| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat penjanjian kredit No. 101-001-000004097/ABS/AKR. April 2019 Tertanggal 30 April 2019.
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Pengguat kewajiban Hutang pembayaran Tergugat Kepada Pengugat sebesar Rp. 210.937.500,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah. secara tunai dan sekaligus selambat – lambatnya pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01516 a/n Armin Bin Mukamad /Turut Tergugat II NIB. 28.03.02.10.00414 seluas 1.430 M2 yang terletak Desa Cibuah, Kec. Warung Gunung Kab. Lebak Provinsi Banten.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila mana lalai dalam menjalankan putusan.
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai atas sebidang tanah objek jaminan agar segera dikosongkan.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |