| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.Riski Haruna Maya, SH 2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. |
1.RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) 2.INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) 3.MAMAN SULAEMAN Als MAMAN Bin alm UDIN 4.BADRU TAMAM Als BADRU Bin Alm SANUSI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 157/Pid.B/2026/PN Rkb |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Okt. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2907/M.6.14/Eoh.2/10/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa RUDI), Terdakwa II INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa INDRA), dan Terdakwa III MAMAN SULAEMAN Als MAMAN Bin UDIN (Alm (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa MAMAN) pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Puskesmas Cihara Kp. Cirokoy Ds. Ciparahu Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
------------------ Bahwa perbuatan Terdakwa RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm), Terdakwa INDRA ANTARIS Bin ENDIN ZAENUDIN, dan Terdakwa MAMAN SULAEMAN Als MAMAN Bin UDIN (Alm), tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------ |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
