Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Rkb PT. BUANA EKSPRES SEJAHTERA IKOK WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUANA EKSPRES SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Rismawan. S.H.PT. BUANA EKSPRES SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1IKOK WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang terdiri dari:
 
a. Utang pokok atas pekerjaan pengiriman dan penyediaan pasir sebesar Rp. 143.307.650,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
 
b. Bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak tanggal 21 November 2020 sampai dengan gugatan ini diajukan, sebesar Rp. 44.900.446,- (empat puluh empat juta sembilan ratus ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
 
4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas objek jaminan kebendaan dalam perkara a quo;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerrad);
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini memiliki pendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak