Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
IPAN Bin MUHIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/M.6.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN Bin MUHIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Terdakwa IPAN Bin MUHIMIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 105 (seratus lima) butir dan jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. EMAN di Pasar Tanah Abang. selanjutnya dari seluruh obat yang Terdakwa beli tersebut, Terdakwa menggunakan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer untuk dirinya sendiri.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Raya Banjarsari-Gunungkencana, saat Terdakwa sedang berkumpul bersama dengan Saksi MUHAMAD UDI Bin SARMU, Saksi NURHADI Bin SUANDRA dan Sdr. YANI, Terdakwa dihubungi oleh Saksi INDRA MAHENDRA Alias MENEL melalui pesan Whatsapp untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa, namun karena pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD UDI, Saksi NURHADI dan Sdr. YANI berangkat ke Pantai Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sehingga Terdakwa belum sempat memberikan obat tersebut kepada Saksi INDRA.
  • Bahwa setibanya di Pantai Pasir Putih sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi DIMAS SUTARWOKO dan Saksi REVA RAVAZMI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Panggarangan yang sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir obat jenis Tramadol, 13 (tiga belas) butir obat jenis Hexymer, dan 1 (satu) unit handphone merek REALME C35 warna hitam nomor SIM Card 0857-7521-5097. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0060 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0055 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo mf dan sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
  • Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa IPAN Bin MUHIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa IPAN Bin MUHIMIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira Pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 Terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 105 (seratus lima) butir dan jenis Hexymer sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. EMAN di Pasar Tanah Abang. selanjutnya dari seluruh obat yang Terdakwa beli tersebut, Terdakwa menggunakan 2 (dua) butir obat jenis Hexymer untuk dirinya sendiri.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Raya Banjarsari-Gunungkencana, saat Terdakwa sedang berkumpul bersama dengan Saksi MUHAMAD UDI Bin SARMU, Saksi NURHADI Bin SUANDRA dan Sdr. YANI, Terdakwa dihubungi oleh Saksi INDRA MAHENDRA Alias MENEL melalui pesan Whatsapp untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa, namun karena pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMAD UDI, Saksi NURHADI dan Sdr. YANI berangkat ke Pantai Pasir Putih yang beralamat di Kampung Pasir Putih, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sehingga Terdakwa belum sempat memberikan obat tersebut kepada Saksi INDRA.
  • Bahwa setibanya di Pantai Pasir Putih sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi DIMAS SUTARWOKO dan Saksi REVA RAVAZMI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Panggarangan yang sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir obat jenis Tramadol, 13 (tiga belas) butir obat jenis Hexymer, dan 1 (satu) unit handphone merek REALME C35 warna hitam nomor SIM Card 0857-7521-5097. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0060 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0055 tanggal 06 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo mf dan sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian. Berdasarkan pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan praktik kefarmasian (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian yang dimaksud yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa IPAN Bin MUHIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------

 

Rangkasbitung, 02 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya