Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Rkb PT DAEAH E & C INDONESIA PT SEIJIN LESTARI FURNITURE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat 16/KHSR-PDT.G/VIII/2026
Penggugat
NoNama
1PT DAEAH E & C INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudrajat, S.H., M.H.PT DAEAH E & C INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT SEIJIN LESTARI FURNITURE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.234.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
  2. Menyatakan tindakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak bertanggung jawab.
  3. Memohon agar Majelis Hakim memerintahkan untuk menutup Drainase yang dimaksud karena membahayakan di saat musim hujan bisa mengakibatkan banjir ke lahan milik Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan / menyerahkan lahan pengganti seluas 392 M2 (tiga ratus sembilan puluh dua meter persegi) dan membayar bayar ganti rugi kepada Penggugat, secara akumulasi sebesar Rp. 10.234.000.000,- (sepuluh milyar dua ratus tiga puluh empat juta  rupiah).
  5. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara sesuai hukum.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak