|
------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin (Alm) AMIR MAHMUD pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam satu waktu pada Tahun 2026 sekira pukul 17.30 WIB di SD INSAN KARIMA Jalan Baypass Soekarno Hatta Salahur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang mengadili, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin (Alm) AMIR MAHMUD yang merupakan Supir pada SD Insan Karima, yang tugasnya melakukan antar-jemput kepada siswa SD Insan Karima. Pada saat itu Terdakwa melaksanakan tugas untuk menghantarkan siswa SD Insan Ka-rima pulang kerumah dengan menggunakan kendaraan R4 (Roda Empat) jenis Suzuki Fitura tahun 2013 dengan No.Pol: A-1509-XA Noka MHYESL415DJ519036 Nosin: G15AID896123 warna Abu-Abu Metalik Atas nama H SOLEH, SAG, MM. Terdakwa mengantarkan para siswa pulang terakhir di lokasi Perumahan Padjajaran Ona Rangkasbitung, saat sedang diperjalanan Terdakwa berpapasan dengan Saksi MAULA-NA IKHSAN Bin MINARTO di Jalan Raya Narimbang. Setelah pekerjaan Terdakwa selesai, Terdakwa langsung membawa kendaraan yang digunakan Terdakwa untuk menghantarkan para siswa ke daerah Parung, Bogor. Terdakwa tidak kembali lagi ke SD Insan Karima sehingga sekira pukul 17.30 Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin ARMAD mencari-cari Terdakwa namun tidak ketemu sehingga melaporkan Terdakwa kepada Polres Lebak atas arahan Yayasan KUNKARIMA atau SD Insan Karima. Selain itu saat diperjalanan menuju Parung, Bogor Terdakwa sudah mematikan nomer handphone Terdakwa dengan tujuan agar tidak ada yang bisa menghubungi Terdakwa. Setelah tiba di Parung, Bogor Terdakwa berhenti di SPBU kemudian Terdakwa mendaftarkan kendaraan tersebut untuk kerja di marketplace Lalamove. Kemudian Saksi JUAN CARLOS MARBUN bersama dengan tim berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Bekasi berserta dengan barang bukti yakni 1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Suzuki Fultura tahun 2013 dengan nopol : A-1509-XA Noka : MHYESL415DJ519036 Nosin : G15AID896123 wana Abu-abu Metalik Atas nama H. SOLEH, SAG, MM berserta dengan STNK dan kunci kendaraan R4 tersebut.
-----Bahwa Terdakwa bekerja di SD Insan Karima sebagai supir mendapatkan upah dengan nominal sebesar Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan dan mendapatkan makan sehari 3 (tiga) kali.
-----Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa Yayasan KUNKARIMA atau SD Insan Karima mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).------
-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin (Alm) AMIR MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin (Alm) AMIR MAHMUD pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam satu waktu pada Tahun 2026 sekira pukul 17.30 WIB di SD INSAN KARIMA Jalan Baypass Soekarno Hatta Salahur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang mengadili, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
-----Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin (Alm) AMIR MAHMUD yang merupakan Supir pada SD Insan Karima, yang tugasnya melakukan antar-jemput kepada siswa SD Insan Karima. Pada saat itu Terdakwa melaksanakan tugas untuk menghantarkan siswa SD Insan Karima pulang kerumah dengan menggunakan kendaraan R4 (Roda Empat) jenis Suzuki Fitura tahun 2013 dengan No.Pol: A-1509-XA Noka MHYESL415DJ519036 Nosin: G15AID896123 warna Abu-Abu Metalik Atas nama H SOLEH, SAG, MM. Terdakwa mengantarkan para siswa pulang terakhir di lokasi Perumahan Padjajaran Ona Rangkasbitung, saat sedang diperjalanan Terdakwa berpapasan dengan Saksi MAULANA IKHSAN Bin MINARTO di Jalan Raya Narimbang. Setelah pekerjaan Terdakwa selesai, Terdakwa langsung membawa kendaraan yang digunakan Terdakwa untuk menghantarkan para siswa ke daerah Parung, Bogor. Terdakwa tidak kembali lagi ke SD Insan Karima sehingga sekira pukul 17.30 Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin ARMAD mencari-cari Terdakwa namun tidak bertemu sehingga melaporkan Terdakwa kepada Polres Lebak atas arahan Yayasan KUNKARIMA atau SD Insan Karima. Selain itu saat diperjalanan menuju Parung, Bogor Terdakwa sudah mematikan nomer handphone Terdakwa dengan tujuan agar tidak ada yang bisa menghubungi Terdakwa. Setelah tiba di Parung, Bogor Terdakwa berhenti di SPBU kemudian Terdakwa mendaftarkan kendaraan tersebut untuk kerja di marketplace Lalamove. Kemudian Saksi JUAN CARLOS MARBUN bersama dengan tim berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Bekasi berserta dengan barang bukti yakni 1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Suzuki Fultura tahun 2013 dengan nopol : A-1509-XA Noka : MHYESL415DJ519036 Nosin : G15AID896123 wana Abu-abu Metalik Atas nama H. SOLEH, SAG, MM berserta dengan STNK dan kunci kendaraan R4 tersebut.
-----Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa Yayasan KUNKARIMA atau SD Insan Karima mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah)-----
-------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FIRDAUS Bin (Alm) AMIR MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|