INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Rkb | Uum | 1.H. Suyadi Wiraatmadja 2.TB. IMAT SULAEMAN |
Pengiriman Berkas Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | I. PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa telah terjadi jual beli antara Penggugat dengan almarhum/almarhumah (Hajjah Mommy Lasmidara dan TB. Imat Sulaiman ZA) pada tanggal 12 Desember 2016 atas tanah sebagaimana dimaksud, dan bahwa jual beli tersebut sah menurut hukum serta mengikat para pihak.
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli tanah antara Penggugat dengan almarhum (Hajjah Mommy Lasmidara dan TB. Imat Sulaiman ZA) atas sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1921 Tanah seluas 768 meter persegi dengan yang berlokasi di Desa Suka Rendah Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak.
4. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak dan sah atas objek tanah dimaksud.
5. Memerintahkan para Tergugat selaku ahli waris almarhum untuk menghormati, mengakui, dan tidak menghalangi peralihan hak atas tanah tersebut kepada Penggugat.
6. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Lebak untuk;
a. melakukan pencatatan peralihan hak atas tanah objek sengketa dari almarhum (Hajjah Mommy Lasmidara dan TB. Imat Sulaeman ZA) kepada Penggugat;
b. menerbitkan sertipikat baru atas nama Penggugat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum segala bentuk tindakan, keberatan, atau klaim apa pun dari pihak lain yang bertentangan dengan hak Penggugat atas objek tanah tersebut.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
