Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Rkb Uum 1.H. Suyadi Wiraatmadja
2.TB. IMAT SULAEMAN
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Uum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO BAMBANG RAHMONO, SHUum
Tergugat
NoNama
1H. Suyadi Wiraatmadja
2TB. IMAT SULAEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAHRUL HANAFI, S.H.,M.HH. Suyadi Wiraatmadja
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Lebak
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amrinif, S.H. DKKBPN Kabupaten Lebak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa telah terjadi jual beli antara Penggugat dengan almarhum/almarhumah (Hajjah Mommy Lasmidara dan TB. Imat Sulaiman ZA) pada tanggal 12 Desember 2016 atas tanah sebagaimana dimaksud, dan bahwa jual beli tersebut sah menurut hukum serta mengikat para pihak.
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan almarhum (Hajjah Mommy Lasmidara dan TB. Imat Sulaiman ZA) atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1921 Tanah seluas 768 meter persegi dengan yang berlokasi di Desa Suka Rendah Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak.
4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan sah atas objek tanah dimaksud.
5. Memerintahkan para Tergugat selaku ahli waris almarhum untuk menghormati, mengakui, dan tidak menghalangi peralihan hak atas tanah tersebut kepada Penggugat.
6. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Lebak untuk;
a. melakukan pencatatan peralihan hak atas tanah objek sengketa dari almarhum (Hajjah Mommy Lasmidara dan TB. Imat Sulaeman ZA) kepada Penggugat;
b. menerbitkan sertipikat baru atas nama Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum segala bentuk tindakan, keberatan, atau klaim apa pun dari pihak lain yang bertentangan dengan hak Penggugat atas objek tanah tersebut.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak