Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Rkb 1.Ranta
2.Titi Rohaeni
Armin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ranta
2Titi Rohaeni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD JANZANY, S.H.Ranta
2ACHMAD JANZANY, S.H.Titi Rohaeni
Tergugat
NoNama
1Armin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.250.000,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatkan Perjanjian tertanggal 01 Juli 2024 dinyatakan tidak sah secara hukum;
4. Menyatakan batal Perjanjian tertanggal 01 Juli 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat I dan Tergugat;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan 50 gram emas jika dikalkulasikan pada saat ini dengan harga emas 1 gram Rp. 1.075.000 x 50 =  Rp. 53.750.000,-(lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa syarat; 
6. Menghukum Tergugat untuk memebyar kerugian Materil yang timbul yakni  biaya Advokat sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak