Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2026/PN Rkb 1.BRILLIANTONY DWI PUTRA HADIYANTO, S.H
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
SARHANI Bin SAMANAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2905/M.6.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

Bahwa Terdakwa SARHANI Bin SAMANAN (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi SUHADA Als ADOY Bin SADI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi JAJA Bin KURNA JAYA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. PUDIN (DPO), Sdr. ZAENAL (DPO), Sdr. HENDRA (DPO), dan 2 (dua) orang lain yang Terdakwa tidak dikenal, pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Karangkamulyan Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB saat Terdakwa sedang berada disebuah warung bersama dengan Sdr. ZAENAL (DPO)  lalu Terdakwa menghubungi Saksi JAJA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk mengajak mengambil kabel milik PLN dan ajakan tersebut langsung disetujui, kemudian Terdakwa berangkat bersama dengan Saksi SUHADA Als ADOY Bin SADI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi JAJA Bin KURNA JAYA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. PUDIN (DPO), Sdr. ZAENAL (DPO), Sdr. HENDRA (DPO), dan 2 (dua) orang lain dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 Suzuki Carry warna hitam (DPB) sambil membawa 1 (satu) buah gunting baja (DPB) dan 1 (satu) buah gunting besi (DPB), kemudian sesampainya di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Desa Karangkamulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten Terdakwa turun dari kendaraan dan melihat tiang listrik lalu melihat ada kabel yang tidak tersambung dengan tiang listrik lalu Terdakwa berjalan kaki menuju tiang lain (tiang ke-4) dengan maksud untuk mengecek dan setelah dicek terlihat kabel terputus di tiang ke-4 lalu Terdakwa kembali lagi;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Desa Karangkamulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sdr. PUDIN (DPO) naik ke tiang listrik ke-1 untuk memotong besi yang mengikat kabel PLN berwarna hitam dan setelah terpotong lalu Sdr. PUDIN (DPO) berjalan ke tiang yang ke-4 dan naik ke atas untuk memotong besi yang mengikat kabel PLN berwarna hitam. Setelah terpotong lalu Terdakwa, Saksi SUHADA, Saksi JAJA, Sdr. ZAENAL (DPO), Sdr. HENDRA (DPO) dan 2 (dua) orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal menarik kabel PLN berwarna hitam tersebut, kemudian Terdakwa mengangkat kabel PLN tersebut ke pinggir jalan lalu memotong kabel PLN yang sudah diambil dengan ukuran sekitar 1,5m (satu koma lima meter). Kemudian Terdakwa memindahkan kabel PLN yang sudah dipotong tersebut ke dalam kendaraan (DPB) lalu kabel PLN itu dibawa ke rumah Saksi SUHADA dan Terdakwa menunggu disana hingga kabel tersebut terjual  dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB Tim Patroli Yantek dari Mitra perusahaan PLN menjalankan tugas yakni berpatroli mengecek jaringan listrik di lapangan dan tim patroli yantek tersebut menemukan adanya jaringan kabel yang terputus dari tiang listrik yang berada di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Ds. Karangkamulyan Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten. Tim Patroli Yantek menemukan adanya sisa potongan kabel di tempat tersebut yang mana dengan estimasi panjang 3 meter dan selanjutnya tim patroli yantek pun melaporkan temuan tersebut kepada tim teknik dan membawa sisa kabel tersebut ke posko PLN Cihara. Selanjutnya salah satu tim teknik yakni Saksi HADZRAT NIZZAMUDIN AL HILAL Bin SRIHONO dan Saksi SINGGIH Bin SRIYANTO sebagai K3 atau yang bertugas sebagai pengawasan keselamatan kerja ditunjuk oleh perusahaan (PT. Perusahaan Listrik Negara/ PT. PLN) untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUHADA Als ADOY Bin SADI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi JAJA Bin KURNA JAYA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. PUDIN (DPO), Sdr. ZAENAL (DPO), Sdr. HENDRA (DPO), dan 2 (dua) orang lain yang Terdakwa tidak dikenal, mengambil barang berupa kabel PLN berwarna hitam milik PT. PLN tanpa izin tersebut, PT. PLN mengalami kerugian sekitar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa  SARHANI Bin SAMANAN bersama-sama dengan Saksi SUHADA Als ADOY Bin SADI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi JAJA Bin KURNA JAYA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. PUDIN (DPO), Sdr. ZAENAL (DPO), Sdr. HENDRA (DPO), diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----

 

 

           

Rangkasbitung, 25 September 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya