| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 124/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. 2.FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H. |
MUHAMAD SOLEH PIRDAUS BIN (ALM) BUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2310/M.6.14/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SOLEH PIRDAUS BIN (ALM) BUDI bersama dengan sdr. Abidin (DPO), pada Hari Selasa Tanggal 09 Juni 2026 sekira pukul 13.55 Wib , atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman rumah saksi Munir Bin H. Sarwita (Alm) yang beralamat di Kp. Lebak Waru RT/RW 005/003 Desa Cimarga Kec. Cimarga, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD SOLEH PIRDAUS BIN (ALM) BUDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 31 Juli 2026 PENUNTUT UMUM
FAISAL CESARIO A, S.H. JAKSA MUDA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
