Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.Rama Setyo Prakoso, S.H.
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
MUHAMAD SUBENDI Bin ASJA SUDIRJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2248/M.6.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rama Setyo Prakoso, S.H.
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SUBENDI Bin ASJA SUDIRJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SUBENDI Bin ASJA SUDIRJA (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Kp. Rawa Buaya, Kelurahan/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa memesan cairan Narkotika Golongan I untuk membuat tembakau sintetis (sinte) dari akun instagram @BADMILENIAL sebanyak 10 ml dengan harga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa bayar dengan cara transfer ke rekening Bank Jago dengan nomor rekening 102725265474 atas nama DEKARYANTO. Selanjutnya akun instagram @BADMILENIAL mengirimkan peta lokasi untuk Terdakwa mengambil cairan Narkotika Golongan I tersebut yang berada di daerah Pinang Ranti Jakarta Timur. Kemudian setelah Terdakwa mengambil cairan Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa membawa cairan Narkotika Golongan I tersebut ke bengkel Terdakwa yang beralamat di Kampung Rawa Buaya, Keluarahan/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 40 gram dengan harga Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) di toko tembakau yang berada di Kecamatan Malingping. Selanjutnya, Terdakwa membuat tembakau sintetis di bengkelnya dengan cara Terdakwa menebarkan tembakau ke dalam sebuah nampan, lalu Terdakwa menyemprotkan cairan Narkotika Golongan I ke tembakau tersebut lalu diaduk secara merata menjadi tembakau sinte. Setelah itu Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte tersebut ke dalam kemasan plastik klip bening berukuran sedang sebanyak 25 paket yang kemudian Terdakwa simpan di bengkel miliknya dan nantinya akan Terdakwa jual melalui akun instagram miliknya dengan nama akun @_SOUTHERN_WOLF dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. HENDRI (DPO) datang ke bengkel milik Terdakwa untuk membeli 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), namun Sdr. HENDRI (DPO) baru membayar Rp95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dibayarkan nanti.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.45 WIB, Terdakwa mengajak Saksi MUHAMAD REHAN Bin LUKMAN dan Saksi BAYA Bin HAERUDIN yang sedang berada di bengkel milik Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte yang telah Terdakwa buat, kemudian setelah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte tersebut, Terdakwa tertidur di dalam bengkel miliknya.
  • Bahwa Saksi DUDI MAULANA dan Saksi YOSUA RHEINHARD REYNAL yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lebak memperoleh informasi dari masyarakat bahwa bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Buaya, Kelurahan/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sering terjadi transaksi Narkotika, sehinnga pada hari Selasa 07 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Saksi DUDI dan Saksi YOSUA datang ke bengkel milik Terdakwa dan melihat Terdakwa yang sedang tertidur setelah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau sinte dengan berat brutto 12,32 gram dan berat netto 9,92 gram yang ditemukan di atas kusen pintu, 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe Galaxy A14 warna silver dengan nomor SIM CARD 0838-6229-9901 yang ditemukan tidak jauh dari badan Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahukan sisa Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte yang disimpan oleh Terdakwa di dekat Jalan Raya Malingping-Bayah Desa Cihara, Kecamatan Cihara, kemudian ditemukan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 17 / 12723 / B.A.T / IV / 2026 tanggal 7 April 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas:
  1. 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang dibungkus lakban warna coklat masing-masing dengan berat :
  1. Brutto 1 gram, netto 0,8 gram;
  2. Brutto 1,19 gram, netto 0,99 gram;
  3. Brutto 0,95 gram, netto 0,75 gram;
  4. Brutto 0,84 gram, netto 0,64 gram;
  5. Brutto 0,98 gram, netto 0,78 gram;
  6. Brutto 1,37 gram, netto 1,17 gram;
  1. 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang di bungkus lakban warna coklat, dengan berat brutto 12,32 gram, netto 9,92 gram.
  2. 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang dibungkus lakban warna coklat, dengan berat brutto 5,16 gram, netto 4,16 gram.

Total berat keseluruhan brutto 23,81 gram, netto 19,21 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 2025 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh Sunhot H. Silalahi, S. I. K. , M. M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) buah amplop warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang diberi kode nomor 1106 / 2026 / PF s.d. 1111 / 2026 / PF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD SUBENDI Bin ASJA SUDIRJA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SUBENDI Bin ASJA SUDIRJA (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Kp. Rawa Buaya, Kelurahan/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Saksi DUDI MAULANA dan Saksi YOSUA RHEINHARD REYNAL yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lebak memperoleh informasi dari masyarakat bahwa bengkel milik Terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Buaya, Kelurahan/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sering terjadi transaksi Narkotika, sehinnga pada hari Selasa 07 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, Saksi DUDI dan Saksi YOSUA datang ke bengkel milik Terdakwa dan melihat Terdakwa yang sedang tertidur setelah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga narkotika golongan I jenis tembakau sinte dengan berat brutto 12,32 gram dan berat netto 9,92 gram yang ditemukan di atas kusen pintu, 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe Galaxy A14 warna silver dengan nomor SIM CARD 0838-6229-9901 yang ditemukan tidak jauh dari badan Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahukan sisa Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte yang disimpan oleh Terdakwa di dekat Jalan Raya Malingping-Bayah Desa Cihara, Kecamatan Cihara, kemudian ditemukan 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang dibalut dengan lakban warna coklat yang diduga Narkotika Golongan I jenis tembakau sinte, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 17 / 12723 / B.A.T / IV / 2026 tanggal 7 April 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas:
  1. 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang dibungkus lakban warna coklat masing-masing dengan berat :
  1. Brutto 1 gram, netto 0,8 gram;
  2. Brutto 1,19 gram, netto 0,99 gram;
  3. Brutto 0,95 gram, netto 0,75 gram;
  4. Brutto 0,84 gram, netto 0,64 gram;
  5. Brutto 0,98 gram, netto 0,78 gram;
  6. Brutto 1,37 gram, netto 1,17 gram;
  1. 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang di bungkus lakban warna coklat, dengan berat brutto 12,32 gram, netto 9,92 gram.
  2. 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan tembakau kering yang dibungkus lakban warna coklat, dengan berat brutto 5,16 gram, netto 4,16 gram.

Total berat keseluruhan brutto 23,81 gram, netto 19,21 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 2025 / NNF / 2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh Sunhot H. Silalahi, S. I. K. , M. M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) buah amplop warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang diberi kode nomor 1106 / 2026 / PF s.d. 1111 / 2026 / PF adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA.
  • Bahwa MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam perbuatannya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD SUBENDI Bin ASJA SUDIRJA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 09 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya