| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H |
1.HENDRA ADY SHAPUTRA Bin ALEK SUJA 2.ADSARI Als SAUD Bin DULHANAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1451/M.6.14/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I HENDRA ADY SHAPUTRA Bin ALEK SUJA (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa HENDRA) bersama – sama dengan Terdakwa II ADSARI Alias SAUD Bin DULHANAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa ADSARI) dan Sdr. UNAY (DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Kp. Pasir Pilar RT. 011 RW. 003 Kel/Desa Lebak Asih Kec. Curugbitung Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g,”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ADY SHAPUTRA Bin ALEK SUJA bersama dengan Terdakwa ADSARI Als SAUD Bin DULHANAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Rangkasbitung, 20 Mei 2026 PENUNTUT UMUM
WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. AJUN JAKSA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
