Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2026/PN Rkb 1.MUHAMMAD RHEZA RAZAN
2.Agung Rinaldi Herman
3.DANIEL EXAUDI PATOGU HAMONANGAN S
4.RIZKI GINANJAR SANTANA
1.KUKUH ARISTIAWAN
2.IYAN SOPIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD RHEZA RAZAN
2Agung Rinaldi Herman
3DANIEL EXAUDI PATOGU HAMONANGAN S
4RIZKI GINANJAR SANTANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Bintang Firdausa,S.H.,M.HMUHAMMAD RHEZA RAZAN
2Muhammad Bintang Firdausa,S.H.,M.HAgung Rinaldi Herman
3Muhammad Bintang Firdausa,S.H.,M.HDANIEL EXAUDI PATOGU HAMONANGAN S
4Muhammad Bintang Firdausa,S.H.,M.HRIZKI GINANJAR SANTANA
Tergugat
NoNama
1KUKUH ARISTIAWAN
2IYAN SOPIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 819.750.000,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, PARA PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II c.q. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Penyertaan Modal tertanggal 17 Januari 2026 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I;

3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli atas pengadaan Susu Diamond 125 Ml Full Cream antara masing-masing PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I;

4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian tertanggal 1 Februari 2026 yang dibuat antara TERGUGAT II selaku Pihak Pertama dengan PARA PENGGUGAT selaku Pihak Kedua;

5. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Penyertaan Modal dan Perjanjian Jual Beli sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 di atas;

6. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian tertanggal 1 Februari 2026 sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas;

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng, atau setidak-tidaknya menghukum masing-masing TERGUGAT, untuk mengembalikan dan membayar secara seketika dan sekaligus seluruh kerugian materiil PARA PENGGUGAT sejumlah Rp819.750.000,00 (delapan ratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian:

a.kepada PENGGUGAT I sejumlah Rp509.000.000,00 (lima ratus sembilan juta Rupiah);

b.kepada PENGGUGAT II sejumlah Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta Rupiah);

c.kepada PENGGUGAT III sejumlah Rp122.750.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah); dan

d.kepada PENGGUGAT IV sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah),

dengan ketentuan bahwa pembayaran oleh salah satu TERGUGAT membebaskan TERGUGAT lainnya sepanjang jumlah yang telah dibayarkan;

8. Menghukum TERGUGAT II untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Pasal 1 juncto Pasal 2 Perjanjian tertanggal 1 Februari 2026, yaitu menyerahkan dan mengagunkan/menggadaikan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02801/Bolang/2024, terdaftar atas nama IYAN SOPIAN (TERGUGAT II), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.03.13.42.02795, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02812/Bolang/2024 tanggal 16 Oktober 2024 seluas 711 m?2; (tujuh ratus sebelas meter persegi), berupa sebidang tanah Rumah yang terletak di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas:

—sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Saketi–Malingping (Jalan/Hak Pakai – NIB 2449);

—sebelah Utara berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik – NIB 2794;

—sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong; dan

—sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Hak Milik,

yang hasilnya dipergunakan untuk melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas;

9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng, atau setidak-tidaknya menghukum masing-masing TERGUGAT, untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas;

10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:

a.sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02801/Bolang/2024, terdaftar atas nama IYAN SOPIAN (TERGUGAT II), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.03.13.42.02795, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02812/Bolang/2024 tanggal 16 Oktober 2024 seluas 711 m?2; (tujuh ratus sebelas meter persegi), berupa sebidang tanah Rumah yang terletak di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas:

—sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Saketi–Malingping (Jalan/Hak Pakai – NIB 2449);

—sebelah Utara berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik – NIB 2794;

—sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong; dan

—sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Hak Milik,

dan

b.harta kekayaan PARA TERGUGAT lainnya, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri;

11.Memerintahkan agar Sita Jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas ditingkatkan statusnya menjadi Sita Eksekusi (Executoriale Beslag) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo secara sukarela sejak putusan berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan hasil lelang dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT dan kelebihannya (apabila ada) dikembalikan kepada TERGUGAT II;

12.Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

13.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

14.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak