Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2026/PN Rkb 1.MASWIDA
2.DAVEY ALEXANDER
3.CEPPY JANUARSYAH
4.STANLEY RCIHARD POLUAN
Junus Effendy Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASWIDA
2DAVEY ALEXANDER
3CEPPY JANUARSYAH
4STANLEY RCIHARD POLUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supian ahmad, S.H.,M.HMASWIDA
2Supian ahmad, S.H.,M.HDAVEY ALEXANDER
3Supian ahmad, S.H.,M.HCEPPY JANUARSYAH
4Supian ahmad, S.H.,M.HSTANLEY RCIHARD POLUAN
Tergugat
NoNama
1Junus Effendy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar, sah, dan beritikad baik;
3. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks.Sita/2026/PN.Rkb Jo. Nomor : 8/Pdt.g/2021/PN.Rkb Jo.74/PDT/2022/PT.BTN Jo. Nomor : 649 K/PDT/2023. Jo Nomor :594 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas objek berupa:
- Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 854, Dengan Luas 518 M2 NIB.00804 yang terletak di Perum Griya Kaduagung Blok A/32 Desa Kaduagung Timur, Kec. Cibadak, Kab. Lebak Banten tercatat atas nama DAVEY ALEXANDER (Pelawan II);
4. Menyatakan non executable terhadap penetapan Sita Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks.Sita/2026/PN.Rkb Jo. Nomor : 8/Pdt.g/2021/PN.Rkb Jo.74/PDT/2022/PT.BTN Jo. Nomor : 649 K/PDT/2023. Jo Nomor :594 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung
5. Menyatakan Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Eksekusi Nomor:2/Pdt.Eks.Sita/2026/PN.Rkb Jo. Nomor: 8/Pdt.g/2021/PN.Rkb Jo.74/PDT/2022/PT.BTN Jo. Nomor : 649 K/PDT/2023. Jo Nomor :594 PK/Pdt/2024  adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak berharga;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini.
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak