| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 54/Pdt.G/2026/PN Rkb | 1.MUHAMMAD RHEZA RAZAN 2.Agung Rinaldi Herman 3.DANIEL EXAUDI PATOGU HAMONANGAN S 4.RIZKI GINANJAR SANTANA |
1.KUKUH ARISTIAWAN 2.IYAN SOPIAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 819.750.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PETITUM Berdasarkan seluruh uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, PARA PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II c.q. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Penyertaan Modal tertanggal 17 Januari 2026 antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I; 3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Jual Beli atas pengadaan Susu Diamond 125 Ml Full Cream antara masing-masing PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT I; 4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian tertanggal 1 Februari 2026 yang dibuat antara TERGUGAT II selaku Pihak Pertama dengan PARA PENGGUGAT selaku Pihak Kedua; 5. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian Penyertaan Modal dan Perjanjian Jual Beli sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 di atas; 6. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Perjanjian tertanggal 1 Februari 2026 sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas; 7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng, atau setidak-tidaknya menghukum masing-masing TERGUGAT, untuk mengembalikan dan membayar secara seketika dan sekaligus seluruh kerugian materiil PARA PENGGUGAT sejumlah Rp819.750.000,00 (delapan ratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan rincian: a.kepada PENGGUGAT I sejumlah Rp509.000.000,00 (lima ratus sembilan juta Rupiah); b.kepada PENGGUGAT II sejumlah Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta Rupiah); c.kepada PENGGUGAT III sejumlah Rp122.750.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah); dan d.kepada PENGGUGAT IV sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dengan ketentuan bahwa pembayaran oleh salah satu TERGUGAT membebaskan TERGUGAT lainnya sepanjang jumlah yang telah dibayarkan; 8. Menghukum TERGUGAT II untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Pasal 1 juncto Pasal 2 Perjanjian tertanggal 1 Februari 2026, yaitu menyerahkan dan mengagunkan/menggadaikan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02801/Bolang/2024, terdaftar atas nama IYAN SOPIAN (TERGUGAT II), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.03.13.42.02795, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02812/Bolang/2024 tanggal 16 Oktober 2024 seluas 711 m?2; (tujuh ratus sebelas meter persegi), berupa sebidang tanah Rumah yang terletak di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas: —sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Saketi–Malingping (Jalan/Hak Pakai – NIB 2449); —sebelah Utara berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik – NIB 2794; —sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong; dan —sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Hak Milik, yang hasilnya dipergunakan untuk melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas; 9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng, atau setidak-tidaknya menghukum masing-masing TERGUGAT, untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah sebagaimana dimaksud pada angka 7 di atas, terhitung sejak gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas; 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas: a.sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02801/Bolang/2024, terdaftar atas nama IYAN SOPIAN (TERGUGAT II), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 28.03.13.42.02795, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 02812/Bolang/2024 tanggal 16 Oktober 2024 seluas 711 m?2; (tujuh ratus sebelas meter persegi), berupa sebidang tanah Rumah yang terletak di Desa Bolang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas: —sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Saketi–Malingping (Jalan/Hak Pakai – NIB 2449); —sebelah Utara berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik – NIB 2794; —sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong; dan —sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Hak Milik, dan b.harta kekayaan PARA TERGUGAT lainnya, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang akan diajukan dalam permohonan tersendiri; 11.Memerintahkan agar Sita Jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas ditingkatkan statusnya menjadi Sita Eksekusi (Executoriale Beslag) apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo secara sukarela sejak putusan berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan hasil lelang dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT dan kelebihannya (apabila ada) dikembalikan kepada TERGUGAT II; 12.Menghukum TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap; 13.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 14.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
