INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2024/PN Rkb | 1.Ranta 2.Titi Rohaeni |
Armin | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Rkb | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 58.250.000,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatkan Perjanjian tertanggal 01 Juli 2024 dinyatakan tidak sah secara hukum;
4. Menyatakan batal Perjanjian tertanggal 01 Juli 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat I dan Tergugat;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan 50 gram emas jika dikalkulasikan pada saat ini dengan harga emas 1 gram Rp. 1.075.000 x 50 = Rp. 53.750.000,-(lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa syarat;
6. Menghukum Tergugat untuk memebyar kerugian Materil yang timbul yakni biaya Advokat sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
