Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
MUHAMMAD RYAN RONIANSYAH Bin JUMRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2163/M.6.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
2AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RYAN RONIANSYAH Bin JUMRONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

PERTAMA                                                                                                                                                

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RYAN RONIANSYAH Bin JUMRONI, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 00.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten, Jl. Raya Rangkasbitung – Cileles, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Prov. Banten dan di Rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Ranca Gede, RT.002 RW.002 Desa Bojongleles, Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB atau pada malam hari Sdr. TOPAN (Masuk dalam DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 45 (empat puluh lima) gram dengan cara bertemu dengan orang suruhan dari Sdr. TOPAN di daerah Desa Aweh Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten. Pada awalnya Terdakwa menolak untuk menerimanya, namun Sdr. TOPAN meyakinkan Terdakwa untuk mengambilnya dan membantunya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut sehingga pada akhirnya pada sekira jam 22.00 WIB Terdakwa menyetujui dan bertemu dengan orang suruhan dari Sdr. TOPAN di daerah Desa Aweh Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 (empat puluh lima) gram tersebut dan membawa paket narkotika kerumah Terdakwa yang berada di Kp. Ranca Gede, RT 002 RW 002, Kel/Ds. Bojong Leles, Kec. Cibadak Kab. Lebak, Prov. Banten
  • Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 00.00 WIB Terdakwa membagi/memecah narkotika yang telah didapatkan dari Sdr. TOPAN melalui orang suruhan Sdr. TOPAN tersebut menjadi beberapa paket narkotika siap edar dengan menggunakan timbangan digital berwarna hitam dengan rincian 4 (empat) paket masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram disimpan dalam dompet kain bercorak hitam putih dan 5 (lima) gram sisanya dibagi menjadi 35 (tiga puluh lima) paket kecil, selanjutnya 35 (tiga puluh lima) paket kecil tersebut Terdakwa simpan menjadi 3 (tiga) bungkusan dicampurkan dengan sisa paket narkotika siap edar yang didapatkan pada tanggal 12 Maret 2026.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira jam 19.00 WIB, Sdr. TOPAN menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menitikkan/menyimpan paket narkotika jenis sabu di sekitaran daerah Aweh - Pariuk. Kemudian Terdakwa menyimpan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu di daerah tersebut, mengambil foto dan memberikan keterangan tempat menyimpan narkotika jenis shabu dan mengirimkan foto tersebut kepada Sdr. TOPAN, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah saksi SITI MAEMUNAH.
  • Bahwa Terdakwa kemudian mengajak saksi SITI MAEMUNAH untuk pergi membeli makan berboncengan menggunakan sepeda motor merk honda beat berwarna putih untuk membeli makan menuju daerah Rangkasbitung, namun perjalanan Sdr. TOPAN menelpon Terdakwa untuk memindahkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan disekitaran Terminal Aweh sehingga kemudian Terfdakwa berbelok menuju arah Terminal Aweh untuk mengambil narkotika jenis sabu tanpa memberitahu saksi SITI MAEMUNAH. Selanjutnya saksi SITI MAEMUNAH menanyakan kepada Terdakwa tujuan Terdakwa sehingga pada Terdakwa menyampaikan akan mengambil narkotika dahulu di sekitaranTerminal Aweh, mengetahui hal itu saksi SITI MAEMUNAH menolak dan marah namun terpaksa mengikuti karena berboncengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang berada di sekitaran Terminal Aweh tersebut, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 00.45 WIB, saksi DUDI dan saksi YOSUA bersama anggota satresnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD RYAN RONIANSYAH yang berboncengan dengan Sdri. SITI MAEMUNAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Pariuk Kedung Desa Sukamekarsari, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten.
  • Bahwa pada saat diamankan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) cangkang rokok bekas merk Esse Change Double warna hijau  kebiruan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda beat yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya turut diamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan Narkotika jenis shabu dan menunjukan tempat Terdakwa menyimpan paket narkotika lainnya,
  • Pertama Terdakwa menunjukan dibawah batu didepan kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Aweh, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten ditemukan 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu
  • Kedua Terdakwa menunjukan disebuah pot didepan rumah kosong kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Pariuk Babakan, Desa Sukamekarsari, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten ditemukan 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu
  • Ketiga Terdakwa menunjukan dibawah batu didepan kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Cileles, Desa Bojongleles, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Prov. Banten ditemukan 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu
  • Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede, RT.002 RW.002 Desa Bojongleles, Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten pada ruang kamar Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah kardus bekas berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet berbahan kain dengan corak hitam putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah cangkang rokok bekas merk Magnum Max berisi 20 (dua puluh) paket narkotika dikemas dengan potongan sedotan plastik berwarna kuning bergaris putih yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah cangkang rokok bekas merk Twizz berisi 5 (lima) paket narkotika dikemas dengan potongan sedotan plastik berwarna biru bergaris putih yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah cangkang rokok bekas merk Twizz berisi 15 (lima belas) paket narkotika dikemas dengan potongan lakban warna hijau yang berisikan lapisan tisu yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) buah botol bekas alat hisap shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) bungkus PCR Tube 1,5 ml (roket), 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) rol lakban warna hijau, 2 (dua) roll isolasi warna hitam, 1 (satu) roll lakban warna coklat dan 10 (sepuluh) buah cangkang rokok bekas. Atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik Terdakwa dan memiliki hubungan dengan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika yang didapatkan Sdr. TOPAN, Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu bisa menggunakan narkotika secara gratis
  • Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor 15/12723/B.A.T/III/2026 berupa hasil taksiran penimbangan barang bukti narkotika tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sdr.Yogi Kurniawan Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Rangkasbitung dihadapan Bripda Yosua Rheindhard, dilakukan penimbangan terhadap bungkusan berisi paket narkotika berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 54,73 (lima puluh empat koma tujuh tiga) gram, dan Berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh IPDA Asan Somantri, S.H.  dengan disaksikan oleh Sdr. Dudi Maulana dan Sdr. Yosua Rheindhard serta ditandatangani oleh Terdakwa, dilakukan penghitungan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa atas narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil dengan berat bersih 48,07 (empat puluh delapan koma nol tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, Bareskrim Polri, No.LAB : 1817/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombes Pol Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M. selaku Plt. KABIDNARKOBAFOR pada Pusat Laboratorium Forensik, Badan RESERSE Kriminal POLRI telah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris terhadap barang bukti narkotika sebagaimana nomor barang bukti 0835/2026/PF s.d. 0846/2026/PF didapatkan hasil atas barang bukti berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara beli narkotika golongan I sebanyak 50 (lima puluh) paket narkotika dengan rincian berupa 2 (dua) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda beat yang dikendarai Terdakwa, 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan dibawah batu didepan kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Aweh, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten, 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan disebuah pot didepan rumah kosong kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Pariuk Babakan, Desa Sukamekarsari, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten, 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan dibawah batu didepan kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Cileles, Desa Bojongleles, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Prov. Banten,  4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, 20 (dua puluh) paket narkotika dikemas dengan potongan sedotan plastik berwarna kuning bergaris putih yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, 5 (lima) paket narkotika dikemas dengan potongan sedotan plastik berwarna biru bergaris putih yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, dan 15 (lima belas) paket narkotika dikemas dengan potongan lakban warna hijau yang berisikan lapisan tisu yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika yang ditemukan dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede, RT.002 RW.002 Desa Bojongleles, Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten dengan total keseluruhan paket narkotika golongan I jenis shabu berat bersih 48,07 (empat puluh delapan koma nol tujuh) gram narkotika golongan I jenis shabu yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RYAN RONIANSYAH Bin JUMRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RYAN RONIANSYAH Bin JUMRONI, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 00.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten, Jl. Raya Rangkasbitung – Cileles, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Prov. Banten dan di Rumah Terdakwa yang terletak di Kp. Ranca Gede, RT.002 RW.002 Desa Bojongleles, Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat saksi DUDI dan saksi YOSUA bersama anggota satresnarkoba Polres Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat adanya seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika ditepi jalan Raya Rangkasbitung-Leuwidamar, Kp. Pariuk Kedung, Desa Sukamekarsari, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten 
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira jam 00.45 WIB, saksi DUDI dan saksi YOSUA bersama anggota satresnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD RYAN RONIANSYAH yang berboncengan dengan Sdri. SITI MAEMUNAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih. 
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) cangkang rokok bekas merk Esse Change Double warna hijau  kebiruan yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda beat yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya turut diamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan Narkotika jenis shabu yang didapatkan dari Sdr. TOPAN (masuk dalam DPO) melalui orang yang tidak dilkenalnya dengan tujuan untuk diedarkan. Selanjutnya Terdakwa menunjukan tempat Terdakwa menyimpan paket narkotika lainnya,
  • Pertama Terdakwa menunjukan dibawah batu didepan kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Aweh, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten ditemukan 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu
  • Kedua Terdakwa menunjukan disebuah pot didepan rumah kosong kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Pariuk Babakan, Desa Sukamekarsari, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten ditemukan 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu
  • Ketiga Terdakwa menunjukan dibawah batu didepan kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Cileles, Desa Bojongleles, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Prov. Banten ditemukan 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu
  • Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede, RT.002 RW.002 Desa Bojongleles, Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten pada ruang kamar Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah kardus bekas berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet berbahan kain dengan corak hitam putih yang berisi 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah cangkang rokok bekas merk Magnum Max berisi 20 (dua puluh) paket narkotika dikemas dengan potongan sedotan plastik berwarna kuning bergaris putih yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah cangkang rokok bekas merk Twizz berisi 5 (lima) paket narkotika dikemas dengan potongan sedotan plastik berwarna biru bergaris putih yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah cangkang rokok bekas merk Twizz berisi 15 (lima belas) paket narkotika dikemas dengan potongan lakban warna hijau yang berisikan lapisan tisu yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) buah botol bekas alat hisap shabu, 3 (tiga) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah potongan sedotan, 1 (satu) bungkus PCR Tube 1,5 ml (roket), 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) rol lakban warna hijau, 2 (dua) roll isolasi warna hitam, 1 (satu) roll lakban warna coklat dan 10 (sepuluh) buah cangkang rokok bekas. Atas barang bukti yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik Terdakwa dan memiliki hubungan dengan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor 15/12723/B.A.T/III/2026 berupa hasil taksiran penimbangan barang bukti narkotika tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Sdr.Yogi Kurniawan Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) Rangkasbitung dihadapan Bripda Yosua Rheindhard, dilakukan penimbangan terhadap bungkusan berisi paket narkotika berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu didapatkan hasil sebelum disisihkan berat kotor 54,73 (lima puluh empat koma tujuh tiga) gram, dan Berdasarkan Berita Acara Penghitungan Barang Bukti tanggal 16 Maret 2026 yang ditandatangani oleh IPDA Asan Somantri, S.H.  dengan disaksikan oleh Sdr. Dudi Maulana dan Sdr. Yosua Rheindhard serta ditandatangani oleh Terdakwa, dilakukan penghitungan terhadap barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa atas narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil dengan berat bersih 48,07 (empat puluh delapan koma nol tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik, Bareskrim Polri, No.LAB : 1817/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombes Pol Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M. selaku Plt. KABIDNARKOBAFOR pada Pusat Laboratorium Forensik, Badan RESERSE Kriminal POLRI telah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris terhadap barang bukti narkotika sebagaimana nomor barang bukti 0835/2026/PF s.d. 0846/2026/PF didapatkan hasil atas barang bukti berupa kristal warna putih tersebut mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebanyak 50 (lima puluh) paket narkotika dengen rincian berupa 2 (dua) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan di dasbor sebelah kiri sepeda motor honda beat yang dikendarai Terdakwa, 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan dibawah batu didepan kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Aweh, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten, 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan disebuah pot didepan rumah kosong kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Leuwidamar, Kp. Pariuk Babakan, Desa Sukamekarsari, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prov. Banten, 1 (satu) buah paket narkotika yang dikemas menggunakan potongan sedotan plastik warna biru bergaris putih yang didalamnya terdapat lapisan tisu yang membungkus plastik klip berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu yang ditemukan dibawah batu didepan kios yang berada di Jl. Raya Rangkasbitung – Cileles, Desa Bojongleles, Kec. Cibadak, Kab. Lebak, Prov. Banten,  4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, 20 (dua puluh) paket narkotika dikemas dengan potongan sedotan plastik berwarna kuning bergaris putih yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, 5 (lima) paket narkotika dikemas dengan potongan sedotan plastik berwarna biru bergaris putih yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, dan 15 (lima belas) paket narkotika dikemas dengan potongan lakban warna hijau yang berisikan lapisan tisu yang membungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal narkotika yang ditemukan dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Ranca Gede, RT.002 RW.002 Desa Bojongleles, Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten dengan total keseluruhan berat bersih 48,07 (empat puluh delapan koma nol tujuh) gram narkotika golongan I jenis shabu yang mengandung metamfetamin dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan/atau perawatan.

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RYAN RONIANSYAH Bin JUMRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Rangkasbitung, 28 Juli 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H., M.H

JAKSA PRATAMA NIP. 19920916 201801 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya