| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Pulung Bin Mugni pada waktu sudah tidak dingat lagi pada tanggal 12 September 2026 s/d tanggal 27 September 2026. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2026 bertempat di Blok Cimakam, Kp. Songak Sabrang, Ds. Parakanbeusi, Kec. Bojongmanik, Kab. Lebak, Prov. Banten. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK, IPR, SIPB atau izin ;
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa terdakwa Pulung Bin Mugni diminta oleh warga masyarakat di Blok Cimakam, Kp. Songak Sabrang, Ds. Parakanbeusi, Kec. Bojongmanik, Kab. Lebak, Prov. Banten untuk melakukan pengupasan dan penggalian tanah tebing, gundukan, dan ada yang datar untuk dijadikan sawah dimana tanah milik Sdr. Topik (luas tanah 300 m2), Sdr. Adma (luas tanah 400 m2), Sdr. Bohani (luas tanah 500 m2), Sdr. Gawil (luas tanah 200 m2), Sdr. Nur (luas tanah 300 m2), dan Sdr. Samani (luas tanah 400 m2). tanpa di minta biaya dalam pembuatan sawah untuk warga masyarakat. Selanjutnya dengan menggunakan alat berat 1 (satu) unit excavator jenis bucket merek Kobelco SK200 dengan serial number YN12-T8113 warna hijau tosca yang disewa oleh terdakwa Pulung Bin Mugni dari saksi Sugihyatno alias Ugi yang beralamat di Tangerang, Prov. Banten.
- Selanjutnya dengan menggunakan alat berat 1 (satu) unit excavator jenis bucket merek Kobelco SK200 dengan serial number YN12-T8113 warna hijau tosca dengan operator saksi Asep Setiawan Alias Asep Bin Madsuhi melakukan kegiatan pengupasan dan penggalian tanah dengan kedalaman 2 M (dua meter) s.d. 5 M (lima meter) dengan seluas lebih kurang 300 m2 (tiga ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 30 m (tiga puluh meter) x lebar 10 m (sepuluh meter) milik saksi Ahmad Bin Mustafa di Blok Cimakam, Kp. Songak Sabrang, Ds. Parakanbeusi, Kec. Bojongmanik, Kab. Lebak, Prov. Banten.
- Bahwa sejak tanggal 12 September 2027 s/d tangaal 27 September 2026 terdakwa Pulung Bin Mugni mendapatkan hasil batu bara lebih kurang 56,7 (lima puluh enam koma tujuh) ton dilokasi tanah milik saksi Ahmad Bin Mustafa. Kemudian terdakwa Pulung Bin Mugni menjual Batu Bara dengan harga Rp.500,- (lima ratus rupiah)/kg atau Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/ton kepada Sdr. Sudirman Alias Dirman (Daftar Pencarian Saksi), Sehingga terdakwa Pulung Bin Mugni mendapatkan uang dari hasil penjualan Batu Bara adalah sebesar Rp.28.350.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 September 2026 sekira pukul 11.00 WIB, saksi DENI OGI SAPUTRO, S.H. dan saksi ALGI AZHARINALDI, S.H. (anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten), sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa izin yang terjadi di Kp. Songak Sabrang, Ds. Parakanbeusi, Kec. Bojongmanik, Kab. Lebak, Prov. Banten melihat adanya 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merek Kobelco jenis bucket serie SK-200 warna hijau tosca selanjutnya diamankan.
- Bahwa berdasarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara Nomor : 1570/LBB/09/2026 tanggal 28 September 2026.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pengujian labaoratorium, petrografi dan pengamatan visual, sampel yang diuji merupakan Batubara.
- Bahwa keterangan Ahli ADE IHSANUDIN, S.Si, M.T, dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, berdasarkan Data Base bahwa terdakwa Pulung Bin Mugni melakukan kegiatan pertambangan Batu Bara yang berlokasi di Blok Cimakam, Kp. Songak Sabrang, Ds. Parakanbeusi, Kec. Bojongmanik, Kab. Lebak, Prov. Banten tidak ada Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan operasi produksi.
Perbuatan terdakwa Pulung Bin Mugni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------ |