| Dakwaan |
--------- Bahwa EPI HAERUDIN Alias EPI Bin SANTARIP pada hari Kamis dan tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Kp. Kandang Manjangan, Rt. 005 Rw. 003, Ds. Sukajaya, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah ;
perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI Bin SANTARIP memulai kegiatan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar sejak tahun 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026 tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, dimana terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP mendapatkan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar dengan cara membeli dari sopir-sopir truck yang tidak dikenal datang mengantar ke rumah yang beralamat di Kp. Kandang Manjangan, Rt. 005 Rw. 003, Ds. Sukajaya, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten, dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter yang dikumpulkan oleh terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP kedalam jerigen lalu di jual kembali dengan harga sebesar Rp 10.000,- (seribu rupiah) per liter kepada masyarakat dan sopir-sopir mobil truck yang tidak dikenal.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib ada orang yang tidak kenal menghampiri rumah dan memanggil terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP, selanjutnya terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP keluar dan menanyakan kepada orang tersebut mau membeli atau menjual dan orang tersebut menjawab mau menjual Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar dengan jumlah sebanyak 12 (dua belas) jerigen dengan ukuran 35 liter dengan harga Rp. 8.500,- per liter dengan menggunakan sepeda motor, dengan 4 (empat) kali bolak balik dengan menukar jerigen isi ke jerigen kosong. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib ada orang dengan cara menghampiri rumah terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP dan menekan bel rumah/kediaman lalu terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP keluar dan menanyakan kepada orang tersebut mau beli atau menjual dan orang tersebut menjawab mau menjual Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar dengan jumlah 14 (empat belas) jerigen dengan ukuran 35 liter dengan harga Rp. 8.500,- perliter menggunakan sepeda motor dengan 5 (lima) kali bolak balik dengan menukar jerigen isi ke jerigen kosong;
- Bahwa pada hari dan waktu sudah tidak ingat lagi saksi Juli Bin Pura membeli Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar kepada terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP di Kp. Kandang Manjangan, Rt. 005 Rw. 003, Ds. Sukajaya, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten sebanyak 5 (lima) liter digunakan untuk kegiatan operasional penggilingan bakso, dan saksi H. Sukaedi Bin H. Emen membeli Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar sudah sebanyak 3 (tiga) kali untuk mesin traktor membajak sawah.
- Bahwa terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP melakukan kegiatan penjualan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar di Kp. Kandang Manjangan, Rt. 005 Rw. 003, Ds. Sukajaya, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten menjual kepada masyarakat dan kepada sopir-sopir truck kurang lebih 50 (lima puluh) liter perhari.
- Bahwa terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP mendapatkan keuntungan dari kegiatan penjualan Bahan Bakar Minyak subsidi Jenis Bio Solar sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima rupiah) sampai dengan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) per liternya, sehingga total lebih kurang Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- per bulannya.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, sekira pukul 11.45 WIB Saksi MUHAMAD ALDI Bin BASRI dan Saksi M. SOLAKHUL MU’MININ mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar yang dilakukan oleh terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP beralamat di Kp. Kandang Manjangan, Rt. 005 Rw. 003, Ds. Sukajaya, Kec. Sajira, Kab. Lebak, Prov. Banten, selanjutnya terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP diamankan dan dilakukan pengeledahan ditemukan 205 (dua ratus lima) buah jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi Bahan Bakar Minyak subsidi jenis bio solar dengan jumlah lebih kurang 6.945 L (enam ribu sembilan ratus empat puluh lima liter). Kemudian terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Banten gunakan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat UPT Metrologi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Nomor : 800/17/Dinkopukmperindag-UPTML/I/2026, tanggal 26 Januari 2026 yang telah dilaksanakan pengujian pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2025 jam 09.00 Wib dan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : 510/BA.06/UPT-ML/I/2026, tanggal 23 Januari 2026 dengan Total Volume : 6945248,75 mL / 6945.25 L.
- Bahwa berdasarkan Badan Layanan Umum Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) hasil Test Result Nomor seri : 20260002/LHU/DPMP.2/II/2026 dapat dismpulkan berdasarkan analisa sampel Nomor 2026001444 (135-26), LP/A/3/I/2026/SPKT.Ditrkrimsus Polda Banten Memenuhi Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Solar (B-40) SK Dirjen Migas No.384.K/MG.06/DJM/2024 yang layak dipasarkan dalam negeri.
- Keterangan Ahli dibidang Minyak dan Gas Bumi saksi JIMMI NANANG NUGROHO, S.H. bahwa terdakwa EPI HAERUDIN alias EPI bin SANTARIP melakukan kegiatan niaga dalam bentuk perseorangan, bukan perupakan badan usaha yang telah ditetapkan badan pengatur untuk menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan/Pertalite, melakukan kegiatan niaga diluar titik serah yang telah ditetapkan, menjual BBM diatas harga ketentuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
----- Perbuatan terdakwa EPI HAERUDIN Als EPI bin SANTARIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------- |