| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa Sadun pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 15:00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Fbruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, megadili dan memutus perkara ini, selaku orang perseorangan dengan sengaja telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak bulan Januari 2026, terdakwa Sadun dengan menggunakan :
- blencong sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk membuat lubang dan mengambil batubara di lubang dengan cara memanteknya (memukulnya);
- palu sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk membuat rangka penahan (dari kayu pohon kecapi) pada lubang batubara;
- cangkul sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk mengumpulkan batubara;
- blower sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk memberikan udara untuk penambang di lubang;
- selang sepanjang lebih kurang 45 m (empat puluh lima meter) yang digunakan untuk mengalirkan udara ke dalam lubang;
- katrol atau olekan sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk mengangkat hasil batubara dari lubang ke atas (luar);
- tambang sepanjang lebih kurang 45 m (empat puluh lima meter) yang digunakan untuk mengangkut hasil batubara melalui katrol atau olekan;
melakukan penambangan batubara di Kampung Cibobos RT. 001 RW. 005 Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
- Bahwa cara terdakwa Sadun melakukan penambangan batubara tersebut adalah awalnya terdakwa Sadun membuat atau membentuk lubang dengan menggunakan cangkul dan blencong, kemudian setelah mendapatkan batubara, selanjutnya terdakwa Sadun membuat rangka dari kayu pohon untuk menahan tanah agar tidak longsor.
- Kemudian terdakwa Sadun mengeluarkan batubara tersebut dari dalam lobang dengan dengan menggunakan jerigen, tali tambang, dan katrol atau olekan.
- Setelah berada diluar lobang yang telah dibuatnya, selanjutnya terdakwa Sadun menjual batubara yang telah ditambangnya tersebut kepada orang yang dating ke lokasi penambangan untuk membelinya.
- Bahwa tempat terdakwa Sadun melakukan penambangan tersebut berada dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung sebagaimana dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten.
- Bahwa terdakwa Sadun melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
------ Perbuatan terdakwa Sadun tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang ri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa Sadun pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 15:00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Fbruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, megadili dan memutus perkara ini, telah melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU no.3 tahun 2020 tentng pertambangan mineral dan batu bara, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak bulan Januari 2026, terdakwa Sadun dengan menggunakan :
- blencong sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk membuat lubang dan mengambil batubara di lubang dengan cara memanteknya (memukulnya);
- palu sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk membuat rangka penahan (dari kayu pohon kecapi) pada lubang batubara;
- cangkul sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk mengumpulkan batubara;
- blower sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk memberikan udara untuk penambang di lubang;
- selang sepanjang lebih kurang 45 m (empat puluh lima meter) yang digunakan untuk mengalirkan udara ke dalam lubang;
- katrol atau olekan sebanyak 1 (satu) buah yang digunakan untuk mengangkat hasil batubara dari lubang ke atas (luar);
- tambang sepanjang lebih kurang 45 m (empat puluh lima meter) yang digunakan untuk mengangkut hasil batubara melalui katrol atau olekan;
melakukan penambangan batubara di Kampung Cibobos RT. 001 RW. 005 Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten tanpa izin penambangan.
- Bahwa cara terdakwa Sadun melakukan penambangan batubara tersebut adalah awalnya terdakwa Sadun membuat atau membentuk lubang dengan menggunakan cangkul dan blencong, kemudian setelah mendapatkan batubara, selanjutnya terdakwa Sadun membuat rangka dari kayu pohon untuk menahan tanah agar tidak longsor.
- Kemudian terdakwa Sadun mengeluarkan batubara tersebut dari dalam lobang dengan dengan menggunakan jerigen, tali tambang, dan katrol atau olekan.
- Setelah berada diluar lobang yang telah dibuatnya, selanjutnya terdakwa Sadun menjual batubara yang telah ditambangnya tersebut kepada orang yang dating ke lokasi penambangan untuk membelinya.
- Bahwa terdakwa Sadun dalam melakukan penambangan batubara tersebut tidak memiliki izin penambangan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebaga Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan.
- Bahwa yang ditambang oleh terdakwa Sadun di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten adalah batubara sebagaimana dalam hasil pengujian oleh PT. Sucofindo (Persero) UP Suralaya Nomor M02086/ALBQAT tanggal 9 Juni 2026 dengan metoda ASTM (American Society for Testing and Materials) sebagai berikut ;
|
Parameters
|
Units
|
Results (Basis)
|
Methods
|
|
ARB
|
ADB
|
DB
|
DAFB
|
|
Total Moisture
|
% wt
|
6.24
|
|
|
|
ASTM O330UO33O2M-22a
|
|
Proximate Analysis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
% wt
|
-
|
4.52
|
-
|
-
|
ASTM D3173/D3173M-17a
|
|
|
% wt
|
22.18
|
22.59
|
23.66
|
-
|
ASTM D3174-12(2021)e1
|
|
|
% wt
|
32.54
|
33.14
|
34.71
|
45.47
|
ASTM D3I75-20
|
|
|
% wt
|
39.04
|
39.75
|
41.53
|
54.53
|
ASTM O3172-13(2021)e1
|
|
Total Sulfur
|
% wt
|
1.10
|
1.12
|
1.17
|
1.54
|
ASTM D4239-18el Method A
|
|
Gross Calorific value
|
Kcal/Kg
|
5370
|
5469
|
5728
|
7503
|
ASTM D5865/D5865M-19
|
------ Perbuatan terdakwa Sadun tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, -----------
|
Serang, 02 Juli 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DAYAN SIRAIT,
Jaksa Utama Pratama NIP. 19670906 199603 1 001
|
|
BUDY MARSELIUS, S.H.,M.H.
Jaksa Madya NIP. 198210162006031001
|
|