INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Rkb | APET KHOERUDIN | 1.TATANG SETIAWAN 2.HANNI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 312.183.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pihak yang sah dan yang berhak menerima uang ganti kerugian (konsinyasi) sebesar Rp. 312.183.000,-( Tiga ratus dua belas juta ------seratus delapan puluh tiga ribu rupiah),sebagaimana -------Penetapan Nomor 12/Pdt.P-Kons/2026/PN Rkb, dengan NIB -----K.00082;---------------------------------------------------
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya ------perkara yang timbul.---------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
