Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
AHMAD DANI SUPERDI Bin (Alm) MIRSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2980/M.6.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DANI SUPERDI Bin (Alm) MIRSAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD DANI SUPERDI Bin (Alm) MIRSAN, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Perumahan Cluster Ruby Permata Mutiara Maja Blok D1 No. 1, Kelurahan/Desa. Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB Sdr. ROMDONI als BUDI (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata: siap ngga kerja lagi? kemudian dijawab oleh Terdakwa: siap aja bos, selanjutnya Sdr. ROMDONI als BUDI menjawab: oke nanti besok diarahin. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 06.00 WIB Sdr. ROMDONI als BUDI Kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan: udah bangun belum?, kemudian dijawab oleh Terdakwa: sudah lagi prepare mau jalan ke stasiun, selanjutnya oleh Sdr. ROMDONI als BUDI dijawab: oke. Selanjutnya Terdakwa pergi berangkat menuju Pasar Gang Kancir di daerah Jakarta Barat dan sesampainya di Pasar Gang Kancil tepatnya di Jl. Keamanan No. 5, RT/RW. 005/006 Kelurahan/Desa. Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa langsung diarahkan oleh Sdr. ROMDONI als BUDI untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ditaruh di dalam kantong plastik bungkus nasi titipan Sdr. ROMDONI als BUDI di salah satu Warteg yang berada di Pasar Gang Kancil tepatnya di Jl. Keamanan No. 5, RT/RW. 005/006 Kelurahan/Desa. Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya Terdakwa kembali ke kontrakannya di Perumahan Cluster Ruby Permata Mutiara Maja Blok D1 No. 1, Kelurahan/Desa. Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
  • Sesampainya di kontrakan, Terdakwa  membuka bungkusan plastik nasi yang Terdakwa bawa tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 90 gr (sembilan puluh gram), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ROMDONI als BUDI dan diberikan arahan untuk memecah/ memisahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang mana masing-masing perbungkusnya dengan berat Brutto + 10 gr (sepuluh gram). Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Sdr. ROMDONI als BUDI menghubungi Terdakwa kembali untuk menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana dengan titik yang berbeda dan Terdakwa yang menentukan titik menyimpan narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke daerah Maja Kab. Lebak-Banten untuk menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 10 gr (sepuluh gram), dan kemudian Terdakwa pergi menuju titik berikutnya ke daerah Adiasa Kab. Tangerang-Banten untuk menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 10 gr (sepuluh gram). Selanjutnya Terdakwa langsung kembali ke kontrakan Terdakwa.
  • Selanjutnya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yaitu Saksi Bripda Yuda Ilham Maulana dan Saksi Muhamad Fikri Ramadhan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki yang bernama AHMAD DANI SUPERDI Bin (Alm) MIRSAN, yang mana menurut informasi bahwa AHMAD DANI SUPERDI Bin (Alm) MIRSAN adalah orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Prov. Banten dan sekitarnya.
  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2026 Sekira Jam 17.30 WIB, Selanjutnya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berangkat menuju Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumahan Cluster Ruby Permata Mutiara Maja Blok D1 No. 1, Kelurahan/Desa. Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk menemukan dan mengamankan Terdakwa, dan pada saat dilakukan pengeledahan badan, pakai dan tempat terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah Handbag merk Biznet berwarna Biru yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 9,65 gr (sembilan koma enam puluh lima gram);
  • 1 (satu) unit Timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver.
  1. 1 (satu) buah Handbag merk Shineskin berwarna Kuning yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan Berat Brutto + 59,06 gr (lima puluh sembilan koma nol enam gram).
  2. 1 (satu) Pax Plastik Klip Bening berukuran kecil Kosong.
  3. 1 (satu) Unit Handphone merk REALME C71 berwarna Putih dengan Nomor IMEI: 865518073037934.

selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiriminalistik Barang Bukti  Nomor Lab: 4512/NNF/2026. Tanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M Jabatan KABIDNARKOBAFOR pada Pusat Laboratorium Forensik, bahwa barang bukti berupa:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

3485/2026/OF dan 3486/2026/OF

Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa bukti  dengan nomor : 3485/2026/OF dan 3486/2026/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan juga bukan dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keuntungan yang Terdakwa terima adalah berupa imbalan/ upah senilai Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ROMDONI als BUDI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

----------- Bahwa Terdakwa AHMAD DANI SUPERDI Bin (Alm) MIRSAN, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Perumahan Cluster Ruby Permata Mutiara Maja Blok D1 No. 1, Kelurahan/Desa. Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Berawal di kontrakan terdakwa di Perumahan Cluster Ruby Permata Mutiara Maja Blok D1 No. 1, Kelurahan/Desa. Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa  membuka bungkusan plastik nasi yang Terdakwa bawa dari salah satu Warteg yang berada di Pasar Gang Kancil tepatnya di Jl. Keamanan No. 5, RT/RW. 005/006 Kelurahan/Desa. Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 90 gr (sembilan puluh gram), setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ROMDONI als BUDI (DPO) dan diberikan arahan untuk memecah/ memisahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang mana masing-masing perbungkusnya dengan berat Brutto + 10 gr (sepuluh gram). Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Sdr. ROMDONI als BUDI menghubungi Terdakwa kembali untuk menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut yang mana dengan titik yang berbeda dan Terdakwa yang menentukan titik menyimpan narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke daerah Maja Kab. Lebak-Banten untuk menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 10 gr (sepuluh gram), dan kemudian Terdakwa pergi menuju titik berikutnya ke daerah Adiasa Kab. Tangerang-Banten untuk menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 10 gr (sepuluh gram). Selanjutnya Terdakwa langsung kembali ke kontrakan Terdakwa.
  • Selanjutnya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten yaitu Saksi Bripda Yuda Ilham Maulana dan Saksi Muhamad Fikri Ramadhan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 1 (satu) orang laki-laki yang bernama AHMAD DANI SUPERDI Bin (Alm) MIRSAN, yang mana menurut informasi bahwa AHMAD DANI SUPERDI Bin (Alm) MIRSAN adalah orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Prov. Banten dan sekitarnya.
  • Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 06 Juli 2026 Sekira Jam 17.30 WIB, Selanjutnya Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berangkat menuju Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumahan Cluster Ruby Permata Mutiara Maja Blok D1 No. 1, Kelurahan/Desa. Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk menemukan dan mengamankan Terdakwa, dan pada saat dilakukan pengeledahan badan, pakai dan tempat terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah Handbag merk Biznet berwarna Biru yang didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto + 9,65 gr (sembilan koma enam puluh lima gram);
  • 1 (satu) unit Timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver.
  1. 1 (satu) buah Handbag merk Shineskin berwarna Kuning yang didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang masing masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan Berat Brutto + 59,06 gr (lima puluh sembilan koma nol enam gram).
  2. 1 (satu) Pax Plastik Klip Bening berukuran kecil Kosong.
  3. 1 (satu) Unit Handphone merk REALME C71 berwarna Putih dengan Nomor IMEI: 865518073037934.

selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kiriminalistik Barang Bukti  Nomor Lab: 4512/NNF/2026. Tanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M Jabatan KABIDNARKOBAFOR pada Pusat Laboratorium Forensik, bahwa barang bukti berupa :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

3485/2026/OF dan 3486/2026/OF

Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa bukti  dengan nomor : 3485/2026/OF dan 3486/2026/OF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, dan juga bukan dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keuntungan yang Terdakwa terima adalah berupa imbalan/ upah senilai Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ROMDONI als BUDI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya