| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.Rama Setyo Prakoso, S.H. 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H |
RONI Alias OJOS Bin MARJUK (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2096/M.6.14/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RONI Alias OJOS Bin MARJUK (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Masjid Jami Riyadul Falah yang beralamat di Kp. Baluk, RT 002 RW 001, Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa RONI Alias OJOS Bin MARJUK (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 17 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------
Rangkasbitung, 29 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H. AJUN JAKSA
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
