Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Rkb BAMBANG ABDUL GOFAR 1.JOHAR MANIK
2.MURFAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat 028/PMH/ALF/VII
Penggugat
NoNama
1BAMBANG ABDUL GOFAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Zuhri, SH.,MH.BAMBANG ABDUL GOFAR
Tergugat
NoNama
1JOHAR MANIK
2MURFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KAB LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum
DALAM PROVISI 
Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan pemetaan pengembalian tanda batas dan Pengukuran ulang tanah objek sengketa sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 117 / Pabuaran atas nama BAMBANG ABDUL GOFAR seluas 317 M2, Surat Ukur No. 184/Pabuaran/2007 tanggal 21 Agustus 2007 yang terletak di Desa Pabuaran Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten.
 
DALAM POKOK PERKARA 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 117 / Pabuaran atas nama BAMBANG ABDUL GOFAR seluas 317 M2, Surat Ukur No. 184/Pabuaran/2007 tanggal 21 Agustus 2007 yang terletak di Desa Pabuaran Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten  dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : SYARWIN AG
- Sebelah Selatan : JOHAR MANIK
- Sebelah Barat : JOHAR MANIK
- Sebelah Timur : Jalan Raya Rd. Kuncoro Jakti
adalah milik PENGGUGAT yang sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan sebagai hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang telah membangun dinding setinggi 2 meter dengan pondasi cor beton selebar 40 centimeter dan panjang 31,5 meter  pada sisi selatan tanah objek sengketa milik PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 117 / Pabuaran atas nama BAMBANG ABDUL GOFAR seluas 317 M2, Surat Ukur No. 184/Pabuaran/2007 tanggal 21 Agustus 2007 yang terletak di Desa Pabuaran Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten pagar beton setinggi 2 meter dengan pondasi cor beton selebar 40 centimeter dan sepanjang 31,5 meter dalam keadaan kosong (seperti semula), baik dari orang maupun barang-barang lain yang penempatannya  disitu memperoleh hak dari PARA TERGUGAT, apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara kontan, tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
6. Menghukum PARA TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya banding, verzet, kasasi  maupun upaya hukum lainnya; 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak