Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2026/PN Rkb 1.IFKAR MAULANA, S.H.
2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
DEPI SUPRIYADI Bin MUHAMAD BOKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2465/M.6.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IFKAR MAULANA, S.H.
2ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPI SUPRIYADI Bin MUHAMAD BOKIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa DEPI SUPRIYADI Bin MUHAMAD BOKIR (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Kp. Ojar Rt.02 Rw. 001 Ds./Kel. Cilangkap Kec. Rangkasbitung Kab Lebak. Prov. Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira jam 16.30 WIB ketika terdakwa sedang bermain dirumah Sdr. H. ROMLI, saksi SITI ROHEDAH menyuruh anak saksi yang bernama Saksi NAILATUSALMI untuk memanggil terdakwa dengan tujuan untuk meminta tolong terdakwa membeli ampas tahu di Kp. Ojar girang RT. 002 RW. 001 Ds./Kel. Cilangkap Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten.
  • Bahwa setelah itu, tidak lama kemudian terdakwa datang kerumah Saksi SITI ROHEDAH sehingga Saksi SITI ROHEDAH langsung menyuruhnya untuk berangkat membeli ampas tahu dengan memberikan uang sebesar Rp.10,000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) dan meminjamkannya kendaraan R2 milik Saksi SITI ROHEDAH merk Honda Scoopy warna Hitam dengan Nopol A 5962 NL, Noka : MHLJM0414RK848602 dan Nosin : JM04E1838309. Setelah Saksi SITI ROHEDAH memberikan uang dan kendaraan R2 tersebut, Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan kendaraan R2 milik Saksi SITI ROHEDAH.
  • Bahwa sampai dengan jam 17.00 WIB terdakwa tidak kembali lagi sehingga Saksi SITI ROHEDAH datang kerumahnya untuk menanyakan keberadaan terdakwa kepada orangtuanya, tetapi Sdri. DEWI selaku ibunya tidak mengetahui keberadaan terdakwa.
  • Setelah saksi menanyakan keberadaan terdakwa, orangtua terdakwa yang bernama Sdr. SANARIS Als BOKIR langsung mendatangi lokasi penjualan ampas tahu yang masih berada di Kp. Ojar RT. 002 RW. 001 Ds./Kel. Cilangkap Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten tetapi menurut keterangan pedagang ampas tahu yang Saksi SITI ROHEDAH tidak ketahui identitasnya mengakui bahwa terdakwa tidak pernah datang ke lokasi penjualan ampas tahu pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 dan sampai saat ini terdakwa belum pulang kerumahnya dengan membawa kendaraan R2 milik Saksi SITI ROHEDAH. Sampai akhirnya saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Lebak;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa korban yaitu Saksi SITI ROHEDAH mengalami kerugian sebesar Rp.33.350.000,00 (Tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi SITI ROHEDAH menerangkan bahwa pada saat terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna Hitam dengan Nopol A 5962 NL, Noka : MHLJM0414RK848602 dan Nosin : JM04E1838309 an. HERWAN tidak seijin dan sepengetahuan saksi selaku pemilik motor tersebut.

 

 

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa DEPI SUPRIYADI Bin MUHAMAD BOKIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

Rangkasbitung, 13 Agustus 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IFKAR MAULANA, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya