Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Rkb APET KHOERUDIN 1.TATANG SETIAWAN
2.HANNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1APET KHOERUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnAPET KHOERUDIN
Tergugat
NoNama
1TATANG SETIAWAN
2HANNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIDANAU CIUJUNG CIDURIAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 312.183.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pihak yang sah dan yang berhak menerima uang ganti kerugian (konsinyasi) sebesar Rp. 312.183.000,-( Tiga ratus dua belas juta ------seratus delapan puluh tiga ribu rupiah),sebagaimana -------Penetapan Nomor 12/Pdt.P-Kons/2026/PN Rkb, dengan NIB -----K.00082;---------------------------------------------------
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya ------perkara yang timbul.---------------------------------------
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak