Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
1.ACHMAD JAWAJ HIDAYATULLOH Bin SIDIK IBRAHIM
2.MUHAMAD JAMAL BUDIN Als TOGE Bin MARHANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
Nomor Perkara 151/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2761A/M.6.14/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JAWAJ HIDAYATULLOH Bin SIDIK IBRAHIM[Penahanan]
2MUHAMAD JAMAL BUDIN Als TOGE Bin MARHANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----------- Bahwa Terdakwa I ACHMAD JAWAJ HIDAYATULLOH Bin SIDIK IBRAHIM bersama-sama Terdakwa II MUHAMAD JAMAL BUDIN Als TOGE Bin MARHANI pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Cipanas, Kp. Cipendeuy, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lebak, Turut serta melakukan perbuatan Membuat, Memproduksi, Memiliki, Menyimpan, Mentransfer, atau Menggunakan Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, atau Bahan Kimia Daftar 3 Wajib Menyampaikan Laporan Sekurang-kurangnya Sekali dalam Satu Tahun kepada Menteri, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada tanggal 7 Juni 2026 Terdakwa I berkenalan dengan seseorang bermama Sdr. ASEP ENDANG (DPO) yang sedang melakukan pengiriman 2 bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide kepada Terdakwa II, kemudian sekira tanggal 10 Juni 2026 Terdakwa II menginformasikan kepada Terdakwa I untuk melakukan pemesanan 2 (dua) bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide kepada Sdr. ASEP ENDANG yang dibayar secara patungan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya setelah bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tiba di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Somang Kinasul RT/RW : 005/002, Kelurahan/Desa  Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten  Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa II menawarkan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tersebut kepada kepada saksi ROHEDI Bin SACA (Berkas perkara terpisah) kemudian pada tanggal 16 Juni 2026 bertempat di di Kp. Somang Kinasul RT/RW : 005/002, Kelurahan/Desa  Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten  Lebak, Provinsi Banten bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tersebut dijual kepada saksi ROHEDI Bin SACA sebanyak 2 Drum ukuran 50Kg/Drum yang dibayar dengan cara ditransfer ke nomor rekening 5421131415 Bank BCA atas nama Muhammad Jamal Budin (Terdakwa II) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 4 Juli 2026 Terdakwa I melakukan pembelian bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide sebanyak 10 (sepuluh) drum ukuran 25Kg/drum kepada Sdr. ASEP ENDANG, tidak lama kemudian bahan kimia tersebut tiba di rumah Terdakwa I yang beralamat Kp. Somang Kinasul RT/RW : 005/002, Kelurahan/Desa  Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten  Lebak, Provinsi Banten, kemudian bahan kimia tersebut diambil oleh Sdr. HENDRA (DPO) untuk dijual kepada orang lain.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2026 Terdakwa I mengenal seseorang dari sebuah akun Facebook dengan username “Zack Khy” dengan Link https://www.facebook.com/share/18ErSLd3fx/ yang mengaku atas nama Sdr. MAMAN (DPO) yang didapatkan dari akun Facebook bernama group Jual Beli Bahan Kimia Murah media Sosial Facebook https://www.facebook.com/share/g/1AUVa9c8mX/ kemudian Terdakwa I melakukan pembelian sebanyak 3 (tiga) drum bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide isi 40Kg/drum seharga Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) yang dibayar menggunakan uang milik Terdakwa I sebesar Rp. 21.000.000,- dan uang milik Terdakwa II sebesar Rp. 15.000.000,-, kemudian sekira tanggal 16 Juli 2026 bahan kimia tersebut tiba dan disimpan dirumah saksi RHEDI ARIZAL Bin CHAERUL SOLEH (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Cipanas, Kp. Cipendeuy, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan alasan agar mudah diakses karena rumah saksi RHEDI ARIZAL berada di pinggi jalan.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II akan memperdagangkan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait perdagangan bahan berbahaya (B2) kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide sebanyak 3 (tiga) drum ukuran 40Kg/Drum yang disimpan di rumah saksi RHEDI ARIZAL yang beralamat di Jalan Raya Cipanas, Kp. Cipendeuy, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dalam hal memiliki dan menyimpan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide sebanyak 3 (tiga) drum ukuran 40Kg/Drum tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak menyampaikan Laporan Sekurang-kurangnya Sekali dalam Satu Tahun kepada Menteri. Sedangkan maksud dan tujuan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menyimpan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide sebanyak 3 (tiga) drum ukuran 40Kg/Drum adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, yang mana omset yang didapat dalam melakukan penjualan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tersebut sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 4912/KKF/2026, tanggal 10 Agustus 2026 dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan kode 516/KIM/2026 terdeteksi adanya bahan kimia yang mengandung sianida (CN?).
  • Berdasarkan keterangan Ahli Agus Rochmat, S.Si.,M.Farm yang merupakan ahli analisis bahan kimia berbahaya, karakterisasi senyawa kimia, dan dampak lingkungan serta Kesehatan dari bahan kimia tertentu termasuk sianida dengan kesimpulan bahwa Sodium Cyanide (NaCN) masuk kedalam kategori bahan kimia daftar 3. Tercantum dalam lampiran 1 Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dapat dikategorikan sebagai perbuatan memiliki, menyimpan, mentransfer dan memperjualbelikan sianida tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pihak yang berwenang dan melanggar ketentuan Pasal 23 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.

 

----- Perbuatan Terdakwa I ACHMAD JAWAJ HIDAYATULLOH Bin SIDIK IBRAHIM dan Terdakwa II MUHAMAD JAMAL BUDIN Als TOGE Bin MARHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa I ACHMAD JAWAJ HIDAYATULLOH Bin SIDIK IBRAHIM bersama-sama Terdakwa II MUHAMAD JAMAL BUDIN Als TOGE Bin MARHANI pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2026, sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Somang Kinasul RT/RW : 005/002, Kelurahan/Desa  Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten  Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lebak, Turut serta melakukan perbuatan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang perdagangan, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada tanggal 7 Juni 2026 Terdakwa I berkenalan dengan seseorang bermama Sdr. ASEP ENDANG (DPO) yang sedang melakukan pengiriman 2 bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide kepada Terdakwa II, kemudian sekira tanggal 10 Juni 2026 Terdakwa II menginformasikan kepada Terdakwa I untuk melakukan pemesanan 2 (dua) bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide kepada Sdr. ASEP ENDANG yang dibayar secara patungan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya setelah bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tiba di rumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Somang Kinasul RT/RW : 005/002, Kelurahan/Desa  Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten  Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa II menawarkan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tersebut kepada kepada saksi ROHEDI Bin SACA (Berkas perkara terpisah) kemudian pada tanggal 16 Juni 2026 bertempat di di Kp. Somang Kinasul RT/RW : 005/002, Kelurahan/Desa  Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten  Lebak, Provinsi Banten bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tersebut dijual kepada saksi ROHEDI Bin SACA sebanyak 2 Drum ukuran 50Kg/Drum yang dibayar dengan cara ditransfer ke nomor rekening 5421131415 Bank BCA atas nama Muhammad Jamal Budin (Terdakwa II) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 4 Juli 2026 Terdakwa I melakukan pembelian bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide sebanyak 10 (sepuluh) drum ukuran 25Kg/drum kepada Sdr. ASEP ENDANG, tidak lama kemudian bahan kimia tersebut tiba di rumah Terdakwa I yang beralamat Kp. Somang Kinasul RT/RW : 005/002, Kelurahan/Desa  Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten  Lebak, Provinsi Banten, kemudian bahan kimia tersebut diambil oleh Sdr. HENDRA (DPO) untuk dijual kepada orang lain.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2026 Terdakwa I mengenal seseorang dari sebuah akun Facebook dengan username “Zack Khy” dengan Link https://www.facebook.com/share/18ErSLd3fx/ yang mengaku atas nama Sdr. MAMAN (DPO) yang didapatkan dari akun Facebook bernama group Jual Beli Bahan Kimia Murah media Sosial Facebook https://www.facebook.com/share/g/1AUVa9c8mX/ kemudian Terdakwa I melakukan pembelian sebanyak 3 (tiga) drum bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide isi 40Kg/drum seharga Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) yang dibayar menggunakan uang milik Terdakwa I sebesar Rp. 21.000.000,- dan uang milik Terdakwa II sebesar Rp. 15.000.000,-, kemudian sekira tanggal 16 Juli 2026 bahan kimia tersebut tiba dan disimpan dirumah saksi RHEDI ARIZAL Bin CHAERUL SOLEH (Alm) yang beralamat di Jalan Raya Cipanas, Kp. Cipendeuy, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan alasan agar mudah diakses karena rumah saksi RHEDI ARIZAL berada di pinggi jalan.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2026 pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II akan memperdagangkan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait perdagangan bahan berbahaya (B2) kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide sebanyak 3 (tiga) drum ukuran 40Kg/Drum yang disimpan di rumah saksi RHEDI ARIZAL yang beralamat di Jalan Raya Cipanas, Kp. Cipendeuy, Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Provinsi Banten, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dalam hal melakukan kegiatan usaha Perdagangan berupa bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tersebut tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang perdagangan. Sedangkan  maksud dan tujuan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menyimpan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide sebanyak 3 (tiga) drum ukuran 40Kg/Drum adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, yang mana omset yang didapat dalam melakukan penjualan bahan kimia (B2) berupa Sodium Cyanide tersebut sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 4912/KKF/2026, tanggal 10 Agustus 2026 dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan kode 516/KIM/2026 terdeteksi adanya bahan kimia yang mengandung sianida (CN?).
  • Berdasarkan keterangan Ahli Yuniarso, S.Sos.,M.M dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dengan kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II termasuk kegiatan usaha perdagangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Sianida (B2) yang merupakan kegiatan usaha yang masuk dalam klasifikasi risiko tinggi dan tidak memiliki perizinan yakni Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), dengan persyaratan memiliki NIB dengan KBLI 46653.dan melanggar ketentuan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana perubahan dalam Paragraf 8 Pasal 46 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

----- Perbuatan Terdakwa I ACHMAD JAWAJ HIDAYATULLOH Bin SIDIK IBRAHIM dan Terdakwa II MUHAMAD JAMAL BUDIN Als TOGE Bin MARHANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana perubahan dalam Paragraf 8 Pasal 46 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya