Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
MUHAMAD UDI Bin SARMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/M.6.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD UDI Bin SARMU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD UDI Bin SARMU (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira Pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, Terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. SARIP di Pasar Tanah Abang.
  • Selanjutnya sejak tanggal 15 Februari 2026 hingga tanggal 17 Februari 2026, Terdakwa telah menjual obat-obatan sediaan farmasi tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang berada di Kampung Bojongkoneng RT 001, RW 001, Keluarahan/Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan total sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per butir dan 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir atau Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Selain menjual obat-obatan sediaan farmasi, Terdakwa juga telah menggunakan obat-obatan yang Terdakwa beli dari Sdr. SARIP tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Hexymer.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Raya Banjarsari-Gunungkencana, Terdakwa berkumpul bersama dengan Saksi IPAN Bin MUHIMIN, Saksi YANI Bin UJANG dan Saksi NURHADI Bin SUANDRA, selanjutnya Saksi YANI mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi YANI hendak membeli obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer dari Terdakwa, sehingga selanjutnya Terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) butir obat jenis Hexymer kepada Saksi YANI seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi IPAN, Saksi YANI dan Saksi NURHADI berangkat menuju Pantai Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kemudian setibanya di Pantai Pasir Putih sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi DIMAS SUTARWOKO dan Saksi REVA RAVAZMI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Panggarangan yang sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 109 (seratus sembilan) butir obat jenis Tramadol, 428 (empat ratus dua puluh delapan) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y27 warna burgundy black dengan nomor SIM Card 0831-0336-5527. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0058 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan :
  • Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0053 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :
  • Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
  • Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD UDI Bin SARMU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD UDI Bin SARMU (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira Pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, Terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dan jenis Hexymer sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. SARIP di Pasar Tanah Abang.
  • Selanjutnya sejak tanggal 15 Februari 2026 hingga tanggal 17 Februari 2026, Terdakwa telah menjual obat-obatan sediaan farmasi tersebut kepada teman-teman Terdakwa yang berada di Kampung Bojongkoneng RT 001, RW 001, Keluarahan/Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan total sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per butir dan 62 (enam puluh dua) butir obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per 3 butir atau Rp5000,00 (lima ribu rupiah) per butir. Selain menjual obat-obatan sediaan farmasi, Terdakwa juga telah menggunakan obat-obatan yang Terdakwa beli dari Sdr. SARIP tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol dan 10 (sepuluh) butir obat jenis Hexymer.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Raya Banjarsari-Gunungkencana, Terdakwa berkumpul bersama dengan Saksi IPAN Bin MUHIMIN, Saksi YANI Bin UJANG dan Saksi NURHADI Bin SUANDRA, selanjutnya Saksi YANI mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi YANI hendak membeli obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer dari Terdakwa, sehingga selanjutnya Terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) butir obat jenis Hexymer kepada Saksi YANI seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi IPAN, Saksi YANI dan Saksi NURHADI berangkat menuju Pantai Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kemudian setibanya di Pantai Pasir Putih sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi DIMAS SUTARWOKO dan Saksi REVA RAVAZMI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Panggarangan yang sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 109 (seratus sembilan) butir obat jenis Tramadol, 428 (empat ratus dua puluh delapan) butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y27 warna burgundy black dengan nomor SIM Card 0831-0336-5527. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0058 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan :
  • Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0053 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :
  • Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian. Berdasarkan pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan praktik kefarmasian (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian yang dimaksud yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD UDI Bin SARMU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 01 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

ALKINDY ERADA QIFTA, S.H. AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya