INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Bth/2026/PN Rkb | Imas Nuraeni | 1.Karim Bin Noron 2.Hindun Binti Noron 3.Sukarma Bin Noron 4.Bai Bin Dulmanan 5.Rusmah Binti Dulmanan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Bth/2026/PN Rkb | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PETITUM
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan atas permohonan pelaksanaan eksekusi Para Terlawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum dalam putusan perkara No. 14/Pdt.G/2019/PN.Rkb, tertanggal 15 November 2019 atau menarik kembali putusan terhadap obyek eksekusi milik Pelawan;
3. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga atau pemilik yang sah atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01/Kaduhauk/Banjarsari/Lebak/2011 adalah tepat dan sangat beralasan yang benar;
4. Menyatakan bahwa gugatan Para Terlawan terdahulu telah salah objek (error in objecto), karena yang dimaksud Para Terlawan adalah Kohir 167, Persil 19 yang terletak di Desa Bendungan (dahulu Desa Cibaturkeusik), sedangkan tanah milik Pelawan adalah Persil 102 yang terletak di Desa Kaduhauk (Dahulu Desa Cibaturkeusik);
5. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Milik No. 01/Kaduhauk/Banjarsari/Lebak/2011 atas nama Imas Nuraeni (Pelawan) berikut surat-surat pendukung lainnya;
6. Memerintahkan untuk mengangkat atau mencabut atas segala apapun yang menjadi pemberitahuan eksekusi atas tanah dan bangunan milik Pelawan terhadap obyek eksekusi yang dilakukan oleh Para Terlawan;
7. Memerintahkan kepada Kepala Desa Kaduhauk, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (Turut Tergugat I) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak (Turut Tergugat II) untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
9. Menyatakan keputusan ini dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Terlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
SUBSIDAIR
Apabila terdapat pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
