Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Rkb 1.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
1.HENDRA ADY SHAPUTRA Bin ALEK SUJA
2.ADSARI Als SAUD Bin DULHANAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1451/M.6.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
2ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA ADY SHAPUTRA Bin ALEK SUJA[Penahanan]
2ADSARI Als SAUD Bin DULHANAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa I HENDRA ADY SHAPUTRA  Bin ALEK SUJA (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa HENDRA)  bersama – sama dengan Terdakwa II ADSARI Alias SAUD Bin DULHANAN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa ADSARI)  dan Sdr. UNAY (DPO), pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Kp. Pasir Pilar RT. 011 RW. 003 Kel/Desa Lebak Asih Kec. Curugbitung Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g,, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa HENDRA bersama – sama dengan Terdakwa ADSARI dan Sdr. UNAY (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaran R2 merk SCOOPY warna merah berangkat menuju daerah CISOKA dengan tujuan untuk mencari kendaraan yang bisa diambil tanpa seizin pemiliknya, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB bertempat disebuah rumah Kp. Pasir Pilar RT. 011 RW. 003 Kel/Desa Lebak Asih Kec. Curugbitung Kab. Lebak Prov. Banten Sdr. UNAY (DPO) melihat terdapat 1 (satu) unit R4 Suzuki ST-150 Pick-Up Nopol : A 8168 PG warna hitam No Rangka : MHYESL415FJ25427 No Mesin : G15AID1010891 milik Saksi SAHRONI Bin SAIMAN yang terparkir dihalaman rumahnya, kemudian Terdakwa HENDRA dan Terdakwa ADSARI turun dari motor yang digunakannya tersebut lalu membuka pagar rumah Saksi SAHRONI, kemudian Terdakwa ADSARI masuk ke dalam kamar rumah tersebut melalui jendela yang dalam keadaan terbuka lalu mengambil 1 (satu) unit handphone INFINIX Smart 9 warna hitam dengan No IMEI 1 : 35495706802986 No IME 2 : 354965706802994 yang tersimpan diatas box Sepatu kamar tersebut, kemudian Terdakwa ADSARI membuka secara paksa (membobol) pintu mobil milik Saksi SAHRONI tersebut dengan menggunakan kunci letter T dan 3 (tiga) buah anak mata kunci lalu Terdakwa ADSARI bersama dengan Terdakwa HENDRA mendorong mobil tersebut sejauh kurang lebih 10 meter, kemudian Terdakwa ADSARI mencabut kabel yang terdapat dalam mobil tersebut dan menyambungkannya menggunakan 2 (dua) buah soket sehingga mobil tersebut berhasil dinyalakan, kemudian Terdakwa HENDRA dan Terdakwa ADSARI membawa mobil tersebut ke rumah Sdr. UNAY (DPO) lalu Sdr. UNAY (DPO) menjual mobil tersebut kepada Saksi AGUS Bin KATIM, kemudian dari uang hasil penjualan mobil tersebut Terdakwa HENDRA dan Terdakwa ADSARI masing – masing mendapatkan uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDRA ADY SHAPUTRA Bin ALEK SUJA bersama dengan Terdakwa ADSARI Als SAUD Bin DULHANAN telah mengambil 1 (satu) unit R4 Suzuki ST-150 Pick-Up Nopol : A 8168 PG warna hitam No Rangka : MHYESL415FJ25427 No Mesin : G15AID1010891 dan 1 (satu) unit handphone INFINIX Smart 9 warna hitam dengan No IMEI 1 : 35495706802986 No IME 2 : 354965706802994 tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan Saksi SAHRONI Bin SAMIAN  mengalami kerugian sejumlah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

 

Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ADY SHAPUTRA Bin ALEK SUJA bersama dengan Terdakwa ADSARI Als SAUD Bin DULHANAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

Rangkasbitung, 20 Mei 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.

        AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya