Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
RIKO HADI PRAYESTU Als IBING Bin HENDRA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2525/M.6.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
2ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO HADI PRAYESTU Als IBING Bin HENDRA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

KESATU:

Bahwa terdakwa RIKO HADI PRAYESTU Als IBING Bin HENDRA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di jalan Raya Sawarna-Bayah Kampung Tumenggung Desa Sawarna Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

------ Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa datang kerumah sdr. Darno Als. Darzek (DPO) yang beralamat di Kampung Ciwaru Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten dengan tujuan untuk mengambil tramadol dan hexymer yang akan terdakwa perdagangkan kembali .--------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa mengambil sebanyak 512 butir obat jenis tramadol dan 1135 obat jenis hexymer dengan cara terdakwa membayar setelah 2 jenis obat tersebut terjual habis.-----------

------- Bahwa setelah mengambil 512 butir obat jenis tramadol dan 1135 obat jenis hexymer dari sdr Darno Als. Darzek (DPO), terdakwa pergi mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa lat nomor tahun pembuatan 2025, No.Rangka MH1KFE118SK03247 menuju jalan Raya Sawarna-Bayah Kampung Tumenggung Kec. Bayah Kab. Lebak untuk bertemu dengan saksi Anton dan saksi Hardi yang sedang berada disebuah warung.-------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan terlarang didaerah Kec. Bayah Kab. Lebak, saksi Dudi Maulana dan saksi Yosua Rheinhard Reynak (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Lebak), pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB melakukan penyelidikan kedaerah tersebut lalu menemukan terdakwa yang pada saat itu sedang ada di sebuah warung di jalan Raya Sawarna-Bayah Kampung Tumenggung Kec. Bayah Kab. Lebak, kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Lebak serta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.---------------------------

-------Bahwa pada saat melakukan penmeriksaan dan penggeledahan di sepeda motor yang berada dalam penguasaan Sdr. RIKO HADI PRAYESTU als IBING bin HENDRA (alm), yaitu sepeda motor merek Honda tipe PCX warna putih tanpa plat nomor polisi, tahun pembuatan 2025, dengan Nomor Rangka MH1KFE118SK034247 dan Nomor Mesin KFE1E1034361, yang pada saat itu diparkirkan di depan warung milik Sdr. RUSLAN. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, tepatnya di dalam bagasi jok sepeda motor, saksi Dudi Maulana dan saksi Yosua Rheinhard menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1.135 (seribu seratus tiga puluh lima) butir obat Hexymer dan 512 (lima ratus dua belas) butir obat Tramadol. Selain itu para saksi juga menemukan uang tunai sebesar Rp335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung tipe Galaxy A14 warna merah tua dengan nomor SIM Card 0831-1424-3732 yang ditemukan sedang diisi daya (charge) di bale-bale warung milik Sdr. RUSLAN, 1 (satu) buah kunci kontak keyless sepeda motor Honda yang ditemukan di atas bale-bale warung Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut kami amankan dan diperlihatkan kepada terdakwa maupun para saksi yang berada di lokasi untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.----------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, Saksi bersama anggota menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan serta legalitas obat-obatan yang ditemukan di dalam bagasi jok sepeda motor yang berada dalam penguasaannya. Namun pada saat itu yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ataupun memperlihatkan dokumen perizinan, kewenangan, maupun dokumen lain yang sah terkait kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran obat Tramadol dan Hexymer tersebut. Selanjutnya untuk memastikan hal tersebut, saksi Dudi Maulana membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.-------------------------

--------- Bahwa Ahli FIKRI NAZARUDDIN, S.FARM., APT, BIN H. RUSTANDI. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 17 Juni 2026 berpendapat bahwa bahwa berdasarkan pengamatan visual dan dokumen Sertifikat Pengujian Balai Besar POM di Serang Nomor LHU.101.K.05.01.26.0107 tanggal 07 Mei 2026 Tablet bulat permukaan datar, satu sisi berlogo TMD 50, satu sisi berlogo AM warna putih bagian Positif Triheksifenidil HCI. Kedua, bahwa berdasarkan pengamatan visual dan dokumen Sertifikat Pengujian Balai Besar POM di Serang Nomor Nomor LHU.101.K.05.01.26.0110 tanggal 07 Mei 2026 Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian Positif Triheksifenidil HCI dan kedua tablet tersebut dapat dikategorikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi pesyaratan standart, mutu dan keamanan.----------------------------------------------------------

----- Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box dan untuk hexymer dijual segarga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir, sedangkan terdakwa membeli 2 jenis obat tersebut dari sdr. Darno Als. Darzek dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box 1 box berisi 50 butir) untuk Tramadol dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kantong dengan isi 300 butir.-----------------------------

--------- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa RIKO HADI PRAYESTU Als IBING Bin HENDRA (Alm)pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di jalan Raya Sawarna-Bayah Kampung Tumenggung Desa Sawarna Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

------ Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa datang kerumah sdr. Darno Als. Darzek (DPO) yang beralamat di Kampung Ciwaru Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kab. Lebak Prov. Banten dengan tujuan untuk mengambil tramadol dan hexymer yang akan terdakwa perdagangkan kembali .--------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa mengambil sebanyak 512 butir obat jenis tramadol dan 1135 obat jenis hexymer dengan cara terdakwa membayar setelah 2 jenis obat tersebut terjual habis.-----------

------- Bahwa setelah mengambil 512 butir obat jenis tramadol dan 1135 obat jenis hexymer dari sdr Darno Als. Darzek (DPO), terdakwa pergi mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa lat nomor tahun pembuatan 2025, No.Rangka MH1KFE118SK03247 menuju jalan Raya Sawarna-Bayah Kampung Tumenggung Kec. Bayah Kab. Lebak untuk bertemu dengan saksi Anton dan saksi Hardi yang sedang berada disebuah warung.-------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan terlarang didaerah Kec. Bayah Kab. Lebak, saksi Dudi Maulana dan saksi Yosua Rheinhard Reynak (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Lebak), pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB melakukan penyelidikan kedaerah tersebut lalu menemukan terdakwa yang pada saat itu sedang ada di sebuah warung di jalan Raya Sawarna-Bayah Kampung Tumenggung Kec. Bayah Kab. Lebak, kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Lebak serta melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.---------------------------

-------Bahwa pada saat melakukan penmeriksaan dan penggeledahan di sepeda motor yang berada dalam penguasaan Sdr. RIKO HADI PRAYESTU als IBING bin HENDRA (alm), yaitu sepeda motor merek Honda tipe PCX warna putih tanpa plat nomor polisi, tahun pembuatan 2025, dengan Nomor Rangka MH1KFE118SK034247 dan Nomor Mesin KFE1E1034361, yang pada saat itu diparkirkan di depan warung milik Sdr. RUSLAN. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, tepatnya di dalam bagasi jok sepeda motor, saksi Dudi Maulana dan saksi Yosua Rheinhard menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1.135 (seribu seratus tiga puluh lima) butir obat Hexymer dan 512 (lima ratus dua belas) butir obat Tramadol. Selain itu para saksi juga menemukan uang tunai sebesar Rp335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang sedang dikenakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung tipe Galaxy A14 warna merah tua dengan nomor SIM Card 0831-1424-3732 yang ditemukan sedang diisi daya (charge) di bale-bale warung milik Sdr. RUSLAN, 1 (satu) buah kunci kontak keyless sepeda motor Honda yang ditemukan di atas bale-bale warung Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut kami amankan dan diperlihatkan kepada terdakwa maupun para saksi yang berada di lokasi untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.----------------------------------------------------------------------

-----Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, Saksi bersama anggota menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan serta legalitas obat-obatan yang ditemukan di dalam bagasi jok sepeda motor yang berada dalam penguasaannya. Namun pada saat itu yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ataupun memperlihatkan dokumen perizinan, kewenangan, maupun dokumen lain yang sah terkait kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran obat Tramadol dan Hexymer tersebut. Selanjutnya untuk memastikan hal tersebut, saksi Dudi Maulana membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.--------------------------

----- Bahwa terdakwa menjual obat jenis tramadol dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box dan untuk hexymer dijual segarga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir, sedangkan terdakwa membeli 2 jenis obat tersebut dari sdr. Darno Als. Darzek dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box 1 box berisi 50 butir) untuk Tramadol dan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kantong dengan isi 300 butir.-----------------------------

--------- Bahwa Ahli FIKRI NAZARUDDIN, S.FARM., APT, BIN H. RUSTANDI. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 17 Juni 2026 berpendapat bahwa bahwa berdasarkan pengamatan visual dan dokumen Sertifikat Pengujian Balai Besar POM di Serang Nomor LHU.101.K.05.01.26.0107 tanggal 07 Mei 2026 Tablet bulat permukaan datar, satu sisi berlogo TMD 50, satu sisi berlogo AM warna putih bagian Positif Triheksifenidil HCI. Kedua, bahwa berdasarkan pengamatan visual dan dokumen Sertifikat Pengujian Balai Besar POM di Serang Nomor Nomor LHU.101.K.05.01.26.0110 tanggal 07 Mei 2026 Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian Positif Triheksifenidil HCI dan kedua tablet tersebut dapat dikategorikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi pesyaratan standart, mutu dan keamanan.----------------------------------------------------------

--------- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan----------------------------------

 

 

 

           

Rangkasbitung, 19 Agustus 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FAISAL CESARIO A, SH.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya