| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa PEPEN Bin H. DULHAKAR (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang, Kab. Lebak Prov. Banten. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira jam 15.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten Terdakwa menghubungi Sdr. SURAHMAN Als BALOK dan berkata “LOK BELI SABU SETENGAH YA” lalu Sdr. SURAHMAN Als BALOK menjawab “OKE NANTI DIKIRIM TITIKNYA" lalu Sdr. SURAHMAN Als BALOK mengirimkan NOREK kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. SURAHMAN Als BALOK sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan maksud membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. SURAHMAN Als BALOK lalu tidak lama kemudian Sdr. SURAHMAN Als BALOK mengirimkan peta lokasi dimana di simpannya narkotika golongan I jenis sabu tersebut tepatnya di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Maraya Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten lalu pada hari Kamis 09 Juli 2026 sekira jam 16.30 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Maraya Kec. Sajira Kab. Lebak Prov. Banten Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,60 gram setelah itu Terdakwa langsung kembali pulang ke sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten.
- Bahwa sesampainya di sebuah saung tersebut Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket dengan maksud untuk Terdakwa jual atau di edarkan lalu pada hari Kamis 09 Juli 2026 sekira jam 17.00 Wib datang Sdr. WALUDIN ke sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten dengan maksud membeli sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Sdr. WALUDIN dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat ± 0,12 gram,
- kemudian pada hari Kamis 09 Juli 2026 sekira jam 17.30 Wib datang Sdr. DIDIH ke sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten dengan maksud membeli sabu kepada Terdakwa lalu lalu Terdakwa menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Sdr. DIDIH dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat ± 0,12 gram, lalu pada hari Kamis 09 Juli 2026 sekira jam 18.30 Wib datang Sdr. ENDIN NASRUDIN ke sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten dengan maksud membeli sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada Sdr. ENDIN NASRUDIN dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I Jenis sabu dengan berat ± 0,12 gram.
- Bahwa pada hari Kamis 09 Juli 2026 sekira jam 23.00 Wib di dalam sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten datang anggota Kepolisian Polres Lebak Polsek Muncang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam yang di temukan polisi di genggaman tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto : 0,72 gram dan netto : 0,34 yang di temuakan polisi di sebuah saung tepatnya di selipkan di bawah asbes sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten dan seperangkat alat hisap sabu/ BONG yang di temukan polisi dibawah sebuah pohon tidak jauh dari sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten dan semua barang bukti tersebut adalah barang bukti sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dipersangkakan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa di serahkan kepada anggota Satuan Narkoba Polres Lebak untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 003 / 12723 / I / 2026 tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Saiful Apukeli selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas : 1 (satu) buah Bekas Rokok Sampoerna Mild berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,72 gram dan netto 0,34 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5171 / NNF / 2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si. selaku Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Bekas Rokok Sampoerna A Mild berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih netto 0,3161 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa PEPEN Bin H. DULHAKAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa PEPEN Bin H. DULHAKAR (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang, Kab. Lebak Prov. Banten. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 saksi BINSAR MARIO DAN HELMI FAUZI (yang keduanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lebak) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika setelah itu Saksi BINSAR MARIO dan Saksi HELMI FAUZI langsung melakukan penyelidikan terkait dengan informasi dari masyarakat tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan dan dikumpulkan bahan keterangan dari informasi yang di dapatkan bahwa tempat yang sering disalahgunakan untuk penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu tersebut yaitu di sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten kemudian setelah itu saksi melaporkan hasil penyelidikan Saksi BINSAR MARIO dan Saksi HELMI FAUZI ke pimpinan dan kemudian saksi diperintahkan untuk melakukan upaya paksa / penangkapan apabila terdapat yang sedang melakukan transaksi atau melakukan Penyalahgunaan Narkotika tersebut pada saat itu ketika dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Kamis 09 Juli 2026 sekira jam 23.00 Wib di sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten Saksi BINSAR MARIO dan Saksi HELMI FAUZI mencurigai seseorang dan melakukan penyergapan oleh Saksi BINSAR MARIO dan Saksi HELMI FAUZI dari Sat Resnarkoba Polres Lebak didapatkan indetitas yang di ketahui bernama Terdakwa PEPEN Bin H. DULKAHAR (Alm) kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam yang di temukan polisi di genggaman tangan kanan Terdakwa PEPEN Bin H. DULKAHAR (Alm), 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto : 0,72 gram dan netto : 0,34 yang di temukan polisi di sebuah saung tepatnya di selipkan di bawah asbes sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten dan seperangkat alat hisap sabu/ BONG yang di temukan polisi dibawah sebuah pohon tidak jauh dari sebuah saung yang beralamat di Kp. Bengkok Kel/Ds. Ciminyak Kec. Muncang Kab. Lebak Prov. Banten dan semua barang bukti tersebut adalah barang bukti sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika yang dipersangkakan terhadap Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lebak untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 003 / 12723 / I / 2026 tanggal 11 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Saiful Apukeli selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas : 1 (satu) buah Bekas Rokok Sampoerna Mild berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,72 gram dan netto 0,34 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5171 / NNF / 2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si. selaku Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Bekas Rokok Sampoerna A Mild berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih netto 0,3161 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam perbuatannya Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa PEPEN Bin H. DULHAKAR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------
|