Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Rkb 1.Riski Haruna Maya, SH
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
1.RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm)
2.INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm)
3.MAMAN SULAEMAN Als MAMAN Bin alm UDIN
4.BADRU TAMAM Als BADRU Bin Alm SANUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2907/M.6.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa RUDI), Terdakwa II INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa INDRA), dan Terdakwa III MAMAN SULAEMAN Als MAMAN Bin UDIN (Alm (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa MAMAN)  pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Puskesmas Cihara Kp. Cirokoy Ds.  Ciparahu Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB Sdr. BADRU TAMAM Als BADRU Bin SANUSI (Alm) (tidak dilakukan penuntutan dikarenakan pelaku telah meninggal dunia) bersama dengan Terdakwa MAMAN berboncengan berangkat menuju daerah Sukahujan dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda tipe Supra X 125 warna hitam nomor Polisi : A 2881 QP nomor rangka : MH1JBP116GK418196 nomor mesin : JBP1E1415362 atas nama PD. BPR LPK MALINGPING lalu bertemu dengan Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA yang juga berboncengan dengan menggunakan sepeda motor lalu para Terdakwa secara bersama – sama berangkat menuju Puskesmas Cihara yang beralamat di Kp. Cirokoy Ds. Ciparahu Kec. Cihara Kab. Lebak Prov Banten, kemudian sekira pukul 02.10 WIB Terdakwa RUDI, Terdakwa INDRA, Terdakwa, MAMAN, dan Sdr. BADRU tiba di Puskesmas Cihara lalu Sdr. BADRU dan Terdakwa MAMAN masuk ke halaman parkiran Puskesmas tersebut, kemudian Sdr. BADRU menghampiri dan mengecek 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi : A 6377 XLC nomor rangka : MH1JME111RK164902 nomor mesin : JME1E1163165 milik Saksi ASEP SAPULLOH yang dalam keadaan terkunci stang lalu Sdr. BADRU merusak rumah kunci kontak motor tersebut menggunakan 1 (satu) batang kunci letter T yang telah dipersiapkan sebelumnya namun stang pada motor tersebut masih dalam keadaan terkunci, kemudian Sdr. BADRU dan Terdakwa MAMAN keluar dari Puskesmas tersebut lalu Terdakwa RUDI masuk menghampiri motor tersebut lalu Terdakwa RUDI menendang stang motor hingga stang motor rusak lalu mendorong motor tersebut keluar dari Puskesmas Cihara, kemudian Terdakwa RUDI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa MAMAN lalu membawa motor tersebut dengan bantuan dorongan kaki Sdr. BADRU yang menempelkan kakinya ke bagian bodi motor tersebut, kemudian Terdakwa RUDI, Terdakwa INDRA, Terdakwa MAMAN, dan Sdr. BADRU pergi meninggalkan Puskesmas Cihara lalu motor yang berhasil para Terdakwa ambil tanpa seizin pemiliknya tersebut dibawa oleh Terdakwa MAMAN dan Sdr. BADRU menuju rumah Terdakwa MAMAN;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/su01-028/VIII/2026 tanggal 23 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Gea selaku dokter yang memeriksa, menerangkan bahwa BADRU TAMAM telah meninggal dunia di RSUD dr. ADJIDARMO Kabupaten Lebak pada tanggal 23 Agustus 2026 jam 20.36 WIB;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm), Terdakwa INDRA ANTARIS Bin ENDIN ZAENUDIN, dan Terdakwa MAMAN SULAEMAN Als MAMAN Bin UDIN (Alm), yang telah mengambil melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna hitam nomor Polisi : A 6377 XLC nomor rangka : MH1JME111RK164902 nomor mesin : JME1E1163165 tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan Saksi ASEP SAEPULLOH  mengalami kerugian sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------------------ Bahwa perbuatan Terdakwa RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm), Terdakwa INDRA ANTARIS Bin ENDIN ZAENUDIN, dan Terdakwa MAMAN SULAEMAN Als MAMAN Bin UDIN (Alm), tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya