| Dakwaan |
- DAKWAAN
-
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MURSAH Binti EMONG (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Bingklu, RT 007 RW 004, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. MARKO (DPO) melalui telepon untuk memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Kampung Nambo Desa Cilangkahan untuk bertemu dengan orang suruhan Sdr. MARKO (DPO) untuk mengambil obat sediaan farmasi yang telah dipesan Terdakwa dan membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada orang tersebut.
- Bahwa sejak tanggal 09 Mei 2026 hingga tanggal 12 Mei 2026, dari seluruh obat sediaan farmasi yang telah Terdakwa beli, Terdakwa telah menjual sebanyak 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 2 butir dan 92 (sembilan puluh dua) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir.
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi YEPI LASMANA Bin AMINUDIN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi YEPI) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Binglu, RT 007 RW 004, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 4 butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa Saksi MUHAMAD HASBI dan Saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL yang merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lebak memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi obat-obatan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, sehingga selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB Saksi MUHAMAD HASBI dan Saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Binglu, RT 007 RW 004, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan menemukan Terdakwa yang sedang melakukan transaksi jual beli obat sediaan farmasi dengan Saksi YEPI. kemudian setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi YEPI, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet merek PIOMA warna pink, 208 (dua ratus delapan) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp428.000,00 (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Android merek itel P40, model itel P662L, warna hitam yang diperoleh dari Terdakwa, serta 1 (satu) butir obat jenis Tramadol yang diperoleh dari Saksi YEPI, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0147 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh kesimpulan :
-
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCL)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3116 / NOF / 2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwei Hernanto, S.T. selaku pemeriksa dan Sunhotip Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri diperoleh kesimpulan :
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan anallisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1589 / 2026 / PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- 1590 / 2026 / PF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
-
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MURSAH Binti EMONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MURSAH Binti EMONG (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Bingklu, RT 007 RW 004, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. MARKO (DPO) melalui telepon untuk memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Kampung Nambo Desa Cilangkahan untuk bertemu dengan orang suruhan Sdr. MARKO (DPO) untuk mengambil obat sediaan farmasi yang telah dipesan Terdakwa dan membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada orang tersebut.
- Bahwa sejak tanggal 09 Mei 2026 hingga tanggal 12 Mei 2026, dari seluruh obat sediaan farmasi yang telah Terdakwa beli, Terdakwa telah menjual sebanyak 50 (lima puluh) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 2 butir dan 92 (sembilan puluh dua) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir.
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi YEPI LASMANA Bin AMINUDIN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi YEPI) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Binglu, RT 007 RW 004, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 4 butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa Saksi MUHAMAD HASBI dan Saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL yang merupakan Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Lebak memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan adanya transaksi obat-obatan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer, sehingga selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 19.30 WIB Saksi MUHAMAD HASBI dan Saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Binglu, RT 007 RW 004, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan menemukan Terdakwa yang sedang melakukan transaksi jual beli obat sediaan farmasi dengan Saksi YEPI. kemudian setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi YEPI, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet merek PIOMA warna pink, 208 (dua ratus delapan) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp428.000,00 (empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Android merek itel P40, model itel P662L, warna hitam yang diperoleh dari Terdakwa, serta 1 (satu) butir obat jenis Tramadol yang diperoleh dari Saksi YEPI, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0147 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh kesimpulan :
-
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCL)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3116 / NOF / 2026 tanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwei Hernanto, S.T. selaku pemeriksa dan Sunhotip Silalahi, S.I.K., M.M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri diperoleh kesimpulan :
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan anallisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 1589 / 2026 / PF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- 1590 / 2026 / PF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
-
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MURSAH Binti EMONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------
Rangkasbitung, 01 September 2026
PENUNTUT UMUM
AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
AJUN JAKSA
|