| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I ARPAN Bin ABING, bersama-sama dan bersepakat dengan Terdakwa II KHOLIL RIVALDI Bin KARDI, Terdakwa III ARIF ZULFAHMI Bin SUKANTA dan Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA Pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Kampung Pasirwaru Desa Ciburuy Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA sejak bulan Juli 2025 merupakan pemilik kegiatan pemindahan/atau penyuntikan LPG tabung 3Kg isi (bersubsidi) warna hijau ke tabung kosong LPG berukuran 12Kg (Non Subsidi) warna pink (bright gas) dan 12 Kg (non subsidi) warna biru, bertempat di sebuah lahan kosong tepatnya di Kampung Kadubitung Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan di sebuah gudang tepatnya di Kampung Pasir Waru Rt.005 Rw.004 Desa Ciburuy Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten milik Terdakwa I ARPAN Bin ABING;
- Bahwa Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA menjalankan usaha kegiatan pemindahan/atau penyuntikan LPG tersebut memiliki 5 (lima) orang karyawan dengan peranan masing-masing yaitu :
- Terdakwa III ARIF ZULFAHMI Bin SUKANTA
Berperan sebagai operator/atau dokter suntik dan sopir yang bertugas memasangkan selang regulator gas dan tombak besi pada tabung gas LPG (isi) berukuran 3 Kg (subsidi) dan gas LPG (kosong) berukuran 12Kg (non subsidi) warna biru dan Pink (bright gas) serta menaruh es batu (balokan) ke atas gas LPG (kosong) berukuran 12Kg (non subsidi) warna biru dan pink (bright gas) dan bertugas mengantarkan tabung gas LPG berukuran 12Kg (non subsidi) yang kosong ke lokasi kegiatan pemindahan (penyuntikan) isi gas pada tabung gas LPG berukuran 3Kg (subsidi) warna hijau ke tabung gas LPG berukuran 12Kg (non subsidi) yang berwarna pink (bright gas) dan bertugas mengantarkan tabung gas LPG 12Kg isi (non subsidi) hasil dari kegiatan pemindahan (penyuntikan) tersebut ke konsumen, dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
- Terdakwa II KHOLIL RIVALDI Bin KARDI
Berperan sebagai operator/atau dokter suntik dan supir yang bertugas memasangkan selang regulator gas dan tombak besi pada tabung gas LPG (isi) berukuran 3 Kg (subsidi) dan gas LPG (kosong) berukuran 12Kg (non subsidi) warna biru dan pink (bright gas) serta menaruh es batu (balokan) ke atas gas LPG (kosong) berukuran 12Kg (non subsidi) warna biru dan pink (Bright gas) dan bertugas mengantarkan tabung gas LPG berukuran 12Kg (non subsidi) yang kosong ke lokasi kegiatan pemindahan (penyuntikan) isi gas pada tabung gas LPG berukuran 3Kg (subsidi) warna hijau ke tabung gas LPG berukuran 12Kg (non subsidi)yang berwarna pink (bright gas) dan bertugas mengantarkan tabung gas LPG 12Kg isi (non subsidi) hasil dari kegiatan pemindahan (penyuntikan) tersebut ke konsumen, dengan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari;
- Terdakwa I ARPAN Bin ABING
Berperan sebagai operator/atau dokter suntik yang bertugas memasangkan selang regulator gas dan tombak besi pada tabung gas LPG (isi) berukuran 3Kg (subsidi) dan gas LPG (kosong) berukuran 12Kg (non subsidi) warna biru dan pink (bright gas) serta menaruh es batu (balokan) ke atas gas LPG (kosong) berukuran 12 Kg (non subsidi) warna biru dan pink (bright gas);
- Bahwa pada sekira bulan Juli 2025 Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA mulai melakukan kegiatan pemindahan/atau penyuntikan LPG tabung 3Kg isi (bersubsidi) warna hijau ke tabung kosong LPG berukuran 12Kg (Non Subsidi) warna pink (bright gas) dan 12 Kg (non subsidi) warna biru dan melakukan penjualan tabung gas hasil oplosan tersebut, yaitu dengan cara sebagai berikut ; pertama-tama Terdakwa ALI SABAN Bin (Alm) SALAM meletakkan Tabung elpiji kosong ukuran 12 kg dengan posisi berdiri, lalu meletakkan es batu balok sebanyak 1 kantong diatas bagian leher tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, kemudian memasang selang regulator sebagai alat pemindahan isi gas pada valve / kepala tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong, selanjutnya menyambungkan ujung regulator ke valve / kepala tabung gas elpiji ukuran 3 kg isi, setelah itu Terdakwa menyimpan posisi tabung gas 3 kg isi dengan cara terbalik dan gunakan batang bambu untuk menahan posisi kepala regulator agar tidak lepas, setelah isi gas sudah mulai terpindah, tunggu sekitar 20 sampai dengan 30 menit agar isi tabung gas elpiji 3 kg isi berpindah ke dalam tabung gas elpiji 12 kg kosong, dan tabung gas elpiji 12 kg kosong sudah terisi, lalu lepas selang regulator sebagai alat pemindahan isi gas pada kepala tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 3 kg, adapun setiap tabung gas elpiji 12 kg kosong memerlukan 4 (empat) tabung gas elpiji ukuran 3 kg isi, dan Tabung gas elpiji ukuran 12 kg isi sudah siap dijual ke konsumen/warung dengan dipasang tutup segel tabung gas warna kuning;
- Bahwa Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA menjual gas LPG ukuran 5,5 Kg isi dan tabung gas LPG 12Kg isi hasil dari kegiatan pemindahan atau penyuntikan LPG tabung 3 Kg isi (bersubsidi) warna hijau ke tabung kosong LPG berukuran 12Kg (non subsidi) warna pink (bright gas) dan 12 Kg (non subsidi) warna biru yaitu untuk LPG ukuran 5,5Kg isi dengan harga jual sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan untuk tabung LPG 12Kg isi dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pertabung, dengan keuntungan per satu kali kegiatan adalah kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bahwa dalam satu hari kegiatan Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA menghasilkan tabung gas 12Kg (non subsidi) sebanyak 80 (delapan puluh) tabung;
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 13 April 2026, sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa II KHOLIL RIVALDI Bin KARDI, Terdakwa III ARIF ZULFAHMI Bin SUKANTA sedang mengangkut tabung gas di desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Merk Suzuki Carry dengan Nopol A-8394-CN warna Silver, tiba-tiba datang saksi IKHSAN AWALUDIN ADITYA.,SH, saksi ILHAM JATI KUSUMAH.,SH yang merupakan anggota kepolisian dari Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan Terdakwa II KHOLIL RIVALDI Bin KARDI, Terdakwa III ARIF ZULFAHMI Bin SUKANTA, dan dilakukan interogasi didapat keterangan tempat kegiatan pemindahan atau penyuntikan tabung gas yaitu di Gudang di Kampung Pasir Waru Rt.005 Rw.004 Desa Ciburuy Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan diamankan Terdakwa I ARPAN Bin ABING yang saat itu sedang melakukan kegiatan pemindahan/atau penyuntikan isi LPG 3 KG ke tabung kosong 12KG, sedangkan untuk Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Gentong Pasir Rt.002 Rw.001 Desa Langensari Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry Plat nomor A-8341-PM warna hitam Noka.MHYHDC61TSJ273062 Nosin. K15BT1678023 beserta kunci kontak;
- 70 (tujuh puluh) buah tabung ukuran 12Kg kosong;
- 2 (dua) buah tabung ukuran 5,5 Kg kosong
- 260 (dua ratus enam puluh) buah tabung ukuran 3Kg kosong
- 1 (satu) buah kayu balok
- 1 (satu) buah Plang pangkalan LPG 3Kg atas Fatimah
- 8 (delapan) buah selang suntik
- 11 (Sebelas) buah potongan bambu
- 13 (tiga belas) buah batu
- 3 (tiga) buah tombak besi
- 1 (Satu) buah timbangan manual Salter
- 1 (Satu) bungkus tutup segel 12Kg
- 1 (Satu) bungkus karet seal merah
- 1 (Satu) bungkus segel bekas 3Kg milik PT Sinar Gas Nusantara
- 1 (satu) unit mobil Box Suzuki Carry Nopol A-8394-CN warna Silver Noka MHYHDC61TPJ231852 Nosin K15BT154024
- 70 (tujuh puluh) buah tabung 12Kg isi
- 2 (dua) buah tabung 5,5Kg isi;
- selanjutnya Terdakwa I ARPAN Bin ABING, bersama-sama dengan Terdakwa II KHOLIL RIVALDI Bin KARDI, Terdakwa III ARIF ZULFAHMI Bin SUKANTA dan Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- bahwa Terdakwa I ARPAN Bin ABING, bersama-sama dengan Terdakwa II KHOLIL RIVALDI Bin KARDI, Terdakwa III ARIF ZULFAHMI Bin SUKANTA dan Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA telah menyalahgunakan Gas LPG 3Kg yang diberikan subsidi oleh Pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat konsumen pengguna rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani, namun telah digunakan untuk kegiatan komersil dengan cara melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3Kg ke LPG Non Subsidi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor 510/BA74/ UPT-ML/IV/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi tentang Pengujian BDKT Tabung LPG adalah sebagai berikut ;
Tabung LPG (Qn) 5500g
|
No urut
|
Timbangan Elektronik
|
Netto Menurut Label (Qn)
|
Kesalahan
|
|
Kapasitas
|
Pembacaan
|
Netto
|
E
|
Kesalahan
T1
|
Kesalahan
T2
|
|
|
g
|
g
|
g
|
g
|
g
|
|
|
|
1
|
12600
|
12876,7
|
5776,7
|
5500
|
276,70
|
v
|
v
|
|
2
|
12600
|
12454,4
|
5354,4
|
5500
|
-145,60
|
v
|
v
|
Tabung LPG (Qn) 12000g
|
No urut
|
Timbangan Elektronik
|
Netto Menurut Label (Qn)
|
Kesalahan
|
|
Kapasitas
|
Pembacaan
|
Netto
|
E
|
Kesalahan
T1
|
Kesalahan
T2
|
|
|
g
|
g
|
g
|
g
|
g
|
|
|
|
1
|
27100
|
26301,7
|
11201,7
|
12000
|
-798,30
|
v
|
v
|
|
2
|
27100
|
26359
|
11259
|
12000
|
-741,00
|
v
|
v
|
- Berdasarkan keterangan Ahli JIMMI NANANG NUGROHO “dengan kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa I ARPAN Bin ABING, bersama-sama dan bersepakat dengan Terdakwa II KHOLIL RIVALDI Bin KARDI, Terdakwa III ARIF ZULFAHMI Bin SUKANTA dan Terdakwa IV DEDI AMAS Als UCIL Bin MARTA termasuk ke dalam perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 55 UURI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UURI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dan Tersangka telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengankutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 KUHPidana Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------- |