| Dakwaan |
Dakwaan :
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Eko Adhitya Bin Asep Kusnanto, (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Sabtu, antara tanggal 23 Agustus 2025 s/d bulan Oktober 2025 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret s/d bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kafe Alaska Kampung Kapugeran Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat 22 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wib saksi DENNY menghampiri Saksi Amir dengan tujuan untuk mengecek kendaraan yang akan disewakan Terdakwa EKO ADHITYA. Kemudian saksi DENNY memfoto 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Mitsubishi T120SS nopol A 9805 K warna Hitam Noka MHMU5TU2EFK160912 Nosin 4G15-L36416 milik saksi Amir dengan tujuan untuk dikirimkan kepada Terdakwa EKO ADHITYA. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wib saksi DENNY menelfon Saksi Amir untuk bertemu dan membawa kendaraan yang akan disewakan tepatnya di Cafe Alaska Kampung Kapugeran Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sesampainya disana dan Saksi Amir bertemu dengan saksi DENNY dan Terdakwa EKO ADHITYA sekitar pukul 20.00 Wib dan Terdakwa EKO pun mengatakan “PAK AMIR INI MOBIL NYA MAU SAYA SEWA BUAT SAYA PAKE DI PROYEK CILEGON DAN DI STASIUN RANGKAS BUAT BAWA MATRIAL SELAMA 1 BULAN” kemudian dijawab oleh saksi Amir “OH YAUDAH 4 JUTA” , setelah sepakat dan serah terima kendaraan tersebut yang akan digunakan dari tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan 23 September 2025. Kemudian tanggal 28 September 2025 Terdakwa Eko menelpon saksi Amir dengan maksud untuk melakukan perpanjangan sewa 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Mitsubishi T120SS nopol A 9805 K warna Hitam Noka MHMU5TU2EFK160912 Nosin 4G15-L36416 milik saksi Amir tersebut dengan alasan ada proyek di Cilegon dan Stasiun Rangkas dan uangnya nanti akan dtransfer Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk per dua minggu, akan tetapi pada bulan Oktober Tahun 2025 Terdakwa Eko tidak membayar sewa tersebut melainkan Terdakwa gadaikan 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Mitsubishi T120SS nopol A 9805 K warna Hitam Noka MHMU5TU2EFK160912 Nosin 4G15-L36416 milik saksi Amir kepada saksi Dodi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) di Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Amir Mu’min Bin Anin mengalami kerugian ± sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa Eko Adhitya Bin Asep Kusnanto, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa Eko Adhitya Bin Asep Kusnanto, (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Sabtu, antara tanggal 23 Agustus 2025 s/d bulan Oktober 2025 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret s/d bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kafe Alaska Kampung Kapugeran Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat 22 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 Wib saksi DENNY menghampiri Saksi Amir dengan tujuan untuk mengecek kendaraan yang akan disewakan Terdakwa EKO ADHITYA. Kemudian saksi DENNY memfoto 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Mitsubishi T120SS nopol A 9805 K warna Hitam Noka MHMU5TU2EFK160912 Nosin 4G15-L36416 milik saksi Amir dengan tujuan untuk dikirimkan kepada Terdakwa EKO ADHITYA. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wib saksi DENNY menelfon Saksi Amir untuk bertemu dan membawa kendaraan yang akan disewakan tepatnya di Cafe Alaska Kampung Kapugeran Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sesampainya disana dan Saksi Amir bertemu dengan saksi DENNY dan Terdakwa EKO ADHITYA sekitar pukul 20.00 Wib dan Terdakwa EKO pun mengatakan “PAK AMIR INI MOBIL NYA MAU SAYA SEWA BUAT SAYA PAKE DI PROYEK CILEGON DAN DI STASIUN RANGKAS BUAT BAWA MATRIAL SELAMA 1 BULAN” kemudian dijawab oleh saksi Amir “OH YAUDAH 4 JUTA” , setelah sepakat dan serah terima kendaraan tersebut yang akan digunakan dari tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan 23 September 2025. Kemudian tanggal 28 September 2025 Terdakwa Eko menelpon saksi Amir dengan maksud untuk melakukan perpanjangan sewa 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Mitsubishi T120SS nopol A 9805 K warna Hitam Noka MHMU5TU2EFK160912 Nosin 4G15-L36416 milik saksi Amir tersebut dengan alasan ada proyek di Cilegon dan Stasiun Rangkas dan uangnya nanti akan ditransfer Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk per dua minggu, akan tetapi pada bulan Oktober Tahun 2025 Terdakwa Eko tidak membayar sewa tersebut melainkan Terdakwa gadaikan 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Mitsubishi T120SS nopol A 9805 K warna Hitam Noka MHMU5TU2EFK160912 Nosin 4G15-L36416 milik saksi Amir kepada saksi Dodi sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) di Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Amir Mu’min Bin Anin mengalami kerugian ± sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa Eko Adhitya Bin Asep Kusnanto, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Rangkasbitung, 30 Juni 2026
Penuntut Umum,
Riski Haruna Maya, S.H.
Jaksa Muda |