| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.IFKAR MAULANA, S.H. 2.Amelia Pratiwi S.H. |
NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1592/M.6.14/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Kesatu --- Bahwa terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN, pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di RSUD Malingping yang beralamat di Jl Raya Saketi – Malingping KM 1, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
--- Perbuatan terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua ---Bahwa terdakwa NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN, pada hari Jumat, tanggal 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di RSUD Malingping yang beralamat di Jl Raya Saketi – Malingping KM 1, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
--- Perbuatan NAZRUL HAYAT Bin H. AFUDIN ssebagaimana diatur dan diancam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rangkasbitung, 26 Mei 2026 PENUNTUT UMUM
IFKAR MAULANA, S.H. AJUN JAKSA NIP. 199209012020121016
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
