Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Rkb 1.FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
M. RIPA'I R. Als. ASEP Bin ODIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2143/M.6.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
2ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIPA'I R. Als. ASEP Bin ODIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa M. RIFA’I Als. ASEP Bin ODIH bersama dengan saksi Sapiin Als. Bule Bin Sadra (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Hari Selasa Tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman TK/PAUD yang beralamat di Kp. Warungsugan Desa Cilegongilir Kec. Banjarsari, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa datang kerumah saksi Sapiin Als. Bule dengan tujuan untuk berangkat ke Kota Serang Provinsi Banten, sesampainya di Kota Serang sekira pukul 22.00 WIB, saksi bersama terdakwa bermalam dirumah saudara terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026, terdakwa bersama saksi Sapiin Als. Bule berangkat menuju Kab. Lebak menggunakan sepeda motor Honda PCX Nopol B 6133 JET warna hitam milik saksi Sapiin Als. Bule, didalam perjalanan saksi Sapiin Als. Bule mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor, dimana saksi Sapiin Als. Bule sudah membawa kunci ”Letter T”.
  • Bahwa sekira pukul 08.00 WIB dihari yang sama, terdakwa dan saksi Sapiin Als. Bule sampai didaerah Kp. Warungsugan Desa Cilegongilir Kec. Banjarsari, Kab. Lebak, lalu terdakwa bersama saksi Sapiin Als. Bule berhenti dipinggir jalan sambil menyalakan rokok, dan saksi Sapiin Als. Bule melihat ada beberapa sepeda motor yang terparkir tidak jauh dari tempat mereka berhenti.
  • Bahwa selanjutnya saksi Sapiin Als. Bule meminta terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol A 3390 OV yang sedang terparkir di halaman TK/Paud Kampung Warungsugan dan saksi Sapiin menyerahkan kunci “letter T” kepada terdakwa, kemudian terdakwa sampai didepan motor tesebut dan memasukkan kunci “letter T” kedalam rumah kunci sepeda motor namun motor Honda Beat wana hitam Nopol A 3390 OV tidak bisa menyala, karena hal tersebut saksi Sapiin Als. Bule meminta terdakwa memindahkan sepeda motor Honda Beat wana hitam Nopol A 3390 OV kedekat posisi saksi Sapiin Als. Bule, dan pada saat terdakwa mendorong sepeda motor tersebut, saksi Salim Bin H.Uci melihat gerakgerik terdakwa yang mencurigakan lalu meneriaki terdakwa yang membuat terdakwa menjatuhkan sepeda motor  Honda Beat wana hitam Nopol A 3390 OV yang ternyata adalah milik saksi Dalpah Binti Dayat yang pada saat itu saksi Dalpah Binti Dayat sedang berada didalam TK/Paud.
  • Bahwa ketika terdakwa dan saksi Sapiin Als. Bule berusaha kabur, sudah banyak warga yang mendekat dan pada akhirnya terdakwa berhasil diamankan ke kantor Desa setempat.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Sapiin Als. Bule tidak mendapatkan izin dari saksi Dalpah Binti Dayat dalam hal mengambil sepeda motor Honda Beat wana hitam Nopol A 3390 OV.
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan saksi Sapiin Als. Bule tersebut telah menimbulkan kerugian saksi Dalpah Binti Dayat sebesar Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa M. RIFA’I Als. ASEP Bin ODIH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                                      Rangkasbitung, 07 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

FAISAL CESARIO A, S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya