Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Rkb 1.Rama Setyo Prakoso, S.H.
2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
RONI Alias OJOS Bin MARJUK (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/M.6.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rama Setyo Prakoso, S.H.
2ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI Alias OJOS Bin MARJUK (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa RONI Alias OJOS Bin MARJUK (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Jami Riyadul Falah yang beralamat di Kp. Baluk, RT 002 RW 001, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Kp. Carang Datang, RT 005 RW 003, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menuju Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak,  dengan menggunakan kendaraan umum untuk mencari lokasi yang aman untuk Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 11.45 Terdakwa sampai di Jembatan Baluk, Kampung Baluk, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Setelah itu Terdakwa berjalan kaki ke arah perkampungan untuk mencari sepeda motor yang dapat Terdakwa ambil.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Revo, warna hijau hitam, Nomor Polisi : A-6226-NA, Tahun 2014, nomor rangka : MH1JBK212EKO51019, nomor mesin : JBK1E1051599, STNK a.n : HUZAZI sedang terparkir di pinggir jalan, tepatnya di Masjid Jami Riyadul Falah yang beralamat di Kp. Baluk, RT 002 RW 001, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sehingga kemudian Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa menggunakan kunci letter T yang telah Terdakwa persiapkan untuk merusak kunci sepeda motor tersebut agar Terdakwa dapat mengambil sepeda motor tersebut, namun pada saat Terdakwa memasukkan kunci letter T ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut, Saksi LINA BUDIARTI Binti IJAN JAENUDIN yang melihat perbuatan Terdakwa segera berteriak “MALING MALING” sehingga Terdakwa melarikan diri, namun kemudian berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar untuk selanjutnya dibawa ke pihak Kepolisian Sektor Cikulur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa RONI Alias OJOS Bin MARJUK (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 17 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 29 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya