INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Rkb | Sigit Hartono | 1.Armen Yusuf 2.Edi Sulianto |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 31 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 5.094.940.000,00 | |||||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta-harta milik PARA TERGUGAT berupa benda tidak bergerak yang sekiranya cukup untuk menjamin pemenuhan tuntutan PENGGUGAT agar putusan ini tidak menjadi hampa (illusoir), yaitu:
a. Sertipikat Hak Milik Nomor 233/Citeras atas nama Armen Yusuf seluas +14.630 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Barat : Sigit Hartono (SHM 254)
Sebelah Selatan : Sigit Hartono (SHM 407 asal Ayum)
Sebelah Timur : Armen Yusuf
b. Sertipikat Hak Milik Nomor 2237/Citeras atas nama Armen Yusuf seluas +7.703 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Barat : Armen Yusuf
Sebelah Selatan : Sigit Hartono (SHM 407 asal Ayum)
Sebelah Timur : Edi Sulianto
c. Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Citeras atas nama Edi Sulianto seluas +7.830 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Barat : Armen Yusuf
Sebelah Selatan : Sigit Hartono (SHM 410 asal Sumintra)
Sebelah Timur : Tanah Milik K.U.D
2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk aktivitas fisik (termasuk namun tidak terbatas pada land clearing dan pembangunan) serta dilarang melakukan perbuatan hukum apa pun di atas objek sengketa guna menjaga status quo sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas bidang tanah yang terletak di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak sebagaimana tercantum dalam:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 254/Citeras;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 407/Citeras;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 410/Citeras.
4. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang mengajukan atau memanfaatkan plotting bidang tanah yang bertumpang tindih dengan tanah milik PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan tindakan penataan batas dan/atau penetapan batas dan/atau pengukuran serta plotting yang dilakukan PARA TERGUGAT atas:
a. Sertipikat Hak Milik Nomor 233/Citeras atas nama Armen Yusuf seluas +14.630 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Barat : Sigit Hartono (SHM 254)
Sebelah Selatan : Sigit Hartono (SHM 407 asal Ayum)
Sebelah Timur : Armen Yusuf
b. Sertipikat Hak Milik Nomor 2237/Citeras atas nama Armen Yusuf seluas +7.703 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Barat : Armen Yusuf
Sebelah Selatan : Sigit Hartono (SHM 407 asal Ayum)
Sebelah Timur : Edi Sulianto
c. Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Citeras atas nama Edi Sulianto seluas +7.830 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Barat : Armen Yusuf
Sebelah Selatan : Sigit Hartono (SHM 410 asal Sumintra)
Sebelah Timur : Tanah Milik K.U.D
tanpa melibatkan PENGGUGAT selaku pemilik tanah yang berbatasan langsung adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk mencabut dan menghapus hasil penataan batas dan/atau penetapan batas serta plotting atas bidang tanah milik PARA TERGUGAT yang menimbulkan tumpang tindih dengan tanah milik PENGGUGAT pada Peta Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak;
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melakukan penyesuaian data pemetaan guna memastikan hak milik PENGGUGAT terlindungi dari klaim atau tumpang tindih di kemudian hari;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala bentuk klaim atas tanah milik PENGGUGAT;
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
- Kerugian Materiil sebesar Rp4.094.940.000,- (empat miliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Kerugian Imateriil sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Sehingga total ganti rugi adalah sebesar Rp5.094.940.000,- (lima miliar sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset-aset PARA TERGUGAT;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) dalam hal PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng menurut ketentuan hukum yang berlaku
Subsidair: Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
