| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.Sus/2026/PN Rkb | 1.Riski Haruna Maya, SH 2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. |
DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.Sus/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2162/M.6.14/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Bojong Juruh Rt.012 Rw. 004 Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 13.30 Terdakwa menghubungi MUHAMAD YUSUF Bin JANU (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menanyakan obat tramadol dan heximer, pada saat itu Muhamad Yusuf pun mengatakan kepada Terdakwa “ ke sini saja obat sudah ada”, kemudian Terdakwa pergi menemui MUHAMAD YUSUF Bin JANU di sebuah warung tepatnya di kampung Sawit II Rt. 005 Rw.002 Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sesampainya di sana MUHAMAD YUSUF Bin JANU memberikan obat-obatan sediaan farmasi kepada Terdakwa sebanyak 300 butir Tramadol HCI dan 200 butir Heximer, setelah Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut Terdakwa menghubungi ROMI ROSDIAN (DPO) dan berkata “SUDAH ADA BELUM KALAU SUDAH ADA TERDAKWA KESITU” kemudian ROMI ROSDIAN (DPO) menjawab “YAUDAH SINI AJA KERUMAH UDAH ADA BARANG MAH” kemudian Terdakwa menuju rumah ROMI ROSDIAN yang beralamat di Kampung Warung Sugan Desa Warungsugan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten sesampainya di rumah ROMI ROSDIAN Terdakwa diberi obat sediaan farmasi jenis Heximer sebanyak 100 butir. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan obat-obatan tersebut di belakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 19.00 wib Terdakwa langsung berjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer tersebut kepada teman-teman Terdakwa kalangan remaja dan dewasa tepatnya di Kampung Bojong Juruh Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan pada saat itu juga Terdakwa memberikan 1 (satu) butir obat jenis Tramadol kepada saksi MUHAMAD NUR Bin HENDRIYANA secara gratis kemudian obat jenis Tramadol tersebut di konsumi oleh saksi MUHAMAD NUR Bin HENDRIYANA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 05.00 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bojong Juruh Rt/Rw. 012/004 Kel/Ds. Bojong Juruh Kec. Banjarsari Kab. Lebak Prov. Banten datang anggota Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa diamankan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru yang di temukan polisi tergeletak di lantai tidak jauh dari badan Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer yang Terdakwa simpan di belakang rumah kosong yang beralamat di Kampung Bojong Juruh Rt. 012 Rw.004 Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Tramadol HCI dan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Heximer kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak. Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan di setiap penjualan 50 butir Tramadol sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) HCI sedangkan disetiap penjualan 50 butir Heximer Terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira Pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Bojong Juruh Rt.012 Rw. 004 Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira jam 13.30 Terdakwa menghubungi MUHAMAD YUSUF Bin JANU (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) untuk menanyakan obat tramadol dan heximer, pada saat itu Muhamad Yusuf pun mengatakan kepada Terdakwa “ ke sini saja obat sudah ada”, kemudian Terdakwa pergi menemui MUHAMAD YUSUF Bin JANU di sebuah warung tepatnya di kampung Sawit II Rt. 005 Rw.002 Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sesampainya di sana MUHAMAD YUSUF Bin JANU memberikan obat-obatan sediaan farmasi kepada Terdakwa sebanyak 300 butir Tramadol HCI dan 200 butir Heximer, setelah Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut Terdakwa menghubungi ROMI ROSDIAN (DPO) dan berkata “SUDAH ADA BELUM KALAU SUDAH ADA TERDAKWA KESITU” kemudian ROMI ROSDIAN (DPO) menjawab “YAUDAH SINI AJA KERUMAH UDAH ADA BARANG MAH” kemudian Terdakwa menuju rumah ROMI ROSDIAN yang beralamat di Kampung Warung Sugan Desa Warungsugan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten sesampainya di rumah ROMI ROSDIAN Terdakwa diberi obat sediaan farmasi jenis Heximer sebanyak 100 butir. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan obat-obatan tersebut di belakang rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira jam 19.00 wib Terdakwa langsung berjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer tersebut kepada teman-teman Terdakwa kalangan remaja dan dewasa tepatnya di Kampung Bojong Juruh Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan pada saat itu juga Terdakwa memberikan 1 (satu) butir obat jenis Tramadol kepada saksi MUHAMAD NUR Bin HENDRIYANA secara gratis kemudian obat jenis Tramadol tersebut di konsumi oleh saksi MUHAMAD NUR Bin HENDRIYANA. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 05.00 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bojong Juruh Rt/Rw. 012/004 Kel/Ds. Bojong Juruh Kec. Banjarsari Kab. Lebak Prov. Banten datang anggota Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa diamankan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru yang di temukan polisi tergeletak di lantai tidak jauh dari badan Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukkan dimana Terdakwa menyimpan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan Heximer yang Terdakwa simpan di belakang rumah kosong yang beralamat di Kampung Bojong Juruh Rt. 012 Rw.004 Desa Bojong Juruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Provinsi Banten kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir obat jenis Tramadol HCI dan 177 (seratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Heximer kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa DIAZ PRATAMA Bin TARJO SUTARJO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 13 Juli 2026 PENUNTUT UMUM
RISKI HARUNA MAYA, S.H. JAKSA MUDA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
