INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Rkb | CV. SUMBER REJEKI | MULYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa tagihan yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp 98.760.200,- (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah);
4. Menyatakan bahwa tindakan sita jaminan lebih dahulu yang telah dilakukan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Raya Saketi adalah sah, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta berharga dalam rangka jaminan peluanasan kewajiban yang masih terutang;
5. Menyatakan TERGUGAT tunduk terhadap putusan ini;
6. Menerapkan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
SUBSIDAIRE :
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon dengan kerendahan hati putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
