Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Rkb PINGKO EKA PUTRA WALDI MUHAMMAD RIDHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PINGKO EKA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA SETIA PUTRA, S.H.PINGKO EKA PUTRA
Tergugat
NoNama
1WALDI MUHAMMAD RIDHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1H. DJOHANAH BIN H. SOHIB
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.360.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum terhadap para pihak atas Perjanjian Investasi tanggal 16 Oktober 2024 beserta Surat Perjanjian Penyelesaian tanggal 24 Juni 2025 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian tanggal 24 Juni 2025.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp866.000.000,- (delapan ratus enam puluh enam juta rupiah).
  5. Menghukum Tergugat membayar penalti sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian tanggal 24 Juni 2025, yang dihitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai seluruh kewajiban Tergugat dilunasi.
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Majelis Hakim.
  7. Menyatakan bahwa penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor 613 oleh Tergugat melalui orang tuanya kepada Penggugat merupakan tindakan hukum yang sah sebagai bentuk pemberian jaminan atas pelaksanaan kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung  atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 613 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, yang secara administratif masih tercatat atas nama Turut Tergugat, guna menjamin pelaksanaan putusan serta melindungi hak hak penggugat dalam perkara a quo.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 613 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, serta tidak melakukan tindakan hukum apa pun yang bertentangan dengan pelaksanaan putusan ini.
  10. Menyatakan bahwa Penggugat berhak melakukan proses peralihan hak (balik nama) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 613 sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berhak melakukan penjualan secara langsung maupun melalui pelelangan terhadap objek jaminan tersebut, dengan hasil penjualannya diperhitungkan sebagai pembayaran terhadap kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
  11. Menyatakan bahwa pelaksanaan peralihan hak (balik nama) maupun penjualan Sertifikat Hak Milik Nomor 613 sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini tidak menghapus maupun mengurangi kewajiban Tergugat untuk melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat, sehingga apabila hasil penjualan objek jaminan tersebut tidak mencukupi, Penggugat tetap berhak menagih sisa kewajiban Tergugat.
  12. Menghukum atau memerintahkan Turut Tergugat atau apabila telah meninggal dunia maka ahli warisnya untuk menandatangani seluruh surat, akta, formulir, maupun dokumen lain yang diperlukan dalam rangka proses peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor 613, dan apabila Turut Tergugat atau ahli warisnya lalai, menolak, atau tidak bersedia menandatangani dokumen-dokumen tersebut, maka Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan yang diperlukan untuk pelaksanaan proses peralihan hak dimaksud.
  13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau ahli waris Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng menanggung seluruh biaya yang timbul dalam proses peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 613, termasuk biaya administrasi pertanahan dan biaya lain yang timbul menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak