| Petitum Permohonan |
Perihal : GUGATAN PRAPERADILAN
- atas Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/329.a/V/Res.1.11/2026/Ditreskrimum, Tanggal 21 mei 2026, dan atau
- LP/B/215/VIII/SPKTII/DIREKRIMUM/2024/POLDA BANTEN
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Rangkas Bitung
Di -
Jalan R.A Kartini Nomor 55 RangkasBitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Dengan Hormat,
Kami Adv Raden Giri,S.HI & TRISNO WIJAYA SH, yang tergabung di GPS LAW FIRM & PATNERS yang beralamat di Jalan Raya Serang Setu, Ruko Cluster Green simpur No.06 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi – Provinsi Jawa Barat,
Dalam hal ini bertndak secara sendiri – sendiri dan ataupun Bersama sama berdasarkan surat Kuasa khusus Nomor 01/SKK.ADV/GPS/X/2026, tertanggal 01 Oktober 2026 , dengan ini mengajukan gugatan Praperadilan terhadap :
I. PIHAK YANG BERPERKARA
PEMOHON
Uneh Junaedi bertempat tinggal berdasarka KTP Kp.Cangkudu RT 001 RW 005 DESA Citereup Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang – Banten , untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Selanjutnya disebut PEMOHON .
TERMOHON I.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, yang beralamat di Jl Raya syeh Nawawi Al Bantani , serang Banten, selanjutnya diesbut TERMOHON I.
TERMOHON II.
KASUBDIT 4 Reserse Kriminal Umum Polda Banten, yang beralamat di Jl. Raya syeh Nawawi , serang Banten, selanjutnya disebut TERMOHON II.
TERMOHON III
Penyiydik pada SUBDIT 4(empat) Reserse Kriminal Umum Polda Banten. yang beralamat di Jl. Raya syech Nawawi Al Bantani, serang Banten,Selanjutnya disebut TERMOHON III.
TERMOHON IV.
AAT RUHIAT yang beralamat di Jalan lempeung RT 004 RW.001 Desa Taman Sari Kecamatan Banjar Sari Kabupaten Lebak – Banten.
Selanjutnya disebut TERMOHON IV/PELAPOR.
II. OBJEK GUGATAN PRA PERADILAN
Bahwa yang menjadi objek gugatan Pra Peradilan ini adalah :
- Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/VIII/SPKTII/DIREKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, Tanggal 12 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh TERMOHON IV (AAT RUHIAT).
- Surat Ketetpan Tersangka No : S.Tap.Tsk/329.a/V/Res.1.11/2026/Ditreskrimum, Tanggal 21 mei 2026 yang menetapkan Tersangka.
III. DUDUK PERKARA
- Bahwa Pemohon adalah Pihak yang memberikan Surat Perintak Kerja Proyek Indonesia Terang kepada TERMOHON IV (AAT RUHIAT) untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Termohon IV ternyata tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sama sekali, sehingga pekerjaan yang diperitahkan tidak terlaksana.
- Bahwa tidak ada unsur penipuan , penggelapan , maupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh PEMOHON , Hubungan hukum antara Pemohon dengan Termohon IV murni merupakan hubungan PERDATA berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kerja dimana Pemohon selaku pemberi pekerjaan dan Termohon IV selaku Penerimaa Pekerjaan yang tidak melaksanakan Kewajibannya.
- Bahwa dalam laporan polisi yang dibuat oleh Termohon IV , dilaporkan seolah – olah Pemohon telah melakukan perbuatan pidana merugikan Termohon IV, padahal kenyataannya :
- Pemohon tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari Termohon IV.
- Termohon IV tidak pernah menyerahkan hasil pekerjaan sesuai Surat Perintah Kerja yang disepakati antara Pemohon dengan Termohon IV.
- Tidak ada kerugian Materiil maupun immaterial yang diderita oleh Termohon IV akibat perbuatan Pemohon
- Bahwa untuk menguatkan laporannya Termohon IV menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yaitu Sdr Asep Faisal dan haji Badarudin , yang memberikan keterangan seolah – olah Pemohon telah menerima uang dari Termohon IV, keterangan ke 2(dua) saksi tersebut di duga kuat merupakan memberikan keterangan palsu, karena tidak didukung oleh satu pun Bukti Fisik,seperti Bukti Transfer Uang, kwitansi, Tanda terima atau dokumen keuangan lainnya , yang membuktikan Pemohon benar – benar menerima uang sebagaimana yang didalilkan.
- bahwa laporan Polisi A Qou dibuat oleh Termohon IV dengan tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya serta tidak disertai bukti – bukti Cukup guna membuktikan adanya tindak pidana yang didalilkan , keterangan saksi yang bersifat Palsu dan tanpa bukti tertulis tidak dapat dijadikan dasar yang Sah untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka.
- Bahwa meskipun dasar laporan tidak jelas , tidak ada alat bukti permulaan yng cukup dan keterangan saksi yang diragukan kebenarannya Termohon I, II dan III tetap Menerbitkan Surat Penetapan status Tersangka atas nama Pemohon , sehingga menimbulkan kerugian hak Konstitusional Pemohon.
- Bahwa permasalahan antara Pemohon dengan Termohon IV adalah sengketa Perdata semata , sehingga tidak berwenang diselesaikan melalui jalur Pidana.
IV. DASAR HUKUM
- Pasal 1(satu) Ayat 27 KUHAP : Bukti permulaan yang cukup adalah keadaan peristiwa atau petunjuk yang menguatkan adanya dugaan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan orang yang diduga itulah yang melakukannya.
- Pasal 24 ayat (1) KUHAP : Penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup.
- Pasal 185 ayat (6) KUHAP : keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah keterangan tersebut harus disertai dengan satu alat bukti sah lainnya.
- Pasal 77 huruf a Unddang – undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman : Pengadilan Negeri berwenang memeriksa , mengdilidan memutus sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu tindakan hokum yang dilakukan oleh pejabat tau Instansi pemerintah dalam bidang pemerintahan.
- Pasal 13 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2019, Tentang tata cara peneyelesaian Sengketa PRA PERADILAN : Gugatan Pra Peradilan dapat diajukan apabila terdapat dugaan kuat bahwa tindakan hokum sepihak yang dilakukan oleh instansi penegak hokum tidak mempunyai dasar Hukum yang SAH.
- Pasal 1320 , 1338, dan 1365 KUHPERDATA : perjanjian yang sah mengikat para pihak dan sengketa pelaksanaan perjanjian merupakan Hukum Perdata bukan Hukum Pidana.
- Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 : setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan perlindungan dan kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan Hukum.
- Pasal 142 KUHP barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan kebenaran di siding pengadilan atau dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat berwenang diancam dengan pidana karena memberikan keterangan Palsu.
V. POKOK – POKOK GUGATAN
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PRAPERADILAN Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/VIII/Ditreskrimum/Polda Banten Tertanggal 12 Agustus 2024, yang dibuat oleh Termohon IV tidak beralasan Hukum dan tidak sesuai Fakta yang sebenarnya.
- Menyatakan keterangan yang diberikan oleh Saksi Asep Faisal dan Haji Badarudin yang menyatakan pemohon menerima uang dari Termohon IV adalah keterangan yang tidak didukung oleh alat bukti yang Sah dan patut di duga merupakan keterangan Palsu.sehingga tidak dapat dijadikan dasar penetapan Tersangka.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa permasalahan antara Pemohon dengan Termohon IV merupakan sengketa Perdata semata dan tidak mengandung unsur pidana.
- Menyatakan tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum surat Ketetapan status Tersangka nomor :S.Tap.TSK /329.a/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tanggal 21 Mei 2026, atas nama Uneh Junaedi.
- Membatalkan surat Ketetapan Tersangka Tersebut sejak Semula.
- Memrintahkan Termohon I, II, dan III untuk :
- Mencabut status Tersangka atas nama UNEH JUNAEDI.
- Menghentikan seluruh proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini.
- Menghapus nama Pemohon dari daftar pencarian orang maupun data perkara terkait perkara ini.
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon IV yang melaporkan Pemohon ke jalur Pidana atas permasalahan yang bersifat PERADTA serta menghadirkansaksi yang memberikan keterangan tanpa bukti merupakan penyalahgunaan proses Hukum.
- Memerintahkan Salinan putusan ini disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti apabila ditemukan indikasi pidana atas pemberian keterangan palsu oleh para saksi.
- Menghukum Termohon membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Bono)
Demikian permohonan ini diajukan dengan sebenar – benarnya , atas perhatian dan Putusan yang adil , kami ucapkan banyak terima kasih.
Kabupaten Bekasi , 05 Oktober s 2026
Hormat kami
Kuasa PEMOHON
Raden Giri, S.H.I TRISNO WIJAYA, SH |