Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.Riski Haruna Maya, SH
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2162/M.6.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Riski Haruna Maya, SH
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Bojong Juruh Rt.012 Rw. 004 Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----------  Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 13.30 Terdakwa menghubungi MUHAMAD YUSUF Bin JANU (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menanyakan obat tramadol dan heximer, pada saat itu Muhamad Yusuf pun mengatakan kepada Terdakwa “ ke sini saja obat sudah ada”, kemudian Terdakwa  pergi menemui MUHAMAD YUSUF Bin JANU di sebuah warung tepatnya di kampung Sawit II Rt. 005 Rw.002 Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sesampainya di sana MUHAMAD YUSUF Bin JANU memberikan obat-obatan sediaan farmasi kepada Terdakwa sebanyak  300 butir Tramadol HCI dan 200 butir Heximer, setelah Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut Terdakwa menghubungi ROMI ROSDIAN (DPO) dan berkata “SUDAH ADA BELUM KALAU SUDAH ADA TERDAKWA KESITU” kemudian ROMI ROSDIAN (DPO) menjawab “YAUDAH SINI AJA KERUMAH UDAH ADA BARANG MAH” kemudian Terdakwa menuju rumah ROMI ROSDIAN yang beralamat di Kampung Warung Sugan Desa Warungsugan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten sesampainya di rumah  ROMI ROSDIAN  Terdakwa diberi obat sediaan farmasi jenis Heximer sebanyak 100 butir. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya  dan menyimpan obat-obatan tersebut di belakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 19.00 wib  Terdakwa langsung berjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer tersebut kepada teman-teman Terdakwa kalangan remaja dan dewasa tepatnya di Kampung Bojong Juruh Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan pada saat itu juga Terdakwa memberikan 1 (satu) butir obat jenis Tramadol kepada saksi MUHAMAD NUR Bin HENDRIYANA secara gratis kemudian obat jenis Tramadol tersebut di konsumi oleh saksi MUHAMAD NUR Bin HENDRIYANA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 05.00 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bojong Juruh Rt/Rw. 012/004 Kel/Ds. Bojong Juruh Kec. Banjarsari Kab. Lebak Prov. Banten datang anggota Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa diamankan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru yang di temukan polisi tergeletak di lantai tidak jauh dari badan Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer yang Terdakwa simpan di belakang rumah kosong yang beralamat di  Kampung Bojong Juruh Rt. 012 Rw.004 Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Tramadol HCI dan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Heximer kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak.

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan di setiap penjualan 50 butir Tramadol sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) HCI sedangkan disetiap penjualan 50 butir Heximer Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0150 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0155 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
  • Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Bojong Juruh Rt.012 Rw. 004 Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 13.30 Terdakwa menghubungi MUHAMAD YUSUF Bin JANU (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menanyakan obat tramadol dan heximer, pada saat itu Muhamad Yusuf pun mengatakan kepada Terdakwa “ ke sini saja obat sudah ada”, kemudian Terdakwa  pergi menemui MUHAMAD YUSUF Bin JANU di sebuah warung tepatnya di kampung Sawit II Rt. 005 Rw.002 Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sesampainya di sana MUHAMAD YUSUF Bin JANU memberikan obat-obatan sediaan farmasi kepada Terdakwa sebanyak  300 butir Tramadol HCI dan 200 butir Heximer, setelah Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut Terdakwa menghubungi ROMI ROSDIAN (DPO) dan berkata “SUDAH ADA BELUM KALAU SUDAH ADA TERDAKWA KESITU” kemudian ROMI ROSDIAN (DPO) menjawab “YAUDAH SINI AJA KERUMAH UDAH ADA BARANG MAH” kemudian Terdakwa menuju rumah ROMI ROSDIAN yang beralamat di Kampung Warung Sugan Desa Warungsugan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten sesampainya di rumah  ROMI ROSDIAN  Terdakwa diberi obat sediaan farmasi jenis Heximer sebanyak 100 butir. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya  dan menyimpan obat-obatan tersebut di belakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 19.00 wib  Terdakwa langsung berjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer tersebut kepada teman-teman Terdakwa kalangan remaja dan dewasa tepatnya di Kampung Bojong Juruh Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan pada saat itu juga Terdakwa memberikan 1 (satu) butir obat jenis Tramadol kepada saksi MUHAMAD NUR Bin HENDRIYANA secara gratis kemudian obat jenis Tramadol tersebut di konsumi oleh saksi MUHAMAD NUR Bin HENDRIYANA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 05.00 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bojong Juruh Rt/Rw. 012/004 Kel/Ds. Bojong Juruh Kec. Banjarsari Kab. Lebak Prov. Banten datang anggota Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa diamankan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru yang di temukan polisi tergeletak di lantai tidak jauh dari badan Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer yang Terdakwa simpan di belakang rumah kosong yang beralamat di  Kampung Bojong Juruh Rt. 012 Rw.004 Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Tramadol HCI dan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Heximer kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan di setiap penjualan 50 butir Tramadol sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) HCI sedangkan disetiap penjualan 50 butir Heximer Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0150 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0155 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian. Berdasarkan pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan praktik kefarmasian (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian yang dimaksud yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 13 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

RISKI HARUNA MAYA, S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya