| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa ZIMI ROJIMI Bin UCI SANUSI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok pesantren “AL MAHAD SABILIL HUDA” yang beralamat di Kampung Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu”, berupa 1 (satu) buah Handphone merk Ifinix Smart 5 warna ocean wave / warna perpaduan gradasi biru laut, Nomor IMEI 1 : 356395477442069, IMEI 2 : 356395477442077 milik Saksi MUHAMAD HAIKAL FEBRIANA Bin SOBRI, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 milik Saksi MUHAMAD HAMBALI Bin MASKI, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam milik Saksi MUHAMAD BAHTIAR Bin DULJAMAN yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Gedong, RT 015 RW 003, Ds. Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F menuju Pondok Pesantren “AL MAHAD SABILIL HUDA” yang beralamat di Kampung Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa tiba di pesantren tersebut, kemudian Terdakwa melihat beberapa handphone yang sedang dicas dan diletakkan di lubang ventilasi tembok kamar mandi dalam area pondok pesantren tersebut, serta keadaan sekitar yang sepi, maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut dengan cara Terdakwa memanjat dinding kolam untuk mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Ifinix Smart 5 warna ocean wave / warna perpaduan gradasi biru laut, Nomor IMEI 1 : 356395477442069, IMEI 2 : 356395477442077 milik Saksi MUHAMAD HAIKAL FEBRIANA Bin SOBRI, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 milik Saksi MUHAMAD HAMBALI Bin MASKI, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam milik Saksi MUHAMAD BAHTIAR Bin DULJAMAN yang sedang dicas di lubang ventilasi tembok kamar mandi tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Ifinix Smart 5 warna ocean wave / warna perpaduan gradasi biru laut, Nomor IMEI 1 : 356395477442069, IMEI 2 : 356395477442077, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam tersebut tanpa persetujuan maupun izin Saksi MUHAMAD HAIKAL FEBRIANA Bin SOBRI, Saksi MUHAMAD HAMBALI Bin MASKI dan Saksi MUHAMAD BAHTIAR Bin DULJAMAN selaku pemilik barang yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMAD HAIKAL FEBRIANA Bin SOBRI mengalami kerugian sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Saksi MUHAMAD HAMBALI Bin MASKI sebesar Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi MUHAMAD BAHTIAR Bin DULJAMAN sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa ZIMI ROJIMI Bin UCI SANUSI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa ZIMI ROJIMI Bin UCI SANUSI (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok pesantren “AL MAHAD SABILIL HUDA” yang beralamat di Kampung Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, berupa 1 (satu) buah Handphone merk Ifinix Smart 5 warna ocean wave / warna perpaduan gradasi biru laut, Nomor IMEI 1 : 356395477442069, IMEI 2 : 356395477442077 milik Saksi MUHAMAD HAIKAL FEBRIANA Bin SOBRI, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 milik Saksi MUHAMAD HAMBALI Bin MASKI, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam milik Saksi MUHAMAD BAHTIAR Bin DULJAMAN yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kampung Pasir Gedong, RT 015 RW 003, Ds. Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F menuju Pondok Pesantren “AL MAHAD SABILIL HUDA” yang beralamat di Kampung Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kemudian sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa tiba di pesantren tersebut, kemudian Terdakwa melihat beberapa handphone yang sedang dicas dan diletakkan di lubang ventilasi tembok kamar mandi dalam area pondok pesantren tersebut, serta keadaan sekitar yang sepi, maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut dengan cara Terdakwa memanjat dinding kolam untuk mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Ifinix Smart 5 warna ocean wave / warna perpaduan gradasi biru laut, Nomor IMEI 1 : 356395477442069, IMEI 2 : 356395477442077 milik Saksi MUHAMAD HAIKAL FEBRIANA Bin SOBRI, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 milik Saksi MUHAMAD HAMBALI Bin MASKI, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam milik Saksi MUHAMAD BAHTIAR Bin DULJAMAN yang sedang dicas di lubang ventilasi tembok kamar mandi tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Ifinix Smart 5 warna ocean wave / warna perpaduan gradasi biru laut, Nomor IMEI 1 : 356395477442069, IMEI 2 : 356395477442077, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam tersebut tanpa persetujuan maupun izin Saksi MUHAMAD HAIKAL FEBRIANA Bin SOBRI, Saksi MUHAMAD HAMBALI Bin MASKI dan Saksi MUHAMAD BAHTIAR Bin DULJAMAN selaku pemilik barang yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMAD HAIKAL FEBRIANA Bin SOBRI mengalami kerugian sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Saksi MUHAMAD HAMBALI Bin MASKI sebesar Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Saksi MUHAMAD BAHTIAR Bin DULJAMAN sebesar Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa ZIMI ROJIMI Bin UCI SANUSI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 KUHP |