Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
ASEP JUNAEDI Bin BAI KAMSARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/M.6.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP JUNAEDI Bin BAI KAMSARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa ASEP JUNAEDI bin BAI KAMSARI (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah kosong yang berada di gang permukiman warga di Kp Cisalam, Kel/Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram"  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) melalui pesan WhatsApp (085880446319) menghubungi di nomor WhatsApp terdakwa (0895365545621), lalu Terdakwa ditawarkan untuk menitikkan dan/atau mengedarkan paket Narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Ciawi, Kecamatan Rangkasbitung. Terdakwa juga dijanjikan imbalan atau upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per titiknya, dengan catatan bila paket sabu dititik tersbut berhasil terjual, lalu Terdakwa mempertimbangkan tawaran tersebut, namun karena Terdakwa sedang mengalami kesulitan ekonomi, akhirnya Terdakwa menerima tawaran dari Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa mendapat perintah dari Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu di sekitar Jalan By-Pass Rangkasbitung, dengan petunjuk berupa foto peta lokasi yang dikirimkan kepada Terdakwa melalui pesan WhatsApp. Kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dimaksud dengan tujuan untuk mengambil paket narkotika tersebut;
  • Bahwa sesampainya di sekitar lokasi penitikkan pertama di Jalan By-Pass Rangkasbitung, lalu Terdakwa mengamati keadaan di sekitar titik pengambilan. Kemudian Terdakwa melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver sedang berhenti dekat lokasi titik tersebut, sehingga Terdakwa curiga dan mengurungkan niatnya untuk mengambil barang narkotika tersebut, lalu memutuskan pulang ke rumah;
  • Bahwa setelah sampai di rumah, Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) melalui WhatsApp. Selanjutnya Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) menawarkan titik pengambilan baru yang berada di sekitar di Kp Cisalam, Kel/Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB lalu Terdakwa pergi ke rumah saksi EFIN dan mengajaknya pergi ke rumah temannya yang bernama Sdr. ENJI di wilayah Kelurahan/Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
  • Selanjutnya Terdakwa pergi bersama Sdr. EFIN dengan menggunakan sepeda motor, setelah sesampainya di rumah Sdr. ENJI, kemudian Terdakwa membuka handphone miliknya serta mengaktifkan data seluler, dan ternyata terdapat banyak pesan Whatsapp yang masuk termasuk 1 (satu) panggilan tak terjawab dari Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO). Kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) melalui telepon WhatsApp, dan Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) berkata, “buka WA Der!”. Setelah Terdakwa membuka aplikasi WhatsApp, ternyata Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) telah mengirimkan foto peta titik pengambilan barang narkotika yang menunjukkan posisi letak barang Narkotika yang harus diambil oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah menerima foto peta lokasi tersebut, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) yang berkata “OTW kabaran” (Kalau mau berangkat, kabarin!), Kemudian Terdakwa berangkat bersama saksi EFIN menuju lokasi penyimpanan barang narkotika yang berada di halaman rumah kosong di gang permukiman warga di Kp Cisalam, Kel/Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten;
  • Bahwa setibanya di depan Bengkel Andika, Terdakwa memutar arah kendaraan menuju lokasi yang telah ditentukan sebelumnya, lalu pada saat itu saksi EFIN sempat menanyakan tujuan Terdakwa, namun Terdakwa hanya menyuruh saksi EFIN untuk diam tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Kemudian Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju titik lokasi sesuai foto peta yang telah dikirimkan oleh Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO);
  • Bahwa sesampainya di lokasi titik pengambilan barang narkotika tersebut, Terdakwa turun dari sepeda motor dan berkata kepada saksi EFIN, “keudeng Fin, rek ki’ih heula” (sebentar Fin, saya mau buang air kecil dulu). Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju titik lokasi penyimpanan barang narkotika tersebut sambil buang air kecil disekitaran lokasi titik tersebut sambil memperhatikan titik lokasi barang Narkotika tersebut, namun pada saat yang sama Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh saksi MOCHAMAD SHOLIKUDIN dan saksi FERI YUANA TRESNA yang merupakan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone milik Terdakwa yang berada di saku celana sebelah kanan. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap aplikasi WhatsApp pada handphone tersebut dan menemukan foto titik lokasi penyimpanan barang narkotika yang dikirimkan oleh Sdr. PATKAY alias LUKI (DPO) kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan foto titik lokasi yang ditemukan pada handphone Terdakwa tersebut, petugas kepolisian bersama Terdakwa menuju lokasi penyimpanan barang dimaksud, lalu ditemukan 1 (satu) buah bungkusan yang berada di sela-sela tumpukan genteng di sekitar lokasi tersebut. Setelah dicocokkan, foto peta lokasi yang ada dalam handphone Terdakwa sama dengan tempat dimana barang narkotika tersebut disimpan. Kemudian bungkusan tersebut diambil oleh petugas dengan disaksikan oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa dibawa masuk ke dalam mobil petugas yang berada di dekat lokasi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke suatu pelataran rumah yang penerangannya cukup terang, lalu petugas menyuruh Terdakwa turun dari mobil dan membuka bungkusan tersebut. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang sebelumnya dibungkus dengan plastik warna putih bertuliskan “GROVERSAM FOOD”, lalu dibungkus kembali dengan dus bekas warna biru putih bertuliskan “Kasa Steril” dengan berat bruto sekitar 48,22 (empat puluh delapan koma dua puluh dua) gram dan berat netto sekitar 47,6 (empat puluh tujuh koma enam), setelah itu Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 7962/NNF/2025, hari Selasa, Tanggal 30 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto,S.T., (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si.,, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik ASEP JUNAEDI Bin BAI KAMSARI berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus warna biru putih berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan ”GROVERSAM FOOD” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 47,3138 gram, diberi nomor barang bukti 3647/2025/PF. 
  • Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 3647/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 46,9933 gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 2115/FKF/2026, hari Kamis, Tanggal 26 April 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Hery Priyanto, S.T., CHFI., Hasta Saputra, S.T., Agus Dwi Setiyono, S.Kom., M.H., Niga Satrio Kumara, S.Kom., dan Dwi Niko Adhitia, S.T., (masing-masing selaku Pemeriksa Forensik Digital) dan mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Fisika Komputer Forensik Audie C. Wibisana, S.I.K., M.H., yang telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti di Laboratorium Subbid Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix X657B IMEI 1: 356222193214343 IMEI 2: 356222193214350 beserta 1 (satu) unit simcard 3 ICCID: 8950003671553978, atas nama milik ASEP JUNAEDI Bin BAI KAMSARI, dengan kesimpulan sebagai berikut:
  • Pada handphone merk Infinix X657B IMEI 1: 356222193214343 IMEI 2: 356222193214350 beserta 1 (satu) unit simcard 3 ICCID: 8950003671553978, atas nama ASEP JUNAEDI BIN BAI KAMSARI terdapat informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa percakapan aplikasi WhatsApp antara akun WhatsApp atas nama Rizki Asep (owner) 62895365545621@s.whatsapp.net dengan akun WhatsApp atas nama Patkay Cobadak 6285880446319@s.whatsapp.net tertanggal mulai percakapan pada 13 November 2025 dan aktivitas percakapan terakhir pada 19 Desember 2025 yang berisi percakapan / komunikasi panggilan masuk dan keluar antar kedua akun WhatsApp tersebut.
  • Bahwa terdakwa  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (11) UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa ASEP JUNAEDI bin BAI KAMSARI (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah kosong yang berada di gang permukiman warga di Kp Cisalam, Kel/Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram"  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saksi MOCHAMAD SHOLIKUDIN dan saksi FERI YUANA TRESNA yang merupakan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
  • Bahwa pada saat melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian, tepatnya di depan Bengkel Andika yang berlokasi di Kampung Cisalam, petugas melihat dua orang yang melintas dengan menggunakan sepeda motor, kemudian berputar arah dan masuk ke dalam gang permukiman warga. Setelah memasuki gang tersebut, keduanya berhenti di depan salah satu rumah warga, di mana satu orang turun dari sepeda motor, sedangkan satu orang lainnya tetap berada di atas sepeda motor.
  • Bahwa kedua orang tersebut kemudian berhenti di depan rumah warga, kemudian salah satu orang tersebut yaitu Terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan satu orang lainnya tetap berada di atas sepeda motor. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian mendekati dan melakukan pengamatan lebih lanjut. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju sebuah rumah kosong dan mendekati tumpukan genteng yang berada di samping rumah tersebut seolah-olah hendak mengambil sesuatu, lalu melihat hal tersebut kemudian petugas langsung mengamankan Terdakwa, sedangkan satu orang lainnya yang menunggu di atas sepeda motor melarikan diri dan tidak berhasil diamankan. selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan satu unit handphone di saku celananya.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersebut ditemukan petunjuk berupa foto titik lokasi yang mengarah pada tempat penyimpanan narkotika. Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan berdasarkan petunjuk yang didapat petugas meminta Terdakwa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika dimaksud.
  • Bahwa setelah dilakukan pencarian di lokasi yang ditunjukkan, dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang sebelumnya dibungkus dengan plastik warna putih bertuliskan “GROVERSAM FOOD”, lalu dibungkus kembali dengan dus bekas warna biru putih bertuliskan “Kasa Steril” dengan berat bruto sekitar 48,22 (empat puluh delapan koma dua puluh dua) gram dan berat netto sekitar 47,6 (empat puluh tujuh koma enam) gram atau setidak-tidaknya lebih dari 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 7962/NNF/2025, hari Selasa, Tanggal 30 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto,S.T., (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si.,, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik ASEP JUNAEDI Bin BAI KAMSARI berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah kardus warna biru putih berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan ”GROVERSAM FOOD” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 47,3138 gram, diberi nomor barang bukti 3647/2025/PF. 
  • Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 3647/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 46,9933 gram.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam sesuai Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

 

 

Rangkasbitung, 13 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

AZHAR RIZQI WICAKSANA, SH

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya