Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2026/PN Rkb ALKINDY ERADA QIFTA, S.H MUHAMAD RAFI’UDIN Bin ALPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2607/M.6.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RAFI’UDIN Bin ALPIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAFI’UDIN Bin ALPIAN pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026, sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kampung Bojong Asem, Kelurahan/ Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 21 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menemui terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah saudara terdakwa yang berada di Jakarta Pusat, kemudian terdakwa menawarkan saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN untuk menjual Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, yang kemudian saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN langsung menerima tawaran terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa memesan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak sekira 20 (dua puluh) gram ke akun instagram yang bernama royalflush.666 dengan harga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu Rupiah), setelah melakukan pembayaran, terdakwa dikirimkan lokasi tempat penyimpanan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang beralamat di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan tembakau kering yang dibungkus lakban warna coklat berisikan tembakau sintetis di bawah tiang listrik yang ditutupi batu, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah saudara terdakwa. Setelah terdakwa berada di rumah saudara terdakwa, terdakwa memindahkan tembakau sintetis yang telah terdakwa ambil tersebut ke bekas bungkus rokok magnum filter warna hitam, kemudian terdakwa menghubungi saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN untuk bertemu di daerah Sunter, Jakarta Utara. Pada sekira pukul 20.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN di warung dekat danau Sunter, kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus rokok magnum filter warna hitam yang didalamnya berisikan tembakau sintetis kepada saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN untuk dijual oleh saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN, selanjutnya terdakwa dan saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN langsung pulang;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa memesan kembali Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak sekira 10 (sepuluh) gram ke akun instagram yang bernama royalflush.666 dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah), setelah melakukan pembayaran, terdakwa dikirimkan lokasi tempat penyimpanan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis yang berada di daerah Jakarta Selatan, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan tembakau kering yang dibungkus lakban warna coklat berisikan tembakau sintetis di pot bunga yang berada di pinggir jalan di daerah Jakarta Selatan, kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah saudara terdakwa. Keesokan harinya, pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 terdakwa pulang ke rumahnya di Rangkasbitung, kemudian setibanya terdakwa di rumah, terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan tembakau kering yang dibungkus lakban warna coklat berisikan tembakau sintetis di bawah tumpukan baju yang berada di lemari kamar terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kampung Bojong Asem, Kelurahan/ Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, datang saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL dan saksi MUHAMAD HASBI (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lebak), saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL dan saksi MUHAMAD HASBI menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan tembakau kering yang diduga Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang disimpan di bawah tumpukan baju yang berada di lemari kamar terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A92 warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukri dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2953/ NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa, menyimpulkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,6500 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 13,3780 gram.

Adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Atau

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMAD RAFI’UDIN Bin ALPIAN pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026, sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kampung Bojong Asem, Kelurahan/ Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL dan saksi MUHAMAD HASBI (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lebak) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan kepada saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian mendapatkan informasi bahwa saksi FAJAR MUHARAM Bin ROHMAN mendapatkan tembakau sintetis dari terdakwa. Atas dasar informasi tersebut saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL dan saksi MUHAMAD HASBI pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026, sekira pukul 04.00 langsung pergi menuju sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kampung Bojong Asem, Kelurahan/ Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setibanya di rumah tersebut, saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL dan saksi MUHAMAD HASBI langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah, kemudian menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan tembakau kering yang diduga Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 14,37 gram dan berat netto 13,71 gram dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang disimpan di bawah tumpukan baju yang berada di lemari kamar terdakwa, kemudian 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A92 warna hitam milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukri dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2953/ NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa, menyimpulkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 13,6500 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 13,3780 gram.

Adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rangkasbitung, 31 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199207262020121015

Pihak Dipublikasikan Ya