Perbuatan terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Atau

 

Kedua

---Bahwa terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN, pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di RSUD Malingping yang beralamat di Jl Raya Saketi – Malingping KM 1, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB bertempat di RSUD Malingping terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN melakukan pencurian dengan cara masuk lewat pintu kamar rawat inap tulip nomor 4 yang dalam keadaan terbuka, terdakwa NAZRUL mengambil 1 (satu) buah handphone Redmi A6 berwarna biru yang saksi JARTA letakkan di atas tempat tidur, lalu setelah handphone Redmi A6 berwarna biru terdakwa NAZRUL kuasai, terdakwa berpindah ke kamar rawat inap Tulip nomor 8 dan melihat handphone Realme Note 60 berwarna biru tergeletak di atas lemari di samping saksi ADE yang sedang tertidur;
  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa NAZRUL mencoba mengambil handphone Realme Note 60 berwarna hitam, saksi ADE yang sedang tertidur pun terbangun dan langsung berteriak “MALING MALING” sehingga terdakwa NAZRUL langsung melarikan diri melalui pintu depan kemudian terdakwa NAZRUL diamankan oleh SATPAM dan lalu dibawa ke polsek Malingping;
  • Bahwa ketika terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN mengambil handphone tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ADE SUMINTA Bin H. HERMAN (Alm) dan saksi JARTA Bin JAKRI;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN, saksi ADE SUMINTA Bin H. HERMAN (Alm) mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan saksi JARTA Bin JAKRI mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

--- Perbuatan NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN ssebagaimana diatur dan diancam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

 

Rangkasbitung, 26 Mei 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

IFKAR MAULANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199209012020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya