| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa TOMI Bin JAJAT Als AJAT SUHENDAR (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut terdakwa), pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di di Kp. Cipaniis Des/kel. Cipanas Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada jam 09.00 Wib hari jumat tanggal 20 Maret 2026 Saksi Hendiyana Bin Suparta memarkirkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street, Warna Hitam, No. Mesin: JMG1E1169220 No Rangka : MH1JMG115RK169094 miliknya di depan kantor desa Cilayang, Kp. Cilayang, Rt.001/Rw.001, Ds. Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan kondisi kunci kontak motor yang masih menempel di motornya tersebut, selanjutnya Saksi Hendiyana Bin Suparta masuk ke kantor desa untuk mengurus kelengkapan berkas BPJS. Pada jam 09.45 Wib Saksi Korban Hendiyana Bin Suparta keluar dari kantor desa Cilayang, Kp. Cilayang, Rt.001/Rw.001, Ds. Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
- Pada hari yang sama yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Sdr. DEPAN FITRAH FLORES Als BUONG Bin OMO (DPO) menawarkan melalui pesan whatsApp berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street, Warna Hitam, No. Mesin: JMG1E1169220 No Rangka : MH1JMG115RK169094 yang akan dijual kepada Terdakwa TOMI Bin JAJAT Als AJAT SUHENDAR dengan harga Rp 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dan Sdr. DEPAN FITRAH FLORES Als BUONG Bin OMO (DPO) menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut yang akan dijual kepada Terdakwa tidak memiliki STNK dan BPKB. Selanjutnya Terdakwa meminta saran kepada istri Terdakwa yang bernama Saksi SARTINI Binti (Alm) SARBINI untuk membeli sepeda motor yang ditawarkan oleh Sdr. DEPAN FITRAH FLORES Als BUONG Bin OMO (DPO), lalu Terdakwa memberitahu kepada Saksi SARTINI Binti (Alm) SARBINI selaku istri Terdakwa bahwa motor tersebut tidak memiliki memiliki STNK dan BPKB, saat itu Saksi SARTINI Binti (Alm) SARBINI selaku istri Terdakwa sempat berat hati tetapi dikarenakan saat itu Terdakwa dan Saksi SARTINI Binti (Alm) SARBINI selaku istri Terdakwa membutuhkan kendaraan tersebut, akhirnya Saksi SARTINI Binti (Alm) SARBINI selaku istri Terdakwa menyetujui Terdakwa untuk membeli sepeda motor tersebut dari Sdr. DEPAN FITRAH FLORES Als BUONG Bin OMO (DPO). Setelah Terdakwa dan Sdr. DEPAN FITRAH FLORES Als BUONG Bin OMO (DPO) bernegosiasi disepakatilah harga penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Pada jam 18.00 Wib Terdakwa langsung berangkat dari rumah menuju ke rumah Sdr. DEPAN FITRAH FLORES Als BUONG Bin OMO (DPO) yang berada di Kp. Cipaniis Des/kel. Cipanas Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten dengan menaiki kendaraan umum. Pada jam 19.00 Wib Terdakwa tiba di Kp. Cipaniis Des/kel. Cipanas Kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten tepatnya dirumah Sdr. DEPAN FITRAH FLORES Als BUONG Bin OMO (DPO), Terdakwa mengecek kondisi motor tersebut yang mana pada bagian rumah kunci kontak sepeda motor tersebut Terdakwa melihat seperti sudah longgar namun saat itu sepeda motor tersebut terdapat kunci kontaknya. Selanjutnya Terdakwa menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) sedangkan Sdr. DEPAN FITRAH FLORES Als BUONG Bin OMO (DPO) langsung menyerahkan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street, Warna Hitam, No. Mesin: JMG1E1169220 No Rangka : MH1JMG115RK169094 kepada Terdakwa, setelah sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, Terdakwa pun langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi HENDIYANA Bin SUPARTA mendapat kerugian sebesar Rp 23.000.000.- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam membeli 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Street, Warna Hitam, No. Mesin: JMG1E1169220 No Rangka : MH1JMG115RK169094 tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB serta sudah menduga bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencurian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Rangkasbitung, 09 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
M. YASIIR J. B. TAMBUNAN, S.H.
AJUN JAKSA |