| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ALI SUANDI Bin SUDARA (Alm) (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut terdakwa), pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026, sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Kampung Lebak gedong, Kelurahan/ Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi DWI GUNAWAN Bin SALIM (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut sebagai saksi korban), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa melihat saksi korban sedang mengendarai sepeda motor melintas di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa yang sebelumnya sudah membenci saksi korban karena terdakwa curiga saksi korban pernah berselingkuh dengan mantan istrinya langsung timbul niat untuk menganiaya saksi korban, lalu terdakwa mengambil golok miliknya, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor miliknya mengikuti saksi korban dari belakang. Setibanya saksi korban di rumah saksi SITI NURSOLEHA Binti SAMIN, saksi korban langsung pergi bersama saksi SITI NURSOLEHA Binti SAMIN dengan berboncengan menaiki sepeda motor saksi korban, setelah itu terdakwa kembali mengikuti saksi korban, lalu terdakwa menghentikan sepeda motor saksi korban, setelah sepeda motor saksi korban berhenti, saksi korban bertanya kepada terdakwa “Mau ngapain kamu?”, kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya lalu menjawab “Kan kamu kemarin nantang saya” sambil terdakwa mengeluarkan goloknya, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung mengayunkan golok tersebut ke arah wajah saksi korban hingga mengenai pelipis sebelah kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban dan saksi SITI NURSOLEHA Binti SAMIN langsung berlari meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa mengejar kembali saksi korban sambil mengacungkan goloknya, namun karena saat itu saksi korban berlari ke pemukiman warga, terdakwa langsung melarikan diri ke arah perkebunan untuk bersembunyi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban terhalangi dalam menjalani aktivitas sehari-hari dan bekerja selama kurang lebih 1 (satu) bulan;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD dr. ADJIDARMO Nomor: 353/SV-005/Bid.Yanmed/RSUD/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ali Sodikin, Sp.FM telah melakukan pemeriksaan pada saksi korban dengan kesimpulan ditemukan luka yang sudah dijahit pada dahi kanan yang jenis kekerasannya sudah tidak dapat lagi ditentukan selanjutnya ditemukan luka memar disertai pembengkakan pada kelopak mata kanan atas dan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas, serta perdarahan pada selaput bening mata kanan akibat kekerasan tumpul. Luka pada dahi memerlukan tindakan medis berupa penjahitan luka dalam upaya mencegah penyakit dan penyembuhan luka yang memerlukan waktu antara tujuh hingga empat belas hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana.
Rangkasbitung, 10 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199207262020121015 |