Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Rkb CV. SUMBER REJEKI MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. SUMBER REJEKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Airlangga Dwi Nugraha S.H., M.H., CCD., CTL., CLA., CTT., C.Med.CV. SUMBER REJEKI
Tergugat
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS TAQYUDIN, S.Sy,.M.HMULYADI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa tagihan yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp 98.760.200,- (sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu dua ratus rupiah);
4. Menyatakan bahwa tindakan sita jaminan lebih dahulu yang telah dilakukan terhadap Toko yang beralamat di Jalan Raya Saketi adalah sah, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta berharga dalam rangka jaminan peluanasan kewajiban yang masih terutang;
5. Menyatakan TERGUGAT tunduk terhadap putusan ini;
6. Menerapkan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
 
SUBSIDAIRE :
Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon dengan kerendahan hati putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak